MUI: Vaksin Boleh untuk Haji Wajib
Jumat, 17 Juli 2009 05:12

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia  (MUI) berkesimpulan bahwa vaksin meningitis 
produksi Belgia yang digunakan jamaah Indonesia dan puluhan negara lainnya 
adalah haram.

"Keputusannya, bahwa vaksin meningitis produksi Belgia itu yang digunakan 
oleh Depkes untuk jamaah haji kita, adalah haram karena mengandung enzim 
babi," tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI, usai rapat MUI membahas vaksin di 
Kantor MUI, Jakarta, Kamis (16/7).

"Namun, karena untuk calon jamaah haji intinya wajib harus divaksin karena 
ketentuan dari pemerintah Arab Saudi, maka kita perbolehkan dengan hukum 
darurat bagi yang berhaji wajib atau pertamakali haji," tambah Kiai Ma'ruf 
dikutip dari Republika Online.

"Namun hukum darurat ini tidak berlaku bagi yang berhaji yang kedua dan 
seterusnya," tambahnya.

Dikatakan Kiai Ma'ruf, Fatwa MUI itu sifatnya sementara sampai ditemukan 
vaksin yang halal. "Atau sampai kebijakan pemerintah Arab saudi yang 
mengharuskan vaksin meningitis ini dicabut," tutur Kiai Ma'ruf.

"Kami juga merekomendasikan paling lambat tahun 2010, pemerintah sudah harus 
memperoleh vaksin yang halal atau memproduksi sendiri vksin yang halal," 
tegas Kiai Ma'ruf. (rif)



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke