Berebut Lahan Sertifikasi Halal [Nawala WI No. 10/TH. IV Agustus - Oktober 2009]
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) sedang dibahas di DPR. Beberapa fraksi ngotot mengesahkan RUU ini untuk disahkan karena akan dijadikan sebagai kado Lebaran yang paling manis. Mungkin ingin disamakan dengan UU Pornografi yang digadang-gadang sebagai kado Ramadhan. Fraksi lainnya ingin menunda karena materi RUU JPH masih compang-camping, termasuk asas voluntary (sukarela) dan mandatory (kewajiban) dalam soal sertifikasi halal. Kabar beredar jika masalah ini sudah selesai; voluntary yang disepakati. Tapi, konstelasi politik DPR siapa yang tahu. Masalah lainnya adalah penunjukkan lembaga yang mengurusi RUU JPH ini, apakah Departemen Agama (Depag) bekerjasama dengan MUI atau Badan Layanan Umum (BLU). Siapa yang akan dipilih DPR nantinya, lembaga ini mesti transparan dan kompeten. Yang tidak boleh terlewat adalah semangat yang mendasari RUU JPH ini. Adalah masyhur jika RUU JPH ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen Muslim. Dengan kata lain, RUU JPH ini bisa jadi merupakan bentuk dari keinginan kaum Muslim untuk mengekspresikan kebebasan beragamanya. Tentu ini sah-sah saja. Tetapi, mengutip Said Abdullah, kebebasan beragama bukan berarti kemudian diadopsi menjadi norma hukum yang mengikat. Keinginan menikmati produk halal tidak harus dipaksakan dalam bentuk UU JPH. Kita mesti memikirkan saudara-saudara sebangsa kita yang memiliki penafsiran lain soal halal-haram. Dengan niat inilah kami menghadirkan Nawala Edisi 10 yang membahas tentang RUU JPH. Tak lupa kami mengucapkan Selamat Idul Fitri 1430 H. Mohon maaf lahir batin. Selengkapnya http://wahidinstitute.org/Dokumen/Detail/?id=145/hl=id/Berebut_Lahan_Sertifikasi_Halal_Nawala_WI_No_10_TH_IV_Agustus_-_Oktober_2009 http://alamsyahdjafar.wordpress.com [Non-text portions of this message have been removed]
