--- Pada Sen, 31/8/09, Amirudin LP4D <[email protected]> menulis:
Dari: Amirudin LP4D <[email protected]> Judul: PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN RSUD BANGIL Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 31 Agustus, 2009, 7:32 AM LEMBAGA PENELITIAN, PENGKAJIAN & PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAERAH ( L P 4 D ) Sekret: Jl.Kedung Klinter 7/55, Surabaya, 60261,Telp. (031) 5468138, 83159084,81686579 Fax (031) 5468138,Email : [email protected] Reff : : 05/LP4D/VIII/09 Perihal : PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN RSUD BANGIL KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2009 Kepada Yth, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai RSUD Bagil Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 di- tempat Dengan hormat, Sehubungan dengan Lelang Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009, berdasarkan data-data yang kami peroleh baik dari lapangan maupun data yang bersifat tertulis, kami telah menemukan dugaan terjadinya sebuah usaha persekongkolan, yang menimbulkan Mark Up Harga Barang yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian Negara hingga mencapai Rp. 1 Milyar lebih, adapun dasar-dasar dugaan tersebut adalah sebagai berikut dibawah ini : 1. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 027/119/424.079/2009 Tentang Pengumuman Pemenang Pelelangan yang di keluarkan oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil tahun 2009 pada Tanggal 12 Agustus 2009, serta Surat No : Surat Nomor 027/119B/424.079/2009, Tanggal 15 Agustus 2009 Tentang Hasil Evaluasi Tehnis dan Harga yang di keluarkan oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang menetapkan PT Dian Graha Elektrika sebagai Pemenang dan CV Megantoro (Cadangan 1) serta CV Mulya Perkasa (Cadangan 2), Terlihat ada 2 (dua) surat mengenai hal yang berbeda dengan obyek yang sama dengan sedikit perbedaan yakni : dalam nomor surat yang berkaitan dengan pengumuman dengan surat yang berkaitan dengan Evaluasi hanya di bedakan dengan adanya Huruf “B”, yang menurut kami adalah merupakan bentuk kejanggalan Adminstratif yang cukup berakibat. 2. Bahwa terhadap keputusan diatas, banyak Peserta Lelang yang melayangkan Sanggahan dan banyak pula Sanggahan yang tidak dapat di Jawab oleh Pihak Panitia Lelang, (dari data yang ada pada kami, PT Makmur Bersama Nusantara dan PT Safir Mustika Abadi surat sanggahannya tidak dijawab oleh Panitia), berkaitan dengan Surat Sanggahan yang tidak dijawab oleh Panitia Lelang tentunya ada konsekuensi Hukum, bisa jadi Panitia Lelang telah membenarkan Sanggahan dari Peserta tersebut. 3. Bahwa Pengumuman Pemenang Lelang diduga telah melanggar Berita Acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 Nomor : 027/113/424.079/2009 pada Tanggal 04 Agustus 2009, karena memenangkan PT Dian Graha Elektrika sebagai Pemenang pada hal jelas-jelas dinyatakan dalam berita acara Pembukaan Penawaran “Surat Jaminan Penawaran Terpisah” dan itu melanggar ketentuan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor 027/112/424.079/2009 Tanggal 28 Juli 2009 yang ditetapkan Oleh Panitia, secara hukum mestinya PT tersebut diatas dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administratif, dan patut untuk di gugurkan 4. Bahwa Dugaan telah terjadi Persekongkolan yang dapat mengakibatkan terjadinya dugaan Mark Up Harga semakin terlihat, pada saat Panitia Lelang dan atau Pengadaan lebih menonjolkan Subyektifitas dari pada Obyektifitas dalam Menilai Administrasi dan Menilai Spesifikasi Tehnis dari Peserta Lelang, hal ini terlihat dari Lolosnya PT Dian Graha Elektrika dari seleksi Administratif, serta tidak terukur dan tidak Ttranparannya Panitia dalam menilai Spesifikasi Barang yang Peserta Tawarkan, membuat seakan-akan Panitia dan atau yang berwenang untuk mengevaluasi Penawaran diduga kuat telah di Frame oleh suatu Produk tertentu serta oleh Peserta Tertentu, sehingga Produk tentunya yang akan dimenangkan adalah Produk tertertu serta Hanya Peserta tertentu pula yang harus dimenangkan, Berdasar beberapa uraian diatas,demi terciptanya proses pembangunan yang adil, bebas dari kolusi maupun korupsi serta menghindari terjadinya pemborosan uang rakyat, sebagaimana kita harapkan bersama, maka bersama ini kami mengharapkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai RSUD Bagil Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 untuk membatalkan semua proses Lelang dan atau Tender yang sudah dibuat serta mengadakan Re-Tender Atau Lelang Ulang . Demikian surat ini disampaikan, Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Surabaya, 24 Agustus 2009 Hormat Kami, LP4D Amir Ruddin, SH Direktur Eksekutif Tembusan : 1. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan 2. Panitia Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 3. Bupati Pasuruan 4. Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta 5. Ketua BPK perwakilan Jawa Timur 6. KAJATI Jawa Timur 7. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan 8. Media [Non-text portions of this message have been removed]
