KPU Lakukan 5 Pelanggaran Hukum Minggu, 12 Juli 2009 | 05:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu sejumlah perbuatan Komisi Pemilihan Umum yang diduga bertentangan dengan hukum. Laporan diserahkan kuasa hukum Tim Kampanye Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, didampingi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, dan Koordinator Informasi Teknologi Tim Kampanye Mega-Prabowo Arif Wibowo, Sabtu (11/7). Laporan diterima anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada. Lima perbuatan KPU yang diduga bertentangan dengan hukum itu, pertama, adalah KPU telah dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, Pasal 29 (5) mewajibkan KPU memutakhirkan, mengumumkan, memperbaiki, dan menetapkan DPT selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Namun, faktanya, hingga tanggal 6 Juli 2009 pukul 16.00 (48 jam sebelum pemungutan suara), KPU baru mengundang tim pasangan calon. Ini pun bukan untuk menetapkan DPT, tetapi masih dalam rangka pengecekan DPT. Atas kesengajaan atau kelalaian ini, Tim Mega-Prabowo menilai KPU dapat dikenai Pasal 206 UU No 42/2008, yaitu dipidana penjara 3-6 bulan atau denda Rp 3 juta-Rp 6 juta. Pelanggaran hukum kedua, KPU telah dengan sengaja atau setidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon ataupun masyarakat, bahkan Bawaslu, terkait penyusunan DPT. Dari hasil pengecekan DPT yang dilakukan Tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto tanggal 7 Juli, dengan mencermati delapan provinsi saja, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Timur, telah ditemukan pemilih ganda sebanyak 4.647.933 nama. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary juga telah mengakui dan menandatangani laporan bersama pengecekan DPT yang menyatakan bahwa DPT yang telah diverifikasi tersebut belum menjadi jaminan penyelenggaraan pemilu jujur dan adil apabila tindak lanjut eksekusi terhadap pemilih ganda tersebut tidak dilaksanakan paling lambat tanggal 8 Juli, pukul 00.00. Atas perbuatan ini, KPU dapat dikenai Pasal 226 UU No 42/2008, yaitu dipidana penjara 6-24 bulan atau denda Rp 6 juta-Rp 24 juta. Pelibatan asing Tindak pidana lain, KPU dianggap telah dengan sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 tempat pemungutan suara yang berpotensi memengaruhi pergerakan dan atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih. Seharusnya, pengelompokan baru TPS itu dilakukan secara terbuka dan diumumkan. Akan tetapi, hingga hari-H pemungutan suara, KPU sama sekali tidak melakukan itu dan berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Atas tindakan ini, KPU dapat dijerat dengan UU No 42/2008 Pasal 202 (penjara 12-24 bulan, denda Rp 12 juta-Rp 24 juta); Pasal 204 dan 234 (penjara 12-36 bulan, denda Rp 12 juta-Rp 36 juta); Pasal 209 dan 210 (penjara 6-36 bulan, denda Rp 6 juta-Rp 36 juta); dan Pasal 229 (penjara 12-24 bulan, denda Rp 120 juta-Rp 240 juta). Tim Kampanye Mega-Prabowo juga melaporkan KPU yang telah melibatkan pihak asing, yaitu The International Foundation for Electoral Systems (IFES), dalam proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemilu yang mensyaratkan penyelenggara pemilu terbebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pihak asing. "Semangat dari pelaporan ini bukan cari-cari kesalahan, tetapi ingin menjaga demokrasi," kata Arteria. "Kami berharap Bawaslu menindaklanjutinya. Jangan sampai Bawaslu hanya menjadi badan inventarisasi dan kategorisasi saja," ujar Arif. Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu berkomitmen untuk mempelajari dan menindaklanjutinya dengan segera. Bawaslu mempunyai waktu tiga hari untuk mempelajari kasus dan dua hari untuk verifikasi. "Kalau ada unsur pidana, kita akan teruskan ke kepolisian, sedangkan terkait pelanggaran kode etik, kami akan teruskan ke Dewan Kehormatan KPU," kata Bambang. (SUT) sumber: http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/12/05161029/kpu.lakukan.5.pelanggaran.hukum Comment: Apakah segalannya sudah disiapakan jika pasang tertentu dimungkinkan kalah dalam putaran pertama? suatu kemungkinan yang akan terjadi? Demokrasi Indonesia dipertanyakan dan layak kita renungi dan didiskusikan bersama... M.L. Qodri
