HALAQAH PRA MUKTAMAR
Ulama NU Belum Satu Kata tentang Bank Syariah
Selasa, 18 Agustus 2009 18:38

Jakarta, NU Online
Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) rupanya belum satu kata atau belum memiliki 
kesamaan pendapat tentang keberadaan bank syariah. Pasalnya, di dalam 
praktiknya, lembaga keuangan berbasis sistem syariat Islam itu ternyata juga 
banyak mengalami masalah.

Perbedaan pendapat itu mengemuka dalam Halaqah Pra-Muktamar ke-32 NU Komisi 
Maudlu’iyah Waqi’iyah yang diikuti utusan pengurus wilayah NU se-Indonesia 
serta pengurus lembaga, lajnah dan badan otonom NU, di Hotel Bintang, 
Jakarta, Selasa (18/8).

Wakil Ketua Lembaga Takmirul Masajid Indonesia (LTMI NU), Mukhlas Syarkun, 
menilai, dalam beberapa kasus, bank syariah ternyata tak ada bedanya dengan 
bank konvensional. Ia menyebut ada “pelanggaran syariah dalam praktik bank 
syariah”.

Mukhlas menjelaskan, bank syariah memang tidak mengenal bunga (riba). Namun, 
dalam praktik pemberian kredit, misalnya, diberlakukan sistem agunan. 
Sementara, tidak semua orang, terutama kaum miskin, yang dapat memberikan 
agunan untuk mendapatkan kredit.

“Di sinilah bank syariah bisa disebut tidak syar’i (bertentangan dengan 
syariat Islam) karena hanya orang-orang yang dapat memberikan jaminan 
(agunan) yang dapat menerima kredit. Sedangkan orang yang sangat miskin, 
tidak punya apa-apa, tidak bisa memberikan jaminan, tidak bisa menerima 
kredit,” terang Mukhlas.

Ia justru mengaku lebih sependapat dengan konsep Grameen Bank di Bangladesh 
yang dikembangkan Muhammad Yunus. Lembaga keuangan Grameen Bank 
mengembangkan konsep kredit mikro, yaitu pengembangan pinjaman skala kecil 
untuk usahawan miskin yang tidak mampu meminjam dari bank umum.

Grameen Bank berbeda dengan bank konvensional karena tidak menggunakan 
system jaminan. Untuk menjamin pembayaran utang, Grameen Bank menggunakan 
sistem "kelompok solidaritas". Kelompok-kelompok itu mengajukan permohonan 
pinjaman bersama-sama, dan setiap anggotanya berfungsi sebagai penjamin 
anggota lainnya, sehingga mereka dapat berkembang bersama-sama.

“Konsep bank seperti ini, menurut saya, lebih syar’i (sesuai syariat Islam) 
daripada bank syariah sendiri, karena dapat mengangkat (membantu) 
perekonomian masyarakat miskin yang paling miskin sekalipun,” jelas Mukhlas.

Pendapat berbeda dikemukakan Rais Syuriyah Pengurus Besar NU yang juga Ketua 
Komisi Maudlu’iyah Waqi’iyah itu, KH Masyhuri Naim. Menurutnya, secara umum, 
bank syariah tidak bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu alasannya, 
kata dia, tidak adanya bunga bank yang memang diharamkan dalam Islam.

“Hanya, dalam praktiknya memang tidak sepenuhnya baik seperti dalam teorinya 
sendiri. Tapi, itu wajar saja. Kita (ulama NU) bukan tidak setuju dengan 
bank syariah. Kita hanya mengkritik kelemahan-kelemahan yang ada dalam 
praktik bank syariah itu sendiri,” jelas Kiai Masyhuri—begitu panggilan 
akrabnya.

Karena itu, imbuh Kiai Masyhuri, beragam persoalan seputar perekonomian dan 
perbankan syariah yang mengemuka dalam halaqah tersebut akan dibahas dan 
dikaji lebih mendalam pada Muktamar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 
2010 mendatang. (rif) 



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke