Dana Hibah Rp 6 M Tak Dilaporkan Inspektorat Harus Periksa Biro Pemerintahan 

SURABAYA - Biro Pemerintahan Provinsi Jatim dituding membuka peluang 
penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 6.354.352.423. Pasalnya pengelolaan dana 
hibah tersebut tidak ada laporannya, hingga terbongkar dalam audit Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam audit BPK 25 Mei 2009 dinyatakan, Kepala Biro (pemerintahan) selaku 
pengelola bantuan sosial, kurang aktif dalam upaya penyelesaian 
pertanggungjawaban, padahal Biro keuangan dalam laporannya pada BPK,sudah 
mengingatkan kepada penerima hibah untuk menyampaikan laporannya. Tentu hal 
tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang 
pengelolaan keuangan daerah Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan setiap 
pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. 

Selain itu juga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 4 yang menyatakan, keuangan 
daerah dikelolah secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, 
efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan 
keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Bahkan sikap Biro Pemerintahan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan 
Gubernur No 20/2008 tentang pedoman tekhnis pengela belanja subsidi hibah 
bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Provinsi 
Jatim anggaran 2008. baik pada pasal 13 ayat (1) maupun pada pasal 13 ayat (2)

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Jatim, Basuki Babussalam menyatakan 
pemprov Jatim harus tanggap, salah satunya dengan mendorong agar inspektorat 
segera turun dalam rangka melakukan pengawasan etrkait persoalan ini. Sebab 
lanjut politisi asal Partai Amanat Nasional tersebut, penerima dana hibah 
kadang disalahgunakan. Salah satunya dengan menyalurkan dana hibah tersebut 
pada instansi yang kurang begitu jelas, ataupun program yang diajukan cukup 
lemah dari pengawasan. 
"Nah karenanya kawan-kawan inspektorat Provinsi harus memantau ini berjalan 
ataukah tidak," cetus Basuki saat dihubungi Surabaya Pagi, kemarin.

Lebih jauh ia menyatakan, bagi Pemprov sendiri selaku pemberi dana hibah 
harusnya melakukan pemantau dan singkronisasi. Salah satunya dengan adanya 
pertanggungjawaban dari penerima dana hibah. Sebab penyampaian laporan itu 
bagian dari pelaksanaan program yang berjalan ataukah tidak. 

Jika kemudian lembaga penerima tidak bisa melakukana pelaporan, lanjutnya maka 
harus ada punishment (hukuman) sesuai dengan kesalahannya, bahkan hal tersebut 
bisa diindikasi dalam persoalan korupsi jika tidak dilaporkan secara baik. "oh 
iya dong (bisa masuk korupsi) sebab kesalahan bertingkat-bertingkat ada 
administrasi termasuk kesalahan anggaran," tandasnya 

Dikonfirmasi terkait persoalan ini, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim 
Jarianto menyatakan, tidak tahu menahu terkait dengan hasil audit BPK tersebut, 
bahkan ia mempertanyakan penggunaan dana hibah tersebut, "Dana hibah untuk apa, 
saya kok tidak tahu," jelasnya. Namun ia menduga jika dana hibah senilai 
6.354.352.423 itu masih menjadi tanggung jawab Soekardo, kepala Biro 
pemerintahan sebelumnya. "Tanya aja pak Kardo, saat tidak tahu itu," tandasnya. 
arf

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=36813



KPK Siap Turun Raibnya Dana Hibah Rp 6 Miliar 

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap turun terkait 
persoalan belum dilaporkannya dana hibah senilai Rp 6.354.352.423 miliar yang 
dikelola Biro Pemerintahan (era Sukardo). Sikap reponsif KPK tersebut karena 
mensinyalir adanya kerugian negara dalam persoalan dana hibah yang tak 
terlaporkan

""Audit keuangan itu dilakukan oleh BPK, hasil audit diserahkan ke Kejaksaan, 
BPK, Kepolisian atau BKP. Kita akan segera menelusuri itu," ungkap Wakil ketua 
KPK M Jasin, sesuai acara seminar Korupsi di Pemprov Jatim, Jl Pahlawan, 
Surabaya, Kamis, (9/10).

Lebih jauh ia menjelaskan, KPK bisa turun setelah melihat hasil audit 
investigatif dan menemukan adanya kerugian negara. Sebab melalui adanya unsur 
kerugian negara ini, KPK sudah mempunyai pintu untuk bisa masuk melakukan 
proses penyidikan. "Karenanya kalau ada kerugian negaranya bisa diproses," 
terang jelas M Jasin.

Kerugian negara tersebut, lanjut dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 
1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 dan 3 semisal dengan 
menyalahgunakana kewenangan, kemudian memperkaya diri, ataupun untuk orang 
lain. Nah berapa kerugian negaranya ini yang juga menjadi unsur penting

Ia menambahkan, jika persoalan tersebut dilakukan oleh oknum pemerintahan yang 
merupakan penyelenggara negara maka cukup baik untuk dilaporkan pada KPK. 
Sebaliknya, jika kemudian bukan dilakukan oleh penyelenggara negara maka 
ditangani oleh penegak hukum lain. "Meski tidak mungkin penegak hukum lain itu 
juga menangani itu, bukan KPK saja," sambungnya

Hanya saja, tambah M Jasin, untuk KPK sengan membatasi penangan kasus yang 
menyebabkan kerugian Negara lebih dari 1 miliar saja, selainnya KPK akan 
menyerahkan pada pihak penegak hukum yang lain meski demikian lembaga selain 
KPK juga punya kewenangan yang sama dalam menangani persoalan hukum yang juga 
mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Terkait Ihwal ini, Sukardo yang dikonfirmasi via SMS di nomor 0811305xxx hingga 
berita ini naik cetak, tidak memberikan jawaban apapun. Hanya sehari sebelumnya 
lelaki yang kini menjabat sebagai Kabiro Organisasi tersebut menyatakan jika 
pihaknya tidak pernah menerima dana hibah Rp 6.354.352.423 miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam audit BPK pertanggal 25 Mei 2009 
dinyatakan, Kepala Biro (pemerintahan) selaku pengelola bantuan social atau 
dana hibah, kurang aktif dalam upaya penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan 
anggaran. Padahal Biro keuangan dalam laporannya pada BPK, sudah mengingatkan 
kepada penerima hibah untuk menyampaikan laporannya. Tentu hal tersebut tidak 
sesuai dengan peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan 
keuangan daerah Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan setiap pengeluaran harus 
didukung bukti yang lengkap dan sah. 

Selain itu juga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 4 yang menyatakan, keuangan 
daerah dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, 
efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan 
keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. 

Bahkan sikap Biro pemerintahan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan 
Gubernur No 20/2008 tentang pedoman tekhnis pengela belanja subsidi hibah 
bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Provinsi 
Jatim anggaran 2008. baik pada pasal 13 ayat (1) maupun pada pasal 13 ayat (2) 
(arf)

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=37041

 
Sukardo : Dana Hibah Mengalir ke Pilgub 

SURABAYA - Sedikit demi sedikit aliran dana hibah senilai Rp 6.354.352.423 
miliar yang rawan diselewengkan mulai terkuak. Mantan Kepala Biro Pemerintahan 
Pemprov Jatim mengakui dana tersebut untuk anggaran pemilihan gubernur Jatim, 
2008 lalu. Kendati demikian ia bersikukuh jika tak pernah menerima dan 
mengelolanya. 

Aliran dana hibah miliar rupiah itu, ia sebut di antaranya masuk pada para 
penyelenggara Pilgub. "Dana tersebut masuk untuk anggaran Pilgub, tanyakan aja 
pada para penyelenggara," ungkap mantan Kepala Biro Pemerintahan Sukardo, saat 
ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, (14/10).

Soekardo menuding anggaran dana hibah itu dialirkan pada penyelenggara di 
antaranya adalah Komsi Pemilihan Umum (KPU), Panitia pengawas serta pengamanan. 
Sebab, dana hibah kala pilgub hanya digunakan untuk instansi penyelenggara ini 
saja. "Biro pemerintahan memang fungsinya sebagai sekretaris, tapi tidak 
memegang angaran untuk dana hibah," kilah mantan sekretaris desk pilkada Jatim 
tersebut.

Lalu bagaimana data bisa masuk ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)? Sukardo 
menganggap hal tersebut merupakan suatu kesalahan. Sebab selama ini, dirinya 
tidak pernah mengaku menerima maupun mengelola dana tersebut. Nah, untuk lebih 
pastinya dengan sedikit riskan ia mengatakan yang juga mengetahui hal tersebut 
adalah Biro Keuangan. "Jadi jangan kemudian kita diposisikan sebagai korup," 
katanya mencoba meyakinkan.

Sebagaimana diketahui dalam dalam audit BPK 25 Mei 2009 dinyatakan, Kepala Biro 
(pemerintahan) selaku pengelola bantuan sosial, kurang aktif dalam upaya 
penyelesaian pertanggungjawaban. Padahal Biro keuangan dalam laporannya pada 
BPK sudah mengingatkan kepada penerima hibah untuk menyampaikan laporannya. 
Terkait hal tersebut Biro pemerintahan melanggar sejumlah peraturan dan pergub, 
di antaranya Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan 
Daerah Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung 
bukti yang lengkap dan sah. 

Selain itu, juga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 4 yang menyatakan, keuangan 
daerah dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, 
efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan 
keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Pelanggaran lainnya adalah Peraturan Gubernur No 20/2008 tentang pedoman 
tekhnis pengela belanja subsidi hibah bantuan sosial, bagi hasil, bantuan 
keuangan dan belanja tidak terduga Provinsi Jatim anggaran 2008. baik pada 
pasal 13 ayat (1) maupun pada pasal 13 ayat (2). arf
 
http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=37257


Dana Hibah Mengalir Ke Gus Ipul 

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada APBD 2010 ini mengajukan 
anggaran yang cukup besar untuk hibah untuk (bantuan operasional). Disediakan 
anggaran Rp 27,9 miliar untuk digunakan kepada 12 organisasi yang salah satunya 
Kwartir Daerah (Kwarda) yang kini dipimpin wakil Gubernur Syaifullah Yusuf.

Dari 12 lembaga dan organisasi semi pemerintah yang menerima dana hibah dari 
Biro Keuangan Jatim itu, hanya Kwarda Pramuka Jatim paling tinggi jumlahnya. 
Yakni sebesar Rp 6,5 miliar. Belum jelas digunakan untuk apa anggaran itu. 
Sebab tahun-tahun sebelumnya, anggaran untuk Kwarda paling tinggi Rp 2 miliar 
pertahun. Namun sejak dipimpin Gus Ipul, anggarannya membengkak. APBD Tahun 
2009 kemarin, dana Hibah untuk Kwarda juga dialokasikan Rp 6,75 miliar.

Dana hibah untuk Pramuka yang bentuk kegiatannya tidak jelas itu berbanding 
terbalik jika dijajarkan dengan dana hibah yang diperuntukkan untuk lembaga 
yang lebih penting lainnya. Seperti Panti Asuhan yang cuma dianggarkan Rp 250 
juta. Lebih tragis lagi alokasi untuk Panti Jompo hanya Rp 75 juta.

Menanggapi hal ini, anggota komisi E (Kesra) mengaku kaget dengan tingginya 
jumlah alokasi dana untuk Pramuka itu. "Buat apa saja dana Pramuka sebesar 
itu," heran Kuswiyanto. Mengingat peran pramuka selama ini hanya terlihat 
ketika hari ulang tahun pramuka saja. selebihnya, untuk operasional kantor 
pramuka seharusnya tidak sebesar itu. "Kalau memang tidak logis peruntukannya 
kita akan kepras," tegasnya.

Ia berjanji dalam pembahasan RAPBD 2010 nanti akan mencermati pos-pos yang 
boros. Kuswiyanto malah tertarik untuk menambah dana hibah untuk Panti Asuhan 
dan Panti Jompo. "Panti asuhan itu harus ditambah, karena disitu terdapat 
orang-orang usia produktif yang berdampak pada generasi kedepan," papar 
politisi asal PAN ini. Begitu juga dengan Panti Jompo, dana Rp 75 juta tidak 
cukup untuk menampung seluruh orang jompo di Jatim. "Terutama untuk lansia yang 
sudah tidak punya keluarga, patur diberi perhatian lebih dan saya yakin itu 
jumlahnya tidak sedikit," pungkasnya. 

Sayang, Ketua Kwarda Pramuka Jatim Gus Ipul menolak memberikan komentar apapun 
terkait pengajuan anggaran hibah Rp 6,5 miliar untuk Pramuka itu. Tidak seperti 
biasanya, saat dihubungi dan di sms di ponsel, Wagub Jatim itu tidak memberikan 
balasan sama sekali. rko 
 
http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=37653

Kirim email ke