Assalamualaikum Wr Wb
Bissmillaahirrohmaanirrohiim
“Dan
katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)
Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu
apa yang telah kamu kerjakan". QS. At-Taubah (9) ayat
105.
Sebagai sebuah sistem hidup yang
paripurna, yang berasal dari sang Pencipta yang Maha sempurna, Allah ‘Azza wa
Jalla, Islam memiliki sejumlah cara yang sangat gamblang untuk
menanggulangi berbagai masalah manusia, khususnya dalam upaya mencegah
terjadinya kasus korupsi, suap-menyuap dan maraknya mafia peradilan. Di
antaranya adalah sebagai berikut:
1. Sistem penggajian yang layak.
Sebagai manusia biasa, para pejabat / birokrat tentu
memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, Untuk itu, agar
bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang, mereka harus
diberi gaji serta fasilitas yang layak. Rasul saw. bersabda yang artinya :
“Siapa yang bekerja untukku dalam keadaan tidak
beristri, hendaklah menikah; atau tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil
pelayan; atau tidak mempunyai rumah, hendaklah mengambil rumah; atau tidak
mempunyai tunggangan (kendaraan), hendaknya mengambil kendaraan. Siapa saja
yang mengambil selain itu, dia curang atau pencuri !”. (HR Abu
Dawud).
2. Larangan suap dan menerima hadiah.
Tentang suap, Rasulullah saw. bersabda yang artinya :
“Laknat
Allah atas penyuap dan penerima suap”. (HR Abu Dawud).
Dan tentang larangan menerima hadiah, Rasul saw. juga
bersabda yang artinya :
“Tidak pantas seorang
petugas yang kami utus datang dan berkata, “Ini untuk Anda, sementara ini
adalah hadiah yang diberikan untuk saya.” Mengapa ia tidak duduk-duduk saja di
rumah bapak dan ibunya, lalu memperhatikan, apakah ia akan mendapatkan hadiah
atau tidak ?”. (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).
3. Penghitungan kekayaan pejabat.
Agar tidak berbuat curang, Khalifah Umar ra. selalu
menghitung kekayaan para pejabatnya di awal dan di akhir jabatannya. Jika
terdapat kenaikan tidak wajar, Khalifah Umar ra. akan memaksa mereka untuk
menyerahkan kelebihan itu kepada negara (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh
al-Khulafâ’ as-Suyuthi).
4. Teladan dari pemimpin.
Dengan keteladan pemimpin, tindakan atas penyimpangan
akan terdeteksi secara dini. Penyidikan dan penindakan juga tidak sulit
dilakukan. Khalifah Umar ra., misalnya, pernah menyita sendiri seekor unta
gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar ra. Pasalnya, unta tersebut kedapatan
ada bersama beberapa unta lain yang digembalakan di padang rumput milik negara.
Khalifah Umar ra. menilai hal tersebut sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.
5. Hukuman setimpal.
Pada dasarnya orang akan takut menerima risiko yang
akan mencelakakan dirinya, Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawâjir
(pencegah). Dengan hukuman setimpal atas koruptor, misalnya, pejabat akan
berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Dalam hukum Islam, korupsi
merupakan kejahatan yang pelakunya wajib dikenai hukuman ta’zîr.
Bentuknya bisa berupa hukuman tasyhîr (dipermalukan di depan umum),
hukuman kurungan, dll; tentu disertai dengan penyitaan hasil korupsi oleh
negara. Khalifah Umar
bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan
dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah,
V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin
al-Khaththab ra. Pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai
hasil korupsi.
6. Pengawasan masyarakat.
Masyarakat jelas turut berperan dalam menyuburkan
atau menghilangkan korupsi. Jika di dalam masyarakat tumbuh budaya anti
korupsi, insya Allah masyarakat akan berperan efektif dalam mengawasi setiap
tindakan para birokrat sehingga korupsi bisa dicegah.
7. Pengendalian diri dengan iman yang teguh.
Korupsi atau tidak, pada akhirnya memang berpulang
pada kekuatan iman dan kontrol diri para birokrat itu sendiri. Dengan iman yang
teguh, ia akan merasa selalu diawasi Allah SWT dan selalu takut untuk melakukan
penyelewengan yang akan membawanya pada azab neraka.
Wahai kaum Muslim:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang
hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu
mengetahui. QS. Al-Baqarah (2) ayat 42, perjuangan
untuk menegakkan sistem Pemerintahan yang bersih tidak boleh berhenti, selain
karena ia merupakan kewajiban dari Allah SWT atas umat Islam, juga menjadi
sumber kemaslahatan dan rahmat bagi kaum Muslim, bahkan bagi umat manusia
seluruhnya. Allah SWT berfirman : “Tiadalah Kami mengutus engkau
(Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”. QS
Al-Anbiya’ (21) : 107.
Sumber : Media Tabloit Umat
[Non-text portions of this message have been removed]