Sampang, Sergap
-  Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun
anggaran 2009 di Kabupaten Sampang, ditengarai banyak kejanggalan dan
penyimpangan, baik dari konstruksi bangunan maupun dugaan adanya
pungutan liar (pungli) yang marak mewarnainya.
Dari penelusuran di lapangan, proyek pemerintah
pusat yang dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah sendiri
dengan besar anggaran Rp 230 juta per sekolah ini, dalam pelaksanaanya
banyak yang menyimpang dari Petunjuk Teknis DAK Pendidikan yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)
serta gambarnya. 
Perbuatan tidak bertanggungjawab itu masih
banyak ditemukan di sekolah - sekolah dasar, utamanya di daerah
terpencil. Salah satunya di SDN Rong Dalem II Kecamatan Omben dan SD
Karang Penang Oloh IV Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.
Dengan mudah dan terlihat kasat mata, bahwa
pelaksanaan rehab gedung tempat belajar generasi muda harapan bangsa
ini, terkesan "separuh hati". Hal ini terlihat dari kondisi kayu kusen
yang sudah keropos dimakan rayap dan sudah tidak layak pakai, tapi
masih terpasang. Juga dinding yang sudah retak parah, namun hanya
ditambal sulam.
Dalam penelusuran selanjutnya, terdapat pula
sekolah dasar negeri yang mendapatkan dana DAK Bidang Pendidikan 2009,
padahal jumlah siswanya kurang dari 50 anak. Padahal dalam Petunjuk
Tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, jikasebuah sekolah
dasar negeri muridnya kurang dari ketentuan yaitu minimal 50 siswa,
harus dilakukan regrouping (digabungkan dengan sekolah lain, red).
Bahkan ada sekolah yang berdiri diatas tanah
sengketa, yang tentu saja pada akhirnya menjadi kendala dalam
pelaksanaan rehabnya, sehingga pada akhirnya tidak dapat memenuhi
target waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Perintah Kerja
(SPK)nya. Padahal pelaksanaan pekerjaan harus selesai tanggal 05
Oktober 2009. 
Lebih parah lagi, sebuah sumber yang namanya
minta untuk tidak ditulis, menceritakan tentang dugaan adanya pungli
dalam proyek yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini. 
Sumber itu mengatakan bahwa kepada
sekolah-sekolah yang mendapat DAK 2009 ini, maka kepala sekolah harus
menyetorkan uang sebesar Rp.2,5 juta, ketika dana DAK tahap I cair. Dan
akan "diwajibkan" setor lagi sebesar Rp. 6 juta, ketika pencairan dana
tahap II. 
Kegiatan pengumpulan dana ini difasilitasi oleh
seorang koordinator yang ada di setiap Kecamatan. Untuk menghilangkan
jejak, maka tidak ada tanda terima (kwitansi) yang dibuat serta tidak
jelas untuk keperluan apa dan siapa yang memanfaatkan dana "misterius"
ini. 
Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebagai
pangawas dalam proyek DAK Bidang Pendidikan belum dapat dikonfirmasi
tentang maraknya dugaan penyimpangan ini. Senin (28/009), ketika untuk
kesekian kalinya Tabloid Sergap menemui Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sampang, Drs. Heri Purnomo, M.Pd, namun yang bersangkutan
tidak bersedia menemui. (Rida)






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke