--- Pada Sen, 31/8/09, Amirudin LP4D <[email protected]> menulis:

Dari: Amirudin LP4D <[email protected]>
Judul: PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN RSUD BANGIL
Kepada:  [email protected]
Tanggal: Senin, 31 Agustus, 2009, 7:32 AM



LEMBAGA PENELITIAN, PENGKAJIAN & PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAERAH

( L P 4 D ) 
Sekret: Jl.Kedung Klinter 7/55, Surabaya, 60261,Telp. (031) 5468138, 
83159084,81686579 
Fax (031) 5468138,Email : [email protected] 
  
  
Reff :    : 05/LP4D/VIII/09 
Perihal   : PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN RSUD BANGIL KABUPATEN PASURUAN TAHUN 
2009         
  
  
Kepada Yth, 
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai 
RSUD Bagil Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 
di- 
tempat 
  
  
Dengan hormat, 
Sehubungan dengan Lelang Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai 
RSUD Bangil Tahun 2009, berdasarkan data-data yang kami peroleh baik dari 
lapangan maupun data yang bersifat tertulis, kami telah menemukan dugaan  
terjadinya sebuah usaha persekongkolan, yang menimbulkan Mark Up Harga Barang 
yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian Negara hingga mencapai Rp. 1 Milyar 
lebih, adapun dasar-dasar dugaan tersebut adalah sebagai berikut dibawah ini : 
  
1.            Bahwa berdasarkan Surat Nomor 027/119/424.079/2009 Tentang 
Pengumuman Pemenang Pelelangan yang di keluarkan oleh Panitia Pengadaan RSUD 
Bangil tahun 2009 pada Tanggal 12 Agustus 2009, serta Surat No : Surat Nomor 
027/119B/424.079/2009, Tanggal 15 Agustus 2009 Tentang Hasil Evaluasi Tehnis 
dan Harga yang di keluarkan oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang 
menetapkan PT Dian Graha Elektrika sebagai Pemenang dan CV Megantoro (Cadangan 
1) serta CV Mulya Perkasa  (Cadangan 2), Terlihat ada 2 (dua) surat mengenai 
hal yang berbeda dengan obyek yang sama dengan sedikit perbedaan yakni : dalam 
nomor surat yang berkaitan dengan pengumuman dengan surat yang berkaitan dengan 
Evaluasi hanya di bedakan dengan adanya Huruf “B”, yang menurut kami adalah 
merupakan bentuk kejanggalan Adminstratif yang cukup berakibat. 
2.            Bahwa terhadap keputusan diatas, banyak Peserta Lelang yang 
melayangkan Sanggahan dan banyak pula Sanggahan yang tidak dapat di Jawab oleh 
Pihak Panitia Lelang, (dari data yang ada pada kami, PT Makmur Bersama 
Nusantara dan PT Safir Mustika Abadi surat sanggahannya tidak dijawab oleh 
Panitia), berkaitan dengan Surat Sanggahan yang tidak dijawab oleh Panitia 
Lelang tentunya ada konsekuensi Hukum, bisa jadi Panitia Lelang telah 
membenarkan Sanggahan dari Peserta tersebut. 
3.            Bahwa Pengumuman Pemenang Lelang diduga telah melanggar Berita 
Acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana 
Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 Nomor : 027/113/424.079/2009 pada 
Tanggal 04 Agustus 2009, karena memenangkan PT Dian Graha Elektrika sebagai 
Pemenang pada hal jelas-jelas dinyatakan dalam berita acara Pembukaan Penawaran 
“Surat Jaminan Penawaran Terpisah” dan itu melanggar ketentuan dalam Berita 
Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor 027/112/424.079/2009 Tanggal 28 Juli 2009 yang 
ditetapkan Oleh Panitia, secara hukum mestinya PT tersebut diatas dinyatakan 
Tidak Lulus Seleksi Administratif, dan patut untuk di gugurkan 
4.            Bahwa Dugaan telah terjadi Persekongkolan yang dapat 
mengakibatkan terjadinya dugaan Mark Up Harga semakin terlihat, pada saat 
Panitia Lelang dan atau Pengadaan lebih menonjolkan Subyektifitas dari pada 
Obyektifitas dalam Menilai Administrasi dan Menilai Spesifikasi Tehnis dari 
Peserta Lelang, hal ini terlihat dari Lolosnya PT Dian Graha Elektrika dari 
seleksi Administratif, serta tidak terukur dan tidak Ttranparannya Panitia 
dalam menilai Spesifikasi Barang yang Peserta Tawarkan, membuat seakan-akan 
Panitia dan atau yang berwenang untuk mengevaluasi Penawaran diduga kuat telah 
di Frame oleh suatu Produk tertentu serta oleh Peserta Tertentu, sehingga 
Produk tentunya yang akan dimenangkan adalah Produk tertertu serta Hanya 
Peserta tertentu pula yang harus dimenangkan, 
  
  
Berdasar beberapa uraian diatas,demi terciptanya proses pembangunan yang adil, 
bebas dari kolusi maupun korupsi serta menghindari terjadinya pemborosan uang 
rakyat, sebagaimana kita harapkan bersama,  maka    bersama ini kami 
mengharapkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum 
Dana Bagi Hasil Cukai RSUD Bagil Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 untuk 
membatalkan semua proses Lelang dan atau Tender yang sudah dibuat serta 
mengadakan Re-Tender Atau Lelang Ulang 
. 
Demikian surat ini disampaikan, Atas  perhatiannya diucapkan terima kasih. 
  
Surabaya, 24 Agustus 2009 
 Hormat Kami,        
       LP4D 
  
  
           Amir Ruddin, SH 
          Direktur Eksekutif 
  
  
Tembusan : 
1. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangil 
    Kabupaten Pasuruan 
2. Panitia Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dana Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil 
    Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 
3. Bupati Pasuruan 
4. Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta 
5. Ketua BPK perwakilan Jawa Timur 
6. KAJATI Jawa Timur 
7. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan
8. Media


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke