Merespon Radikalisme dengan Demokrasi<1>
Mohamad Guntur Romli Radikalisme ditemukan di tengah kegaiban demokrasi atau pun dalam kehadiran demokrasi. Misalnya dalam dua periode politik Indonesia: Orde Baru yang memaksakan kekuasaan yang otoriter dan tidak demokratis, kita menjumpai ide dan gerakan radikal. Sebab kemunculan mereka adalah tertindas dan tidak diberi akses pada kekuasaan. Demikian juga di era reformasi ini, ketika demokrasi lahir dan memberikan kesempatan pada kelompok atau ide apa pun untuk tumbuh: ide dan gerakan radikal yang sebelum dibungkam, muncul dengan memanfaatkan kondisi yang demokratis ini. Radikalisme yang saya maksud di sini bukan ide atau gerakan yang pro-perubahan secara radikal, misalnya dari otoriterianisme pada demokrasi. Radikalisme yang saya maksud di sini atau yang dinginkan oleh Sekolah Demokrasi adalah ide atau gerakan yang akarnya menolak demokrasi dan kebebasan, serta tak jarang menggunakan cara-cara kekerasan dan ancaman. Mungkin saja dalam suatu era yang otoriter mereka bisa dalam satu barisan dengan gerakan pro-demokrasi karena memiliki satu lawan: rejim otoriter. Namun karakter asli mereka baru muncul setelah terciptanya era demokratis di mana mereka menampakkan potensi yang mengancam kebebasan. Dalam kondisi ini mereka bisa memanfaatkan keterbukaan ini dan menggunakan keleluasaan (mereka sangat alergi istilah kebebasan) yang diperoleh dari rahmat demokrasi. Pada akhirnya mereka tak hanya ingin “membonsai” demokrasi namun juga memiliki ikhtiar membunuh demokrasi. Dalam era otoriter, rejim kekuasaan merespon mereka dengan kekerasan, walaupun di permukaan mereka tidak muncul, namun dalam gerakan bawah tanah mereka tetap eksis. Tak jarang mereka memperoleh simpati publik sebagai gerakan perlawanan dan perjuangan. Di era reformasi ini, gerakan-gerakan tersebut telah dianggap dalam taraf mengkhawatirkan, seperti gerakan-gerakan yang mengharamkan demokrasi, ingin mengganti dasar dan falsafah negeri ini, menuntut penerapan undang-undang atau peraturan yang bisa mengancam kebhinnekaan kita, mendirikan sebuah negara yang hanya berdasarkan pada satu agama (Negara Islam) serta tak jarang mereka menggunakan cara-cara kekerasan hingga terorisme. Pertanyaan yang penting adalah apakah kita akan menghadapi mereka seperti rejim Orde Baru dulu? Ataukah ada cara-cara lain untuk menghadapi mereka? Sebaik-baiknya strategi, dan sehormat-hormatnya cara adalah: merespon mereka dengan demokrasi. Demokrasi sebagai Proses “Deradikalisasi” Demokratisasi, dalam arti membuka akses politik pada siapa pun yang disebut rakyat dan menjauhkan kekuasaan yang hanya berpusat pada satu orang atau satu kelompok akan bisa melahirkan suatu proses deradikalisasi. Asumsinya adalah ide dan gerakan radikal tumbuh karena mereka tidak diberi akses, kebebasannya dirampas, kesempatan dan akses politiknya ditutup. Namun di era demokrasi gerakan yang sebelumnya ingin mendirikan kekuatan politiknya dengan senjata, mereka harus menanggalkan senjata itu dan berpaling pada legitimasi yang ditentukan melalui bilik-bilik suara (pemuguatan suara). Mereka yang sebelumnya hanya percaya pada suaranya sendiri atau kepentingannya, dalam proses demokrasi argumentasi itu harus didialogkan, harus terbuka pada kepentingan orang lain, dan ada proses negoisasi kepentingan. Demokrasi memberikan kesempatan dan ruang seluas-luasnya bagi seseorang dan kelompok untuk mengeluarkan pendapatnya, mengajukan kepentingannya. Namun dalam ruang dialog dan negoisasi diakui posisi yang setara. Dalam proses awal ini, demokrasi dibuka untuk mencegah radikalisasi ide atau kelompok yang sebelumnya lahir karena tidak adanya demokrasi. Demokrasi adalah penemuan sisi-sisi kesadaran manusiawi dalam mengatur kehidupan di dunia—karena yang diperbincangkan adalah kekuasaan manusiawi bukan Ilahi—menyediakan sebuah ruang dan tata-cara yang manusiawi pula. Pertama, siapa pun yang terlibat dalam ruang ini harus sadar sebagai manusia (dengan segala kelebihan dan kedaifannya), yang ia percakapkan juga tentang kepentingan manusia, dan yang ia hadapi, yang terlibat, yang bersinggungan adalah sesama-manusia. Kedua, dalam menyikapi yang anti-demokrasi, hingga yang anti-manusiawi pun demokrasi menyediakan ruang dan cara yang manusiawi pula, tidak dengan jalan pemaksaan dan kekerasan, namun mengajak dan memberikan akses kepada mereka dengan tujuan demokrasi bisa ampuh melakukan proses deradikalisasi itu. Apapun yang diperoleh dari demokrasi: sebuah sistem, peraturan atau apa pun bukanlah sesuatu yang bisa dianggap kudus dan sempurna, ia pasti memiliki kekurangan dan kelemahan. Namun di sinilah justeru kelebihan demokrasi, yang bisa mampu mengakomodir keterbatasan manusia yang tidak bisa hidup sendiri, dengan membuka terhadap keterlibatan dengan yang lain. Inspirasi dan Pengalaman Politik Islam Demokrasi adalah penegasan terhadap tujuan diciptakan manusia untuk dunia sebagai khalifatullah. Penunjukan manusia ini yang awalnya ditentang oleh makhluk suci (malaikat) bahwa akan merusak (yufsidu) atau menumpahkan darah (yasfiku dimâ’). Dalam pandangan malaikat pelimpahan wewenang Tuhan pada manusia akan menyebabkan anarkhi. Sebuah padangan yang pesimistis terhadap manusia. Namun Tuhan sendiri memiliki pandangan yang sebaliknya: optimistis. Kata Tuhan “Aku mengetahui yang tidak kamu ketahui”. Tuhan pun membekali manusia dengan pengetahuan. Keraguan malaikat terhadap amanat manusia bukan berarti salah, mereka benar soal kelemahan manusia. Namun dengan segala kekurangannya dan bekal pengetahuan itu manusia tetap menerima limpahan wewenang itu. Demokrasi sendiri tidak bertujuan membentuk suatu sistem yang total, sempurna dan abadi, atau sebuah “sistem-ilahi” yang tak bisa dikoreksi. Karena karakter-karakter ini hanya melekat pada ide-ide yang radikal dan otoriter. Demokrasi selalu terbuka untuk dikoreksi, diubah, dan terus dipertanyakan. Tentu saja dalam posisi ini: demokrasi sangat rentan. Inspirasi lain dari sejarah politik Islam adalah penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifatu Rasulillah (penerus kepemimpinan Nabi Muhammad) melalui syûra (musyawarah) yang bisa dianggap sebagai budaya dan nilai yang memiliki sumbangsih besar pada demokrasi nantinya. Penunjukan Abu Bakar ini tidak melalui penunjukan langsung dari Tuhan atau Rasul-Nya—seperti keyakinan umat Syiah misalnya, sehingga imam mereka dikleim ditunjuk oleh “Suara Langit”, suci dan ma’shum (terhindar dari kesalahan)—Penunjukan Abu Bakar atas pemilihan langsung antar-kelompok muslim di Madinah. Dua inspirasi tadi membentuk kesadaran politik di kalangan Sunni bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah urusan manusia sekaligus peneguhan terhadap kedaulatan manusia yang berbeda dari kalangan Syiah atau sekte-sekter lain dalam Islam yang meyakini bahwa persoalan kepemimpinan melalui penunjukan langsung dari “Suara Ilahi”. Oleh karena itulah sejarah politik Sunni tidak mengenalkan sebuah sistem politik yang baku. Buktinya adalah Abu Bakar ditunjukan secara langsung melalui sidang terbuka, Umar dipilih melalui proses konsultasi pada sahabat-sahabat senior, Utsman dipilih melalui “dewan-pemilih” yang ditunjukan oleh Umar sebelum meninggal, sementara Ali bin Abi Thalib dipilih melalui aspirasi kelompok penentang Utsman. Setelah Ali terbunuh, Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengembalikan tradisi kepemimpinan pada prinsip dinasti (kekuasaan diwariskan atas dasar kekerabatan). Berdirilah Dinasti Umayyah yang kemudian dilanjutkan oleh Dinasti Abbasiyah, Utsmaniyah. Di wilayah Teluk saat ini negara-negara yang ada merupakan kelanjutan dari prinsip dinasti itu: Dinasti Saudi, federasi antar dinasti di Emirat, atau dinasti-dinasti lain seperti Kuwait, Bahrain, Oman, dan lain-lain. Sementara di negeri-negeri muslim yang lain memilih bentuk republik, seperti Mesir, Suriah, Aljazair, Tunisia, dan lain-lain. Demokrasi Diterima sebagai Kekosongan Sistem Politik Islam Pengalaman tadi menunjukkan bahwa dalam sejarah politik Sunni tidak ada sebuah sistem politik yang baku, absolut, atau yang disahkan melalui konsensus-ulama (ijmâ’). Kita menemukan keanekaragaman bentuk-bentuk kepemimpinan dan kekuasaan. Saya tidak ingin mengatakan bahwa sejarah politik itu terjadi dalam kesadaran-manusiawi yang penuh, tak jarang perebutan dan pergantian kekuasaan itu melibatkan kleim membawa “Suara-Ilahi”—namun tidak adanya sebuah sistem politik yang absolut, suatu model kepemimpinan yang dianggap valid, atau pengakuan satu jenis suksesi—seperti hanya ada satu edisi mushhaf Al-Quran misalnya—maka pengalaman politik itu menunjukkan sebagai pengalaman manusiawi yang mengalami perubahan dan kemajemukan. Kalau politik sebagai “ketetapan Ilahi” maka hanya akan ada satu versi dan tidak akan berubah-ubah. Kesadaran ini menjadi modal yang besar dan penting bagi umat Islam untuk menerima demokrasi: sebuah sistem politik yang memang berasal dari luar Islam, namun karena tidak adanya sebuah sistem politik yang absolut dalam Islam (karena adanya kekosongan sistem politik di sini), atau sebelumnya telah dikenal bahwa ada tradisi-tradisi pelimpahan wewenang dari Tuhan pada manusia yang telah jauh diakui dalam politik Sunni, maka: demokrasi pun disambut.<2> Dengan pemahaman sederhana, kalau saja model kepemimpinan yang berbeda-beda seperti pengalaman empat khalifah dulu, atau dinasti-dinasti yang mengatasnamakan Islam yang otoriter itu bisa “diterima” (lebih tepatnya dipaksakan melalui kekuatan meliter dan fatwa agama), kenapa harus menolak demokrasi yang menjanjikan suksesi tanpa anarkhi (bukan dengan perang, kudeta atau pembunuhan seperti sejarah politik Islam) dan menawarkan kemerdekaan hingga ke masing-masing individu? Demokrasi juga menjadi impian karena tak hanya mengakui pelimpahan wewenang dari Tuhan ke manusia saja—dalam tradisi politik Sunni, hanya manusia tertentu yang memperoleh pelimpahan wewenang ini, kekuasaan yang hanya berputar-putar di kalangan elit—sementara demokrasi memberikan kesempatan dan kebebasan bahwa kewewenangan bisa dipegang oleh siapa pun! Untuk itulah, kita menyaksikan gelombang mayoritas umat Islam melakukan hijrah ke demokrasi, karena dua alasan utama. Petama adanya “kekosongan sistem politik dalam Islam” dan kedua ingin keluar dari rejim yang memusatkan kekuasaan pada suatu golongan elit. Namun dorongan hijrah ini seperti motif hijrah zaman Nabi dulu: dari Makkah ke Madinah yang bermacam-macam, ada yang secara tulus dan percaya karena demokrasi akan memberikan kehidupan yang lebih baik, namun juga ada yang hijrah karena terpukau oleh demokrasi sebagai kesempatan untuk meraih kekuasaan tanpa melakukan kekerasan; demokrasi sebagai legitimasi kekuasaan di era modern yang sangat menakjubkan. Dalam kondisi inilah yang saya sebut rentan tadi. Demokrasi menyediakan dirinya untuk setiap suara dan kepentingan, bagi mereka yang terbiasa berpandangan keras dan radikal, demokrasi tampak renyah untuk dikunyah-kunyah. Demokrasi bisa menyambut kepada pihak-pihak yang juga memusuhinya. Demokrasi bisa dimanfaatkan oleh mereka yang hanya menginginkan demokrasi sebagai prosedur kekuasaan saja. Pengalaman Politik Umat Islam di Indonesia: Tiga Respon terhadap Demokrasi Sikap umat Islam Indonesia yang sering disebut mewarisi tradisi politik Sunni juga beragam dalam merespon demokrasi. Kalangan radikal pun memiliki strategi yang berbeda-beda dalam menyikapi demokrasi, ada yang berkukuh menolaknya, namun lebih banyak yang menerimanya hanya sakadar prosedur pengambil-alih kekuasaan. Tapi yang mayoritas tetap menerima demokrasi model Indonesia. Dalam pemetaan sikap ormas Islam terhadap demokrasi saya ingin meminjam dari tiga kategori yang dilakukan oleh Asori S Karni dalam sebuah edisi khusus Majalah GATRA tentang Hajatan Demokrasi Muslim Indonesia (1/XI 20 Nov 2004). Ia menawarkan tiga kategori: pro-demokrasi, menerima demokrasi dengan opsi, dan kontra-demorkasi. Asrori menjelaskan tiga kategori itu sebagai berikut: Pertama, "Pro Demokrasi". Yakni, mereka yang paling luas menerima nilai-nilai demokrasi, nyaris tanpa reserve, seperti prinsip persamaan, kebebasan, toleransi, dan pluralisme... Dua ormas Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah, termasuk garis ini. Kedua, "Demokrasi dengan Opsi". Mereka yang menerima demokrasi tetapi dengan catatan tertentu. Misalnya, menerima proses pemilu namun mengharamkan kepemimpinan perempuan dan non-Islam. Ada juga yang mau mengikuti pemilu sejauh proses itu menjamin formalisasi syariat Islam... Ketiga, "Kontra-Demokrasi". Iklim kebebasan di Indonesia justru memungkinkan komunitas anti-demokrasi tetap eksis dan bahkan bebas menyuarakan aspirasinya. Tentu saja selama mereka tidak bertindak anarkis dan menempuh cara kekerasan. Jumlah mereka minoritas, tetapi teriakannya lantang. Misalnya, pengikut Hizbut Tahrir yang tak kenal lelah menjajakan sistem khilafah... Kelompok pertama adalah mereka yang menerima demokrasi sebagai syahadat politiknya, mereka juga merupakan karakter asli Islam Indonesia. Ormas-ormas Islam yang membela Republik ini, karena merkalah yang melahirkan Republik Indonesia ini. Muhammadiyah dan NU adalah dua ormas yang sudah ada jauh sebelum Republik ini berdiri, dan kalau mereka memiliki kesetiaan, karena Republik adalah “anak sah” mereka. Bersama kelompok-kelompok lain yang berdasarkan wilayah, suku, kekeluargaan, agama melahirkan Republik Indonesia. Sementara kelompok kedua, hanya memaknai demokrasi sebagai prosedur kekuasaan, alat legitimasi kekuasaan yang dianggap paling absah. Namun mereka tidak bisa menanggalkan ide dan budaya radikal dan otoritarianisme. Bedanya kalau dulu kelompok ini menggunakan cara-cara kekerasan dan kudeta meliter, namun karena pengalaman kekerasan ini terbukti telah gagal, mereka mulai memanfaatkan prosedur demokrasi. Di sinilah kita akan menemukan disahkannya undang-undang, dan peraturan-peraturan yang tampak melalui prosedur “demokratis” namun isinya bertentangan dengan semangat demokrasi. Mulai dari strategi PKS yang masih memimpikan sebuah “dawlah islamiyah” (Negara Islam) atau seperti Ma’ruf Amin (MUI/PKNU) “NKRI versi syariat Islam”, hingga partai-partai yang berdasarkan Islam lainnya (PBB, PBR dll). Mereka ini bisa digolongkan sebagai metamorfosis dari cita-cita yang tidak ada hubungannya dengan sejarah Republik ini, “ide impor” seperti PKS yang mengikuti ideologi Ikhwanul Muslimin se-Dunia, atau kelompok-kelompok politik/Ormas-ormas yang dulunya bercita-cita menerapkan syariat Islam seperti melalui Piagam Jakarta (PBB adalah metamorfosis Masyumi). Kelompok ketiga bisa dibagi dua. Pertama kelompok yang kontra demokrasi dan pro-cara-cara kekerasan. Dulu Indonesia dikenal ada kelompok DI/TII yang kini berganti kulit menjadi Jamaah Islamiyah yang memiliki kontak dengan jaringan terorisme internasional (Tandzim al-Qaidah). Kedua kelompok yang mengharamkan demokrasi secara terbuka namun tidak menggunakan cara-cara kekerasan, seperti Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin, Ansharut Tauhid, dll. Mereka membawa ideologi dari luar negeri ini seperti khilafah yang berarti “Islam Transnasional”, “salafi-wahabi” dan “salafi-jihadi”. Mereka ini menolak Pemilu, partai politik, dan instrumen demokrasi lainnya, bukan karena mereka ingin menjadi oposisi dalam demokrasi, namun karena bagi mereka demokrasi adalah sistem yang haram dalam Islam. Hizb Tahrir menyebut demokrasi sebagai nidzam al-kufur (sistem kafir). Sedangkan Abu Bakar Ba’asyir yang dulunya Amir Majelis Mujahidin kemudian dipecat dan mendirikan Ansharut Tauhid ingin mengganti demokrasi dengan “Allah-krasi”. Kedua golongan ini baik menerima demokrasi hanya sebagai prosedur kekuasaan dan yang kontra demokrasi—meski tidak menggunakan cara-cara kekerasan—adalah kelompok yang memiliki keterputusan sejarah dari Republik ini, atau mereka yang membawa ideologi dan trauma pengalaman umat Islam di Timur Tengah. Tambahkan "Dosis" dan Tingkatkan "Maqam" Demokrasi! Pada prinsipnya demokrasi memberikan rahmat bagi tiga kelompok ini, kecuali kelompok ketiga yang menggunakan cara-cara kekerasan. Kelompok teroris ini, akan disikapi secara tegas melalui hukum yang ada dalam negara demokratis tanpa harus meninggalkan aspek-aspek demokratisnya, misalnya mereka akan diadili secara terbuka, menerima pembelaan dalam proses itu, diliput oleh media-media yang independen, dan lain-lain. Bagi saya tantangan terbesar adalah bagaimana seharusnya sikap dan pandangan untuk merespon dua kelompok terakhir (menerima demokrasi hanya sebagai prosedur dan mengharamkan demokrasi tanpa jalan kekerasan). Yang terpenting bagi saya menjauhi pandangan dan sikap yang naif. Bagi saya, dua kelompok terakhir ini belum bisa disebut mengusung ide dan gerakan yang disebut demokratis, meskipun mereka tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau mereka juga telah mengikuti prosedur demokrasi (misalnya mengikuti pemilu). Menurut saya kelompok ini masih menyimpan potensi radikalisme yang terkandung dalam pemikiran mereka, dan sengaja dipendam sebagai "agenda yang tertunda". Kalau kekuasaan multak bisa diraih, kalau mereka menguasai kleim mayoritas, maka agenda-agenda tersembunyi itu akan diterapkan. Untuk merespon mereka sekali lagi bukan dengan cara-cara kekerasan dan intimidatif. Menyembuhkan radikalisme mereka adalah dengan menambahkan "dosis" demokrasi. Demokrasi bukan sekadar prosedur kekuasaan, bukan pula sebagai sistem kekuasaan yang ditentukan oleh mereka yang mayoritas. Demokrasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, toleransi, pluralisme, keadilan, pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas: agama, ras, aliran dan seksual. Demokrasi adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak bisa dirampas atas nama apapun, misalnya hak berkeyakinan, hidup, kepemilikan, tidak disakiti dan lain-lain. Di sinilah letak pentingnya pendidikan demokrasi untuk terus meningkatkan maqam demokrasi kita, yang tak hanya dipahami secara mudah dan sederhana bahwa demokrasi hanya “kekuasaan mayoritas” atau sekadar prosedur untuk memperoleh legitimasi kekuasaan yang absah saja. Jakarta, 22 Agustus 2009 Catatan: <1> Makalah ini untuk bahan kuliah umum di Sekolah Demokrasi Tangerang, Minggu 23 Agustus 2009. Tema yang diminta “Membongkar Akar Radikalisme dalam Agama” <2> Menurut seorang pemikir dari Maroko Muhammad Abid al-Jabiri, adanya kekosongan sistem politik ini dimanfaatkan secara cerdas oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Pendiri Dinasti Umayyah) untuk melakukan tsaghrah dusturiyah (penyusupan undang-undang) yang mengganti pola suksesi dari empat pemimpin setelah Nabi Muhammad: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali menjadi sistem politik dinasti. Bagi Muhammad Arkoun dari sini pula tradisi sekular dalam politik Sunni dikenal, di mana dibedakan pemimpin politik yang mengurus kekuasaan, perang, dan harta rampasan dengan pemimpin agama yang berwenang mengurusi fatwa. Kepemimpinan model inilah yang bertahan selama ratusan tahun, hingga yang diterapkan oleh dinasti-dinasti Arab modern saat ini. <3> Untuk mengetahui secara khusus sila baca tulisan saya, “Ketegangan Politik di Timur Tengah dan Dampaknya terhadap Islam di Indonesia” tersedia di web pribadi saya www.guntur.name atau di note facebook saya http://www.facebook.com/note.php?note_id=53808498515 http://www.facebook.com/note.php?created&&suggest¬e_id=122075973515#/note.php?note_id=122075973515&ref=mf Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]
