Berebut
Lahan Sertifikasi Halal [Nawala WI No. 10/TH. IV Agustus - Oktober 2009]


Rancangan
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) sedang di­bahas di DPR. Beberapa
fraksi ngotot mengesahkan RUU ini untuk disahkan karena akan dijadikan sebagai
kado Lebaran yang paling manis. Mungkin ingin disamakan dengan UU Pornografi
yang digadang-ga­dang sebagai kado Ramadhan. Fraksi lainnya ingin menunda
karena materi RUU JPH masih compang-camping, termasuk asas voluntary (sukarela)
dan mandatory (kewajiban) da­lam soal sertifikasi halal. Kabar beredar jika
masalah ini sudah selesai; voluntary yang disepakati. Tapi, konstelasi politik
DPR siapa yang tahu. Masalah lainnya adalah penun­jukkan lembaga yang mengurusi
RUU JPH ini, apakah Departemen Agama (Depag) be­kerjasama dengan MUI atau Badan
Layanan Umum (BLU). Siapa yang akan dipilih DPR nantinya, lembaga ini mesti
transparan dan kompeten.


Yang
tidak boleh terlewat adalah semangat yang mendasari RUU JPH ini. Adalah masyhur
jika RUU JPH ini dimaksudkan untuk melin­dungi konsumen Muslim. Dengan kata
lain, RUU JPH ini bisa jadi merupakan bentuk dari keinginan kaum Muslim untuk
mengeks­presikan kebebasan beragamanya. Tentu ini sah-sah saja. Tetapi,
mengutip Said Ab­dullah, kebebasan beragama bukan berarti kemudian diadopsi
menjadi norma hukum yang mengikat. Keinginan menikmati produk halal tidak harus
dipaksakan dalam bentuk UU JPH. Kita mesti memikirkan saudara-sau­dara sebangsa
kita yang memiliki penafsiran lain soal halal-haram.


Dengan
niat inilah kami menghadirkan Nawala Edisi 10 yang membahas tentang RUU JPH.
Tak lupa kami mengucapkan Selamat Idul Fitri 1430 H. Mohon maaf lahir batin. 
Selengkapnya


http://wahidinstitute.org/Dokumen/Detail/?id=145/hl=id/Berebut_Lahan_Sertifikasi_Halal_Nawala_WI_No_10_TH_IV_Agustus_-_Oktober_2009

http://alamsyahdjafar.wordpress.com


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke