Assalamualaikum
Wr Wb

Bissmillahirrohmaanirrohiim

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah. QS. Al-Ahzab (33) ayat 21.

Untuk
mengetahui kedudukan Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam dan Sunnah
(hadits) nya dalam Islam, kita perlu melihat beberapa ayat Al-Qur'an terlebih
dahulu. Dalam Al-Qur'an dapat kita jumpai bahwa Rosulalloh mempunyai tugas dan
peran yang penting sebagai berikut :

1.      Menjelaskan
Kitabulloh.

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman : Artinya: "Dan kami
turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang
Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan", QS. An Nahl [16]: 
44.

Diantara
tugas Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam adalah menjelaskan baik
dengan lisan ataupun perbuatan hal - hal yang masih global dan umum dalam
Al-Qur'an. Tugas ini berdasarkan perintah dari Alloh subhanahu wa ta'ala.
Tentu saja penjelasan terhadap isi Al-Qur'an itu bukanlah sekedar 'membaca
Al-Qur'an'. Banyak ayat - ayat Al-Qur'an yang memerlukan penjelasan praktis.
Dan itu sudah dilakukan oleh Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam.
Karenanya Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam tidak dapat
dilepaskan begitu saja dari tugas ini. Menolak penjelasan Rosululloh terhadap
Al-Qur'an juga tidak mungkin, karena Al-Qur'an sendiri telah menegaskan
demikian. Oleh karena itu, menolak penjelasan Rosululloh trehadap Al-Qur'an
sama saja artinya dengan menolak Al-Qur'an.

2.      Rosululloh
sholallohu 'alaihi wasallam Merupakan Teladan Baik Yang Wajib Dicontoh
Oleh Setiap Muslim.

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman: Artinya: "Sesungguhnya
Telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Alloh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Alloh". QS. Al Ahzab [33]: 21

3.      Rosululloh
sholallohu 'alaihi wasallam Terjaga dari Kesalahan Penyampaian
Syari'at.

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman: Artinya :"Dan tiadalah yang
diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.  Ucapannya itu
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)". QS. An Najm [53]: 3-4

4.      Rosululloh
sholallohu 'alaihi wasallam Wajib Di Ta'ati.

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman: Artinya: "Hai orang-orang
yang beriman, taatlah kepada Alloh dan Rosul-Nya, dan janganlah kalian
berpaling dari pada-Nya, sedang kalian mendengar (perintah-perintah-Nya)".
QS. Al Anfaal [8]: 20.

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman : Artinya: "Barangsiapa yang
mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang
berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi
pemelihara bagi mereka". QS. An Nisaa' [4]: 80

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman: Artinya: "Dan barangsiapa
yang mentaati Alloh dan Rosul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan
orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Alloh, yaitu: Nabi-nabi, para
shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang sholeh. dan mereka
Itulah teman yang sebaik-baiknya". (QS. An Nisaa' [4]: 69)

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman: Artinya: "Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul (nya), dan ulil amri di antara
kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya". Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak
berhakim kepada thaghut, padahal mereka Telah diperintah mengingkari thoghut
itu. dan syaithon bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya". (QS.
An Nisaa' [4]: 59-60)

Ayat-ayat
tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa Rosulalloh sholallohu 'alaihi
wasallam di utus hanyalah agar di patuhi perintah-perintahnya dengan izin
Alloh subhanahu wa ta'ala, bukan sekedar tabligh (menyampaikan) atau
memberikan kepuasan. Manusia belum dapat dikatakan beriman apabila belum mau
menerima system hukum Alloh subhanahu wa ta'ala yang telah dicontohkan
oleh Rosululloh sewaktu beliau masih hidup dan sesudah beliau wafat. Menerima
sistem dan hokum Alloh itu dengan menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah Rosululloh 
sholallohu
'alaihi wasallam sebagai sumber hukum dan sistem kehidupan.

Rosululloh
sholallohu 'alaihi wasallam tidak sekedar 'penasihat' yang saran-sarannya
boleh diambil atau tidak. Sebab agama Islam merupakan pandangan hidup yang
nyata dengan segala bentuk dan aturannya, baik yang berupa nilai-nilai, akhlak,
adab, ibadah, dan lain-lain. Pemberlakuan hukum yang dilakukan Rosululloh 
sholallohu
'alaihi wasallam tidaklah semata-mata masalah pribadi, tetapi hal itu
merupakan penerapan sistem dan hukum Alloh subhanahu wa ta'ala.
Seandainya hal itu merupakan masalah pribadi, niscaya sepeninggal Rosul hukum
Alloh subhanahu wa ta'ala dan Sunnah Rosul-Nya tidak mempunyai arti
lagi. Abu Bakar rodhiallohu 'anhu juga pernah memerangi orang-orang
hanya karena mereka tidak mematuhi Alloh subhanahu wa ta'ala dan
Rosul-Nya sholallohu 'alaihi wasallam dalam masalah zakat.

5.   Wajib di
Jauhi Dan di Tinggalkan Hal Dilarang Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam.

Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman : Artinya "Apa yang
diberikan Rosul kepada kalian, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagi
kalian, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh 
amat
keras hukumannya". (QS.
Al Hasyr [59]: 7)

Dari
keterangan-keterangan dalam ayat-ayat diatas jelaslah bahwa memakai Al-Qur'an
saja dan meninggalkan Sunnah adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak
dibenarkan. Untuk itu Imam Syafi'i menegaskan dengan menyatakan bahwa setiap
orang yang menerima hukum-hukum yang diwajibkan oleh Alloh subhanahu wa
ta'ala berarti ia (harus) menerima Sunnah-Sunnah Rosul-Nya serta menerima
hukum-hukumnya. Begitu pula orang yang menerimaa Sunnah Rosul, ia berarti
(harus) menerima perintah-perintah Alloh subhanahu wa ta'ala. (lihat
Asy-Syafi'i, Ar-Risalah: 33).

Selanjutnya
dapat disimpulkan bahwa ta'at kepada Rosululloh adalah suatu kewajiban, sebab
ta'at kepada Alloh subhanahu wa ta'ala disyaratkan ta'at kepada
Rosul-Nya. Dan setelah Rosul sholallohu 'alaihi wasallam wafat
keta'atan itu diwujudkan dala menerima dan mengikuti sunnah-sunnahnya. Oleh
karena itu ummat Islam sejak periode-periode pertama secara praktis telah
sepakat untuk menerima dan memakai Sunnah-Sunnah Rosul. Sebagai perwujudannya,
hukum-hukum yang mereka terapkan sejak zaman Nabi sholallohu 'alaihi
wasallam tidak pernah menyimpang dari ketentuan-ketentuan itu. Contohnya
adalah sebagai berikut:

Sunnah Nabi sholallohu
'alaihi wasallam pada Masa
Abu Bakar rodhiallohu 'anhu.

Qobisah
bin Dzu'aib menuturkan bahwa ketika Abu Bakar didatangi seorang nenek yang
menanyakan bagian warisnya, beliau menjawab: "dalam kitabulloh tidak
terdapat bagian untukmu, dan sepengetahuan saya dalam Sunnah Rosul juga tidak
ada. Silahkan kemari lagi esok lusa, saya akan menanyakan masalah itu dahulu
kepada orang-orang". Lalu beliau pun menanyakan hal itu kepada
orang-orang. Diantara yang menjawabnya adalah Al-Mughiro bin Syu'bah, ia
berkata: "Saya pernah menghadap Rosulalloh saw, beliau menetukan bagian
seperenam untuk neneknya". Abu Bakar lalu menanyainya: "Apakah ketika
menghadap Rosululloh kamu bersama orang lain?". Maka Muhammad bin Maslamah
Al-Anshori bangkit dari duduknya dan berkata seperti yang dikatakan
Al-Mughiroh. Akhirnya Abu Bakar menetapkan bagian seperenam untuk nenek
tersebut. (lihat Al-Muwatto', Imam Malik).

Kata-kata
Abu Bakar: "... dan sepengetahuan saya dalam Sunnah Rosul juga tidak
ada". Dan kemudian beliau menetapkan bagian seperenam untuk nenek setelah
mengetahui hal itu dari Al-Mughiroh dan Muhammad, cukup menjadi bukti bahwa
beliau telah memberlakukan sunnah sebagai dalil dan hujjah.

Sunnah Nabi sholallohu
'alaihi wasallam Pada Masa
Umar bin Khoththob

Beberapa
hari sebelum Umar wafat, ia berpidato mengatakan: "Wahai Alloh saya
bersaksi kepada-Mu atas penguasa-penguasa di daerah, bahwa saya mengangkat
mereka agar mereka mengajarkan agama Islam dan Sunnah Nabi kepada para
penduduk, dan agar mereka membagi-bagikan rampasan perang dengan adil. Apabila
ada yang mendapatkan problem hendaknya ia melaporkan kepada saya...?" (lihat
Sunnah Ad-Darimi: 72).

Umar
juga dikenal sebagai kholifah yang aktif mengontrol bawahannnya. Salah satu
suratnya yang dikirimkan kepada Qodhi (hakim) Syuroih juga sangat kesohor.
Surat itu berisi keterangan tentang hujiyah Sunnah (sunnah dapat dijadikan
sebagai dalil atau rujukan) untuk memutuskan perselisihan antar manusia.

Surat Umar bin Khoththob kepada Qodhi Syauroih di Kuffah.

An-Nasai
menuturkan, bahwa Syuroih menulis surat kepada Umar menanyakan suatu masalah.
Maka Umar menjawab lewat surat sebagai berikut: "Putuskanlah masalah itu
dengan Kitabulloh, bila hal itu tidak terdapat dalam Kitabulloh maka
putuskanlah memakai Sunnah Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam,
apabila hal itu juga tidak terdapat dalam Sunnah Rosul juga, maka putuskanlah
dengan keputusan yang telah dipakai orang-orang sholeh dahulu. Apabila juga
masih belum ditemukan masalah itu dalam tiga jenis rujukan tadi, maka
terserahlah kepada kamu, apakah kamu ingin segera memutuskan hal itu dengan
ijtihadmu atau kamu mau menangguhkan. Dan saya rasa lebih baik kamu
menangguhkan. Wassalamu 'alaikum". (lihat Sunnah An-Nasai: 8/ 204)

Umar
juga sering mengubah pendiriannya setelah mengetahui Sunnah Rosul. Seperti yang
diriwayatkan oleh Imam Syafi'i dari Sa'id bin Musayyib, ia berkata: "Umar
bin Khoththob pernah mengatakan Diyat (ganti rugi masalah kriminal) itu untuk
ahli waris yang berhak bagian sisa, dan isteri tidak dapat menerima diyat
suaminya". Setelah diberitahu oleh Ad-Dohak bin Sufyan bahwa Rosululloh 
sholallohu
'alaihi wasallam pernah mengirimkan surat kepadanya agar istri Asy'yama
Ad-dahabi diberi bagian diyat suaminya. Umar pun mencabut pendapatnya. (lihat
Ar-Risalah: 426-427)

Sufyan
bin Amr juga menuturkan bahwa ia mendengar Bijalah mengatakan: "semula
Umar tidak mau memungut jizyah (pungutan dari non muslim). Namun setelah
diberitahu oleh Abdur Rohman bin Auf bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam
memungut hal itu dari majusi hajar, ia pun melakukannya. (Ar-Risalah:
430-431)

 

 

Sumber :
http://nurulilmi.com/maudhui/hadis/51-hadis/345-kedudukan-hadits-dalam-islam.html




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke