________________________________
From: sofwan nadi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, November 25, 2009 11:35:53 AM
Subject: Re: [kmnu2000] JELANG MUKTAMAR: NU Jatim Usulan Tiga Nama Calon Rais 
Aam

  

Dari milist temen.

Oh... ketika kita menggunakan kebenaran tekstual, mau tak mau nenek ini harus 
terkena hukuman...
Disinilah... seringkali kita melabraknya ketika tak didukung oleh kontekstual. 
.. Namun Pak Hakim ini belum sepenuhnya memiliki keberanian berijtihad.

From: AndyTirta:boy <sdmstrategis@ yahoo.com>
To: muslim korea <Moslemkorea@ yahoogroups. com>; smun78 2003 <SMUN78_2003@ 
yahoogroups. com>; radioppidunia@ yahoogroups. com; perpika 
<theperp...@yahoogro ups.com>
Sent: Tue, November 24, 2009 7:47:14 PM
Subject: [radioppidunia] nenek minah

ujung cerita dari Nenek Minah dan 3 biji kakao, 
smg disuasana idul qurban ini, bisa ngingetin kita semua...

salam,
boy
www.radioppidunia. com

"suara anak bangsa, satu cinta, satu Indonesia... "

Minah (55), tengah menyimak putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 3 bulan 
percobaan.
Purwokerto – Hakim yang satu ini rupanya tak tega ketika harus
membacakan vonis terhadap seorang nenek yang didakwa mencuri. Bambang Lukmanto, 
SH, hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto (Jateng)
tiba-tiba meneteskan air mata, saat membacakan vonis hukuman tiga bulan
percobaan terhadap Minah (55), seorang nenek warga Dusun Sidoharjo, Desa 
Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Kamis (19/11).

Minah didakwa mencuri tiga biji kakao di sebuah perkebunan PT Rumpun
Sari Antan (RSA), yang berada tidak jauh dari rumahnya. Suasana
haru-pun mewarnai sidang vonis itu

Majelis hakim yang diketuai Bambang dan beranggotakan Dedy Hermawan,
SH, serta Sohe, SH, mengaku nuraninya tersentuh dan melukai rasa
keadilan yang menimpa seorang rakyat jelata.

"Kami menyadari sepenuhnya, kasus ini muncul akibat gejala kurang
diberdayakannya masyarakat oleh pihak pengelola perkebunan, sehingga
menimbulkan kecemburuan. Hal-hal yang meringankan lainnya, yaitu Bu
Minah sudah tua dan ia hanyalah seorang petani yang tidak punya
apa-apa, tiga buah kakao sangat berarti bagi Minah dan sebaliknya tiga
buah kakao tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan
pengelola perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA)," kata hakim Bambang
membacakan putusannya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari
kurungan, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalani terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Minah dijatuhi hukuman tiga bulan percobaan, jika
dalam waktu tiga bulan tersebut, terdakwa melakukan pencurian lagi,
maka vonis 1 bulan 15 hari akan langsung diberlakukan tanpa persidangan
kembali.

Saat hakim menanyakan apakan Minah menerima putusan tersebut, Minah
hanya tersenyum, dan tidak tahu soal bahasa hukum. Kemudian hakim
menjelaskan, bahwa dengan putusan ini Minah diperbolehkan pulang dan
perkaranya selesai. Minahpun langsung menyatakan menerima putusan
tersebut. "Alhamdulillah, matur nuwun pak hakim," katanya sambil
tersenyum.

Usai sidang para pengunjung yang memadati ruang sidang baik dari
aktivis, LSM hingga para seniman di Banyumas langsung memberikan ucapan
kepada Minah. Sebenarnya ada ketidakpuasan dari para pengunjung sidang,
salah seorang aktivis, Bangkit menyatakan, ia menginginkan vonis bebas
untuk Minah. Tetapi karena ketidakpahaman Minah, maka terdakwa menerima
begitu saja keputusan hakim.

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke