Yang menarik dari tulisan ini adalah keterampilan wartawan membuat judul dan keinginan "pra menulis" untuk mengadu (-domba) antara Kang Hasyim vs Gus Dur. Perlu diketahui, pada saat berpidato Kang Hasyim sama sekali tidak menyebut Gus Dur. Bahkan setahu saya ia belum tahu kalau nama Gus Dur dicatut oleh para aktivis pluralisme yang mengajukan gugatan ke MK.
Hal seperti ini sudah biasa di kalangan wartawan, dan susah sekali untuk dikatakan menyimpang dari etik jurnalistik. Paling-paling hanya dikatakan memelintir berita. Kecuali tambahan kalimat yang lebay dari wartawan/redaktur "Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus berlangsung dan makin alot" yang seharusnya ini bukan bagian dari berita, namun opini: wartawan sedang bermain dengan imajinasinya sendiri. Namun ketika tulisan itu muncul, maka kemudian disebut sebagai fakta. Apalagi jika ditambah saling komentar (tepatnya wartawan minta komentar) antara kedua narasumber yang sedang diadu atau lebih banyak komentar dari para pendukungnya. Dan kemudian proses awal pembentukan fakta oleh wartawan yang memulai wacana ini, lebih sering, tidak pernah disoal. Jadi saya kira temen-temen tidak perlu larut, kecuali jika ingin ikut-ikutan bermain-main. Salam, Anam 2009/11/19 Al Faqir Ilmi <[email protected]> > > > > > --- On Thu, 11/19/09, mediacare <[email protected]<mediacare%40cbn.net.id>> > wrote: > > From: mediacare <[email protected] <mediacare%40cbn.net.id>> > Subject: [ppiindia] Gus Dur dituding atheis > To: [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>, > [email protected] <zamanku%40yahoogroups.com> > Date: Thursday, November 19, 2009, 3:07 PM > > > > Waduh, Ketua PB NU kok ngomongnya seperti orang tidak makan sekolah saja > > Dia pasti tidak tahu makna atheis itu apa. Belum lagi istilah agnostik, > sosialis, komunis dan lain sebagainya. > > Mau dibawa kemana NU dengan pimpinan seperti itu? > > ____________ _________ _____- > > Politik - Hukum > > 18/11/2009 - 15:18 > > Tudingan Atheis untuk Gus Dur > > Ahluwalia > > Abdurrahman Wahid > > (inilah.com /Dokumen) > > INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Gus Dur dkk yang memperkarakan UU Penodaan > Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Ketua PBNU Hasyim Muzadi sebagai > bukan gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai gerakan atheis. Benarkah > tudingan miring itu? > > "Itu sebenarnya gerakan atheis," kata Hasyim Muzadi, mengomentari langkah > hukum Gus Dur cs tersebut. > > Sebagaimana diketahui, Selasa (17/11) lalu, sejumlah tokoh seperti > Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, > bersama sejumlah lembaga, mengajukan uji materi UU No 1/1965 tentang > Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, ke MK. Sejumlah lembaga itu adalah > Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara > Foundation, dan YLBHI. > > UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK. UU ini dinilai > diskriminatif. "Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama," > kata kuasa hukum para pemohon, Febi Yonesta. > > Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang dengan > sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan > umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di > Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai > kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan." > > Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang digelar > NU di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11) juga menyatakan, publik bisa > melihat mana orang yang membela agama dan yang tidak. > > Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan > perlindungan terhadap agama. Karena, bila UU itu akhirnya dicabut, maka > polisi akan sangat sibuk untuk menangkapi nabi-nabi palsu yang baru. > Sedangkan Gus Dur dkk melihat, pemberlakuan Pasal 1 UU itu melanggar > kebebasan beragama. > > UU ini dinilai kubu Gus Dur sebagai pengutamaan terhadap enam agama yang > diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan > Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang > juga berkembang. Karena, penjelasan pasal 1 menyebutkan nama-nama agama > tersebut, namun agama dan aliran kepercayaan lainnya dikesampingkan. > > "Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan hukum," kata Febi Yonesta, > kuasa hukum Gus Dur cs sebagai para pemohon. > > Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus > berlangsung dan makin alot. Walah. [mor] > > Copyright � 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com > > Facebook: > > Radityo Djadjoeri > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
