http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=17855

BAHTSUL MASA’IL
Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya
08/06/2009

Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan 
masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) 
se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 
20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum 
ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata 
tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi)

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas 
komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu 
akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, 
SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan 
waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan 
hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan 
sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa 
batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan 
sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau 
justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap 
"syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk 
dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali 
karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan 
ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan pertama:

Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, 
facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang 
paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang 
karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan 
hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Jawaban:

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. 
Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat 
seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis 
seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm 
(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga 
tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah 
Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,  Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah 
al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy 
vol. IX  hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah 
vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi 
al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan kedua:

Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 
3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan 
muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika 
dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Jawaban:

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan 
syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.

(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus 
al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul  Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib 
vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah 
Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 
107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan 
Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, 
Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)


__________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature 
database 4193 (20090626) __________

The message was checked by ESET Smart Security.

http://www.eset.com





------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke