Merespon Radikalisme dengan Demokrasi<1>


Mohamad Guntur Romli



Radikalisme ditemukan di tengah kegaiban demokrasi atau pun dalam
kehadiran demokrasi. Misalnya dalam dua periode politik Indonesia: Orde
Baru yang memaksakan kekuasaan yang otoriter dan tidak demokratis, kita
menjumpai ide dan gerakan radikal. Sebab kemunculan mereka adalah
tertindas dan tidak diberi akses pada kekuasaan. Demikian juga di era
reformasi ini, ketika demokrasi lahir dan memberikan kesempatan pada
kelompok atau ide apa pun untuk tumbuh: ide dan gerakan radikal yang
sebelum dibungkam, muncul dengan memanfaatkan kondisi yang demokratis
ini.



Radikalisme yang saya maksud di sini bukan ide atau gerakan yang
pro-perubahan secara radikal, misalnya dari otoriterianisme pada
demokrasi. Radikalisme yang saya maksud di sini atau yang dinginkan
oleh Sekolah Demokrasi adalah ide atau gerakan yang akarnya menolak
demokrasi dan kebebasan, serta tak jarang menggunakan cara-cara
kekerasan dan ancaman. Mungkin saja dalam suatu era yang otoriter
mereka bisa dalam satu barisan dengan gerakan pro-demokrasi karena
memiliki satu lawan: rejim otoriter. Namun karakter asli mereka baru
muncul setelah terciptanya era demokratis di mana mereka menampakkan
potensi yang mengancam kebebasan. Dalam kondisi ini mereka bisa
memanfaatkan keterbukaan ini dan menggunakan keleluasaan (mereka sangat
alergi istilah kebebasan) yang diperoleh dari rahmat demokrasi. Pada
akhirnya mereka tak hanya ingin “membonsai” demokrasi namun juga
memiliki ikhtiar membunuh demokrasi.



Dalam era otoriter, rejim kekuasaan merespon mereka dengan kekerasan,
walaupun di permukaan mereka tidak muncul, namun dalam gerakan bawah
tanah mereka tetap eksis. Tak jarang mereka memperoleh simpati publik
sebagai gerakan perlawanan dan perjuangan.



Di era reformasi ini, gerakan-gerakan tersebut telah dianggap dalam
taraf mengkhawatirkan, seperti gerakan-gerakan yang mengharamkan
demokrasi, ingin mengganti dasar dan falsafah negeri ini, menuntut
penerapan undang-undang atau peraturan yang bisa mengancam kebhinnekaan
kita, mendirikan sebuah negara yang hanya berdasarkan pada satu agama
(Negara Islam) serta tak jarang mereka menggunakan cara-cara kekerasan
hingga terorisme. Pertanyaan yang penting adalah apakah kita akan
menghadapi mereka seperti rejim Orde Baru dulu? Ataukah ada cara-cara
lain untuk menghadapi mereka?



Sebaik-baiknya strategi, dan sehormat-hormatnya cara adalah: merespon mereka 
dengan demokrasi.



Demokrasi sebagai Proses “Deradikalisasi”



Demokratisasi, dalam arti membuka akses politik pada siapa pun yang
disebut rakyat dan menjauhkan kekuasaan yang hanya berpusat pada satu
orang atau satu kelompok akan bisa melahirkan suatu proses
deradikalisasi. Asumsinya adalah ide dan gerakan radikal tumbuh karena
mereka tidak diberi akses, kebebasannya dirampas, kesempatan dan akses
politiknya ditutup.



Namun di era demokrasi gerakan yang sebelumnya ingin mendirikan
kekuatan politiknya dengan senjata, mereka harus menanggalkan senjata
itu dan berpaling pada legitimasi yang ditentukan melalui bilik-bilik
suara (pemuguatan suara). Mereka yang sebelumnya hanya percaya pada
suaranya sendiri atau kepentingannya, dalam proses demokrasi
argumentasi itu harus didialogkan, harus terbuka pada kepentingan orang
lain, dan ada proses negoisasi kepentingan. Demokrasi memberikan
kesempatan dan ruang seluas-luasnya bagi seseorang dan kelompok untuk
mengeluarkan pendapatnya, mengajukan kepentingannya. Namun dalam ruang
dialog dan negoisasi diakui posisi yang setara. Dalam proses awal ini,
demokrasi dibuka untuk mencegah radikalisasi ide atau kelompok yang
sebelumnya lahir karena tidak adanya demokrasi.



Demokrasi adalah penemuan sisi-sisi kesadaran manusiawi dalam mengatur
kehidupan di dunia—karena yang diperbincangkan adalah kekuasaan
manusiawi bukan Ilahi—menyediakan sebuah ruang dan tata-cara yang
manusiawi pula. Pertama, siapa pun yang terlibat dalam ruang ini harus
sadar sebagai manusia (dengan segala kelebihan dan kedaifannya), yang
ia percakapkan juga tentang kepentingan manusia, dan yang ia hadapi,
yang terlibat, yang bersinggungan adalah sesama-manusia.



Kedua, dalam menyikapi yang anti-demokrasi, hingga yang anti-manusiawi
pun demokrasi menyediakan ruang dan cara yang manusiawi pula, tidak
dengan jalan pemaksaan dan kekerasan, namun mengajak dan memberikan
akses kepada mereka dengan tujuan demokrasi bisa ampuh melakukan proses
deradikalisasi itu. Apapun yang diperoleh dari demokrasi: sebuah
sistem, peraturan atau apa pun bukanlah sesuatu yang bisa dianggap
kudus dan sempurna, ia pasti memiliki kekurangan dan kelemahan. Namun
di sinilah justeru kelebihan demokrasi, yang bisa mampu mengakomodir
keterbatasan manusia yang tidak bisa hidup sendiri, dengan membuka
terhadap keterlibatan dengan yang lain.



Inspirasi dan Pengalaman Politik Islam



Demokrasi adalah penegasan terhadap tujuan diciptakan manusia untuk
dunia sebagai khalifatullah. Penunjukan manusia ini yang awalnya
ditentang oleh makhluk suci (malaikat) bahwa akan merusak (yufsidu)
atau menumpahkan darah (yasfiku dimâ’). Dalam pandangan malaikat
pelimpahan wewenang Tuhan pada manusia akan menyebabkan anarkhi. Sebuah
padangan yang pesimistis terhadap manusia. Namun Tuhan sendiri memiliki
pandangan yang sebaliknya: optimistis. Kata Tuhan “Aku mengetahui yang
tidak kamu ketahui”. Tuhan pun membekali manusia dengan pengetahuan.



Keraguan malaikat terhadap amanat manusia bukan berarti salah, mereka
benar soal kelemahan manusia. Namun dengan segala kekurangannya dan
bekal pengetahuan itu manusia tetap menerima limpahan wewenang itu.



Demokrasi sendiri tidak bertujuan membentuk suatu sistem yang total,
sempurna dan abadi, atau sebuah “sistem-ilahi” yang tak bisa dikoreksi.
Karena karakter-karakter ini hanya melekat pada ide-ide yang radikal
dan otoriter. Demokrasi selalu terbuka untuk dikoreksi, diubah, dan
terus dipertanyakan. Tentu saja dalam posisi ini: demokrasi sangat
rentan.



Inspirasi lain dari sejarah politik Islam adalah penunjukan Abu Bakar
sebagai Khalifatu Rasulillah (penerus kepemimpinan Nabi Muhammad)
melalui syûra (musyawarah) yang bisa dianggap sebagai budaya dan nilai
yang memiliki sumbangsih besar pada demokrasi nantinya.



Penunjukan Abu Bakar ini tidak melalui penunjukan langsung dari Tuhan
atau Rasul-Nya—seperti keyakinan umat Syiah misalnya, sehingga imam
mereka dikleim ditunjuk oleh “Suara Langit”, suci dan ma’shum
(terhindar dari kesalahan)—Penunjukan Abu Bakar atas pemilihan langsung
antar-kelompok muslim di Madinah.



Dua inspirasi tadi membentuk kesadaran politik di kalangan Sunni bahwa
kepemimpinan dan kekuasaan adalah urusan manusia sekaligus peneguhan
terhadap kedaulatan manusia yang berbeda dari kalangan Syiah atau
sekte-sekter lain dalam Islam yang meyakini bahwa persoalan
kepemimpinan melalui penunjukan langsung dari “Suara Ilahi”.



Oleh karena itulah sejarah politik Sunni tidak mengenalkan sebuah
sistem politik yang baku. Buktinya adalah Abu Bakar ditunjukan secara
langsung melalui sidang terbuka, Umar dipilih melalui proses konsultasi
pada sahabat-sahabat senior, Utsman dipilih melalui “dewan-pemilih”
yang ditunjukan oleh Umar sebelum meninggal, sementara Ali bin Abi
Thalib dipilih melalui aspirasi kelompok penentang Utsman.



Setelah Ali terbunuh, Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengembalikan tradisi
kepemimpinan pada prinsip dinasti (kekuasaan diwariskan atas dasar
kekerabatan). Berdirilah Dinasti Umayyah yang kemudian dilanjutkan oleh
Dinasti Abbasiyah, Utsmaniyah. Di wilayah Teluk saat ini negara-negara
yang ada merupakan kelanjutan dari prinsip dinasti itu: Dinasti Saudi,
federasi antar dinasti di Emirat, atau dinasti-dinasti lain seperti
Kuwait, Bahrain, Oman, dan lain-lain. Sementara di negeri-negeri muslim
yang lain memilih bentuk republik, seperti Mesir, Suriah, Aljazair,
Tunisia, dan lain-lain.



Demokrasi Diterima sebagai Kekosongan Sistem Politik Islam



Pengalaman tadi menunjukkan bahwa dalam sejarah politik Sunni tidak ada
sebuah sistem politik yang baku, absolut, atau yang disahkan melalui
konsensus-ulama (ijmâ’). Kita menemukan keanekaragaman bentuk-bentuk
kepemimpinan dan kekuasaan.



Saya tidak ingin mengatakan bahwa sejarah politik itu terjadi dalam
kesadaran-manusiawi yang penuh, tak jarang perebutan dan pergantian
kekuasaan itu melibatkan kleim membawa “Suara-Ilahi”—namun tidak adanya
sebuah sistem politik yang absolut, suatu model kepemimpinan yang
dianggap valid, atau pengakuan satu jenis suksesi—seperti hanya ada
satu edisi mushhaf Al-Quran misalnya—maka pengalaman politik itu
menunjukkan sebagai pengalaman manusiawi yang mengalami perubahan dan
kemajemukan. Kalau politik sebagai “ketetapan Ilahi” maka hanya akan
ada satu versi dan tidak akan berubah-ubah.



Kesadaran ini menjadi modal yang besar dan penting bagi umat Islam
untuk menerima demokrasi: sebuah sistem politik yang memang berasal
dari luar Islam, namun karena tidak adanya sebuah sistem politik yang
absolut dalam Islam (karena adanya kekosongan sistem politik di sini),
atau sebelumnya telah dikenal bahwa ada tradisi-tradisi pelimpahan
wewenang dari Tuhan pada manusia yang telah jauh diakui dalam politik
Sunni, maka: demokrasi pun disambut.<2>



Dengan pemahaman sederhana, kalau saja model kepemimpinan yang
berbeda-beda seperti pengalaman empat khalifah dulu, atau
dinasti-dinasti yang mengatasnamakan Islam yang otoriter itu bisa
“diterima” (lebih tepatnya dipaksakan melalui kekuatan meliter dan
fatwa agama), kenapa harus menolak demokrasi yang menjanjikan suksesi
tanpa anarkhi (bukan dengan perang, kudeta atau pembunuhan seperti
sejarah politik Islam) dan menawarkan kemerdekaan hingga ke
masing-masing individu?



Demokrasi juga menjadi impian karena tak hanya mengakui pelimpahan
wewenang dari Tuhan ke manusia saja—dalam tradisi politik Sunni, hanya
manusia tertentu yang memperoleh pelimpahan wewenang ini, kekuasaan
yang hanya berputar-putar di kalangan elit—sementara demokrasi
memberikan kesempatan dan kebebasan bahwa kewewenangan bisa dipegang
oleh siapa pun!



Untuk itulah, kita menyaksikan gelombang mayoritas umat Islam melakukan
hijrah ke demokrasi, karena dua alasan utama. Petama adanya “kekosongan
sistem politik dalam Islam” dan kedua ingin keluar dari rejim yang
memusatkan kekuasaan pada suatu golongan elit.



Namun dorongan hijrah ini seperti motif hijrah zaman Nabi dulu: dari
Makkah ke Madinah yang bermacam-macam, ada yang secara tulus dan
percaya karena demokrasi akan memberikan kehidupan yang lebih baik,
namun juga ada yang hijrah karena terpukau oleh demokrasi sebagai
kesempatan untuk meraih kekuasaan tanpa melakukan kekerasan; demokrasi
sebagai legitimasi kekuasaan di era modern yang sangat menakjubkan.



Dalam kondisi inilah yang saya sebut rentan tadi. Demokrasi menyediakan
dirinya untuk setiap suara dan kepentingan, bagi mereka yang terbiasa
berpandangan keras dan radikal, demokrasi tampak renyah untuk
dikunyah-kunyah. Demokrasi bisa menyambut kepada pihak-pihak yang juga
memusuhinya. Demokrasi bisa dimanfaatkan oleh mereka yang hanya
menginginkan demokrasi sebagai prosedur kekuasaan saja.



Pengalaman Politik Umat Islam di Indonesia: Tiga Respon terhadap Demokrasi



Sikap umat Islam Indonesia yang sering disebut mewarisi tradisi politik
Sunni juga beragam dalam merespon demokrasi. Kalangan radikal pun
memiliki strategi yang berbeda-beda dalam menyikapi demokrasi, ada yang
berkukuh menolaknya, namun lebih banyak yang menerimanya hanya sakadar
prosedur pengambil-alih kekuasaan. Tapi yang mayoritas tetap menerima
demokrasi model Indonesia.

Dalam pemetaan sikap ormas Islam terhadap demokrasi saya ingin meminjam
dari tiga kategori yang dilakukan oleh Asori S Karni dalam sebuah edisi
khusus Majalah GATRA tentang Hajatan Demokrasi Muslim Indonesia (1/XI
20 Nov 2004). Ia menawarkan tiga kategori: pro-demokrasi, menerima
demokrasi dengan opsi, dan kontra-demorkasi. Asrori menjelaskan tiga
kategori itu sebagai berikut:



Pertama, "Pro Demokrasi". Yakni, mereka yang paling luas menerima
nilai-nilai demokrasi, nyaris tanpa reserve, seperti prinsip persamaan,
kebebasan, toleransi, dan pluralisme... Dua ormas Islam terbesar, NU
dan Muhammadiyah, termasuk garis ini. Kedua, "Demokrasi dengan Opsi".
Mereka yang menerima demokrasi tetapi dengan catatan tertentu.
Misalnya, menerima proses pemilu namun mengharamkan kepemimpinan
perempuan dan non-Islam. Ada juga yang mau mengikuti pemilu sejauh
proses itu menjamin formalisasi syariat Islam... Ketiga,
"Kontra-Demokrasi". Iklim kebebasan di Indonesia justru memungkinkan
komunitas anti-demokrasi tetap eksis dan bahkan bebas menyuarakan
aspirasinya. Tentu saja selama mereka tidak bertindak anarkis dan
menempuh cara kekerasan. Jumlah mereka minoritas, tetapi teriakannya
lantang. Misalnya, pengikut Hizbut Tahrir yang tak kenal lelah
menjajakan sistem khilafah...



Kelompok pertama adalah mereka yang menerima demokrasi sebagai syahadat
politiknya, mereka juga merupakan karakter asli Islam Indonesia.
Ormas-ormas Islam yang membela Republik ini, karena merkalah yang
melahirkan Republik Indonesia ini. Muhammadiyah dan NU adalah dua ormas
yang sudah ada jauh sebelum Republik ini berdiri, dan kalau mereka
memiliki kesetiaan, karena Republik adalah “anak sah” mereka. Bersama
kelompok-kelompok lain yang berdasarkan wilayah, suku, kekeluargaan,
agama melahirkan Republik Indonesia.



Sementara kelompok kedua, hanya memaknai demokrasi sebagai prosedur
kekuasaan, alat legitimasi kekuasaan yang dianggap paling absah. Namun
mereka tidak bisa menanggalkan ide dan budaya radikal dan
otoritarianisme. Bedanya kalau dulu kelompok ini menggunakan cara-cara
kekerasan dan kudeta meliter, namun karena pengalaman kekerasan ini
terbukti telah gagal, mereka mulai memanfaatkan prosedur demokrasi. Di
sinilah kita akan menemukan disahkannya undang-undang, dan
peraturan-peraturan yang tampak melalui prosedur “demokratis” namun
isinya bertentangan dengan semangat demokrasi.



Mulai dari strategi PKS yang masih memimpikan sebuah “dawlah islamiyah”
(Negara Islam) atau seperti Ma’ruf Amin (MUI/PKNU) “NKRI versi syariat
Islam”, hingga partai-partai yang berdasarkan Islam lainnya (PBB, PBR
dll). Mereka ini bisa digolongkan sebagai metamorfosis dari cita-cita
yang tidak ada hubungannya dengan sejarah Republik ini, “ide impor”
seperti PKS yang mengikuti ideologi Ikhwanul Muslimin se-Dunia, atau
kelompok-kelompok politik/Ormas-ormas yang dulunya bercita-cita
menerapkan syariat Islam seperti melalui Piagam Jakarta (PBB adalah
metamorfosis Masyumi).



Kelompok ketiga bisa dibagi dua. Pertama kelompok yang kontra demokrasi
dan pro-cara-cara kekerasan. Dulu Indonesia dikenal ada kelompok DI/TII
yang kini berganti kulit menjadi Jamaah Islamiyah yang memiliki kontak
dengan jaringan terorisme internasional (Tandzim al-Qaidah). Kedua
kelompok yang mengharamkan demokrasi secara terbuka namun tidak
menggunakan cara-cara kekerasan, seperti Hizbut Tahrir, Majelis
Mujahidin, Ansharut Tauhid, dll. Mereka membawa ideologi dari luar
negeri ini seperti khilafah yang berarti “Islam Transnasional”,
“salafi-wahabi” dan “salafi-jihadi”. Mereka ini menolak Pemilu, partai
politik, dan instrumen demokrasi lainnya, bukan karena mereka ingin
menjadi oposisi dalam demokrasi, namun karena bagi mereka demokrasi
adalah sistem yang haram dalam Islam. Hizb Tahrir menyebut demokrasi
sebagai nidzam al-kufur (sistem kafir). Sedangkan Abu Bakar Ba’asyir
yang dulunya Amir Majelis Mujahidin kemudian dipecat dan mendirikan
Ansharut Tauhid ingin mengganti demokrasi dengan “Allah-krasi”.



Kedua golongan ini baik menerima demokrasi hanya sebagai prosedur
kekuasaan dan yang kontra demokrasi—meski tidak menggunakan cara-cara
kekerasan—adalah kelompok yang memiliki keterputusan sejarah dari
Republik ini, atau mereka yang membawa ideologi dan trauma pengalaman
umat Islam di Timur Tengah.



Tambahkan "Dosis" dan Tingkatkan "Maqam" Demokrasi!



Pada prinsipnya demokrasi memberikan rahmat bagi tiga kelompok ini,
kecuali kelompok ketiga yang menggunakan cara-cara kekerasan. Kelompok
teroris ini, akan disikapi secara tegas melalui hukum yang ada dalam
negara demokratis tanpa harus meninggalkan aspek-aspek demokratisnya,
misalnya mereka akan diadili secara terbuka, menerima pembelaan dalam
proses itu, diliput oleh media-media yang independen, dan lain-lain.



Bagi saya tantangan terbesar adalah bagaimana seharusnya sikap dan
pandangan untuk merespon dua kelompok terakhir (menerima demokrasi
hanya sebagai prosedur dan mengharamkan demokrasi tanpa jalan
kekerasan). Yang terpenting bagi saya menjauhi pandangan dan sikap yang
naif. Bagi saya, dua kelompok terakhir ini belum bisa disebut mengusung
ide dan gerakan yang disebut demokratis, meskipun mereka tidak
menggunakan cara-cara kekerasan atau mereka juga telah mengikuti
prosedur demokrasi (misalnya mengikuti pemilu).



Menurut saya kelompok ini masih menyimpan potensi radikalisme yang
terkandung dalam pemikiran mereka, dan sengaja dipendam sebagai "agenda
yang tertunda". Kalau kekuasaan multak bisa diraih, kalau mereka
menguasai kleim mayoritas, maka agenda-agenda tersembunyi itu akan
diterapkan. Untuk merespon mereka sekali lagi bukan dengan cara-cara
kekerasan dan intimidatif. Menyembuhkan radikalisme mereka adalah
dengan menambahkan "dosis" demokrasi.



Demokrasi bukan sekadar prosedur kekuasaan, bukan pula sebagai sistem
kekuasaan yang ditentukan oleh mereka yang mayoritas. Demokrasi adalah
pengakuan dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan,
kebebasan, toleransi, pluralisme, keadilan, pengakuan terhadap hak-hak
kaum minoritas: agama, ras, aliran dan seksual. Demokrasi adalah
pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak bisa dirampas atas
nama apapun, misalnya hak berkeyakinan, hidup, kepemilikan, tidak
disakiti dan lain-lain.



Di sinilah letak pentingnya pendidikan demokrasi untuk terus
meningkatkan maqam demokrasi kita, yang tak hanya dipahami secara mudah
dan sederhana bahwa demokrasi hanya “kekuasaan mayoritas” atau sekadar
prosedur untuk memperoleh legitimasi kekuasaan yang absah saja.



Jakarta, 22 Agustus 2009



Catatan:



<1> Makalah ini untuk bahan kuliah umum di Sekolah Demokrasi
Tangerang, Minggu 23 Agustus 2009. Tema yang diminta “Membongkar Akar
Radikalisme dalam Agama”



<2> Menurut seorang pemikir dari Maroko Muhammad Abid al-Jabiri,
adanya kekosongan sistem politik ini dimanfaatkan secara cerdas oleh
Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Pendiri Dinasti Umayyah) untuk melakukan
tsaghrah dusturiyah (penyusupan undang-undang) yang mengganti pola
suksesi dari empat pemimpin setelah Nabi Muhammad: Abu Bakar, Umar,
Utsman dan Ali menjadi sistem politik dinasti. Bagi Muhammad Arkoun
dari sini pula tradisi sekular dalam politik Sunni dikenal, di mana
dibedakan pemimpin politik yang mengurus kekuasaan, perang, dan harta
rampasan dengan pemimpin agama yang berwenang mengurusi fatwa.
Kepemimpinan model inilah yang bertahan selama ratusan tahun, hingga
yang diterapkan oleh dinasti-dinasti Arab modern saat ini.



<3> Untuk mengetahui secara khusus sila baca tulisan saya,
“Ketegangan Politik di Timur Tengah dan Dampaknya terhadap Islam di
Indonesia” tersedia di web pribadi saya www.guntur.name atau di note
facebook saya http://www.facebook.com/note.php?note_id=53808498515 



http://www.facebook.com/note.php?created&&suggest&note_id=122075973515#/note.php?note_id=122075973515&ref=mf




      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke