KPK Temukan Penyimpangan DAK Pendidikan Rp 2,2 T
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1154
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem
pengelolaan Dana Aiokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang
pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan pembahasan
bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK menemukan ada tiga kelemahan dalam
sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem
pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451 kabupaten
dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam
jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen
Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas
Slamet Purnomo.
Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di
lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana.
Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas
serta pembangunan ruang perpustakaan be serta kelengkapan perangkatnya bagi 160
kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar
ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar Jasin.
Kelemahan kedua, penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaannya
seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK
mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa konsultan
untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang
mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp 445
juta," jelas Jasin.
Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam
bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan
laporan
kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang
pengawasan
DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena terkait
kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin.
Pencatatan
Aset
Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang
berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik kepentingan
yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui baseline data
teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini kami
masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak menutup
kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin.
Dirjen Perimbangan
Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo menambahkan, telah diupayakan
perbaikan-perbaikan
terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu akan
mereview kriteria khusus dan teknis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu akan
diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas
Mardiyasmo.
la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan
sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta. Sementara
itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan diperluas
lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database penerima
DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup to
date," ujar dia.
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sampling
terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat potensi penyimpangan dana
hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk membantu
proses rehabilitasi dan perbaikan bangunan di sekolah. Namun, dalam
praktiknya,
ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan. "Terdapat
160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis Depdiknas
menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. Jika
dijumlahkan, total alokasi mencapai Rp 2,2 triliun," kata Jasin.
Hal
tersebut disampaikan Jasin dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat Depdiknas
di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (15/ 1). Temuan
penyimpangan berikutnya adalah dalam pemanfaatan dana DAK. Sejumlah daerah
seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan
pembayaran jasa untuk konsultan dan 1MB dari dana tersebut. Padahal, hal itu
tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu kabupaten, setiap sekolah
penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di
kabupaten tersebut, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya.
Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam
proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai potensi
konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan. "Proses
monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas,"
tegasnya.
Jasin menginibau agar dilakukan perbaikan menyeluruh dalam proses penganggaran
proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak ada
penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau ada
penyimpangan padahal sudah kita beri warning, bisa ditindak," ancamnya.
KPK Harus Tindak Dugaan Korupsi DAK
Pendidikan
Modus paling banyak,pemotongan anggaran dan
markup.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas terhadap jawaban
Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan mulai membahas kajian sistem
pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan. Menurut Koordinator
Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, seharusnya KPK langsung
bertindak, karena indikasi korupsinya kuat.
Alasannya, penerima dana bukan hanya daerah miskin tapi juga daerah kaya yang
sekolahnya tidak rusak. "Ini jelas indikasi korupsi yang kuat. Kalau hanya
satu-dua daerah kaya saja, masih bisa dimaklumi," kata Ade kepada Trmpo
kemarin.
Dana Alokasi Khusus, kata Ade, seharusnya hanya diberikan kepada daerah
miskin, dan dananya diberikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang msak.
Namun, dia menuding, pemerintah justru membagikan dana untuk IBO kabupaten dan
kota yang tidak memiliki sekolah rusak dengan jumlah dana mencapai Rp 2,2
triliun.
Ihwal Kementerian Pendidikan Nasional, Ade menilai seharusnya lembaga itu
telah memiliki data daerah dan sekolah yang layak mendapat DAK. Data tersebut
menjadi dasar penentuan daerah yang layak menerima dana. Apabila Kementerian
menyatakan datanya tak lengkap, patut dicurigai keterlibatannya.
Jumlah daerah yang tidak seharusnya menerima dana itu terlalu banyak sehingga
patut diduga terjadi tindak korupsi. Berdasarkan temuan ICW, modus korupsi yang
digunakan antara lain penyimpangan anggaran, markup, pemotongan, kegiatan
fiktif, penggelapan, manipulasi data, subkontrak proyek pendidikan, dan
pemungutan liar. Modus yang paling banyak adalah pemotongan anggaran pendidikan
dari Institusi pendidikan lebih tinggi dan markup.
Sebelumnya, KPK mulai membahas kajian sistem pengelolaan DAK bidang
pendidikan. Kajian tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
serta pengawasan yang dilakukan di tingkat pusat sejak Agustus hingga Desember
2009 yang dinilai memiliki kelemahan.
"Ini dinilai penting, mengingat tx-sarnya DAK bidang pendidikan yang
disalurkan dan kecenderung annya yang dari tahun ke tahun tenis mengalami
peningkatan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin, Jumat
pekan
lalu.
Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, serta Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional, ditemukan kelemahan dalam sistem pengelolaan
DAK.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiyasmo,
mengakui adanya anggaran yang tidak digunakan untuk memperbaiki atau
merehabilitasi geclung sekolah. Permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek DAK
adalah masih menggunakan database sekolah pada tahun sebelumnya. (Koran Tempo,
16 Januari 2008).
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan
Nasional, M. Muhadjir, berjanji akan menindaklanjuti kajian KPK. "Kami terima
kasih kalau ada laporan, tentu kami tindaklanjuti," kata Muhadjir.
[Non-text portions of this message have been removed]