Assalamualaikum Wr Wb
Bissmillahirrohmaanirrohiim
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” QS. Al Baqarah (2) : 188.
Memberi uang suap kepada qadhi atau hakim agar ia membungkam
kebenaran atau melakukan kebatilan merupakan suatu kejahatan. Sebab perbuatan
itu mengakibatkan ketidakadilan dalam hukum, penindasan orang yang berada dalam
kebenaran serta menyebarkan kerusakan di bumi. Allah Subhanahu wata’ala
berfirman :
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah disebutkan : “Allah
melaknat penyuap dan penerima suap dalam (urusan) hukum” (HR Ahmad,
2/387; shahihul jami’ : 5069).
Saat ini, suap menyuap sudah menjadi kebiasaan umum, bagi sebagian
pegawai, suap menjadi income / pemasukan yang hasilnya lebih banyak dari gaji
yang mereka peroleh. Untuk urusan suap menyuap banyak perusahaan dan kantor
yang mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan bisnis atau mua’malah lainnya,
hampir semua dimulai dan di akhiri dengan tindak suap. Ini tentu sangat tidak
menguntungkan bagi orang-orang miskin. Karena adanya suap, undang-undang dan
peraturan menjadi tak berguna lagi. Soal suap pula yang menjadikan orang yang
berhak diterima sebagai karyawan digantikan mereka yang tidak berhak.
Dalam urusan administrasi misalnya, pelayanan yang baik hanya
diberikan kepada mereka yang mau membayar, adapun yang tidak membayar, ia akan
dilayani asal-asalan, diperlambat, atau diahirkan. Pada saat yang sama, para
penyuap yang datang belakangan, urusannya telah selesai sejak lama.
Karena soal suap menyuap, uang yang semestinya milik mereka
yang bekerja, bertukar masuk kedalam kantong orang lain, disebabkan oleh hal
ini, juga hal yang lain maka tak heran jika Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam memohon agar orang-orang yang memiliki andil dalam urusan suap menyuap
semuanya dijauhkan dari rahmat Allah.
Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Semoga laknat Allah atas penyuap
dan orang yang disuap” (HR Ibnu Majah, 2313; shahihul jam’ : 5114).
Nasehat : Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, Sumber Dosa Dosa
yang dianggap biasa
[Non-text portions of this message have been removed]