Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Bangil Pasuruan Berbau Korupsi 


Selasa, 22 Desember 2009 | 19:12 WIBTEMPO Interaktif, PASURUAN - Pengadaan alat 
keselatan Rumah Sakit Umum Daerah Bangil, Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 18,7 
miliar diduga penuh rekayasa dan rawan korupsi. "Pengadaan barang terasa 
dipaksakan,” kata Koordinator Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi 
(Pusaka), Wilujeng, Selasa (22/12).

Pengadaan alat kesehatan dilakukan PT Dian Graha setelah memenangkan tender. 
Namun, proses pembiayaannya dinilai janggal. Anggaran pengadaan dimasukkan 
dalam data laporan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Daerah tahun 2009. Tapi kemudian dialihkan pada APBD tahun2010.

Pelaksanaan tender juga diduga penuh rekayasa sehingga menyingkirkan peserta 
tender yang lain. Bahkan, Bupati Pasuruan Dade Angga menyatakan akan melakukan 
evaluasi pengadaan alat kesehatan tersebut dan melakukan tender ulang.

Ketika akan dikonfirmasi Tempo, tidak ada seorang pun pejabat di rumah sakit 
itu yang bersedia memberikan penjelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan 
Sutar menyatakan, akan mempelajari kasus tersebut dengan mengundang para pihak 
yang terkait untuk diminta klarifikasi. "Direktur rumah sakit, panitia lelang 
juga akan dimintai penjelasan," paparnya.

Menurut dia, sebelum kasus itu mencuat, DPRD telah meminta agar pengadaan alat 
kesehatan ditunda. EKO WIDIANTO.


Dewan Minta Tender Ulang 
Jumat, 11 September 2009 | 11:18 WIB 

PASURUAN – Proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Bangil, Kab Pasuruan 
kembali disoal dewan. Setelah bertemu dengan lima rekanan yang mengikuti lelang 
pengadaan alkes RSUD Bangil senilai Rp 18,977 miliar,  dewan setempat 
merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk menggelar tender ulang.

 “Ada beberapa dasar dewan merekomendasikan pengadaan alkes tersebut harus 
ditender ulang. Di antaranya, panitia justru tidak melaksanakan ketentuan yang 
dibuatnya sendiri dalam rencana kerja (RKS), dengan indikasi memanipulasi 
pengumuman hasil lelang,” tandas Joko Cahyono dari FKB yang ditunjuk sebagai 
juru bicara dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Menurut anggota dewan, panitia lelang telah melakukan manipulasi terhadap 
jalannya proyek pengadaan alkes tersebut. Bentuk manipulasi pertama yang 
disorot adalah pengumuman pemenang lelang.

Panitia dalam proyek ini mengadakan dua kali pengumuman dengan dua surat 
bebeda. “Pertama panitia mengeluarkan surat pengumuman lelang pada 12 Agustus 
2009. Kemudian, anehnya, pada 15 Agustus dengan nomor surat yang berbeda, 
panitia kembali mengeluarkan surat pengumuman hasil lelang,” tambah Joko. 

Dua buah surat pengumuman hasil lelang tersebut juga menggunakan nomor yang 
berbeda serta ditandatangani oleh dua pejabat yang berbeda. “Surat pertama 
bernomor 119, kedua bernomor 119 B. Yang menandatangani surat pertama adalah 
wakil direktur pelaksana dan surat kedua ditandatangi pejabat pembuat komitmen. 
Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.

Selain pengumuman, panitia juga dinilai memanipulasi penilaian. Kejanggalan 
selanjutnya, pemenang lelang, PT Dian Graha Elektrika (DGE), sejak awal 
pendaftaran dinilai sudah menyalahi aturan. Semestinya yang mendaftar adalah 
direktur utama atau orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian 
perusahan. Namun saat mendaftar, perusahaan yang berpusat di Jakarta ini  
justru mencantumkan nama kepala cabang Surabaya yang notabene namanya tidak 
masuk dalam daftar akta pendirian perusahaan.

Seperti diberitakan, pengadaan alkes RSUD Bangil senilai Rp 18,9 M dari dana 
bagi hasil cukai rokok yang dimenangkan PT Dian Graha Elektrika (DGE) 
dipermasalahkan sejumlah rekanan yang ikut dalam proses lelang tersebut. Dewan 
yang mendapat tembusan surat dari rekanan akhirnya mengundang pihak RSUD Bangil 
untuk mengadakan pertemuan guna mencari solusi. Pertemuan cukup alot.

 “Wajar dewan merekomendasikan tender ulang. Sejak awal, sesuai Keppres 80 
tahun 2003, panitia sudah banyak menyalahi prosedur. Apalagi jika melihat 
barang yang ditawarkan, seperti alat CT Scan, yang lisensinya belum terdaftar 
dalam Depkes,” ujar Hani Mulyana, Direktur PT Husada Mitra Perkasa, salah satu 
rekanan yang ikut dalam tender tersebut. den

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=374d37146f8e631a2adb03fd6818b497&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc&PHPSESSID=354edc42714618e86fb2acd7f379daa8
 

 


Catatan :
Tender Alkes Rp. 18. Miliar RSUD Bangil Salahi Prosedur, direkomendasi tender 
ulang, sanggahan dan sanggah banding dari peserta tender belum di jawab, BARANG 
SUDAH BERDATANGAN





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke