Johan Lobi Penyidik Polwil Melalui Markus untuk Hentikan Kasus Korupsi Tollgate 
Bandara 

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara 
Juanda Rp 4,1 miliar yang lambat, dinilai tak lepas dari sosok Johan Tedja, 
pengusaha yang juga politisi Partai Golkar. Meski telah ditetapkan sebagai 
tersangka kasus itu bersama Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa 
Pura I Y.A.Y. Supardji sejak Oktober 2009, hingga kini Polwiltabes Surabaya 
belum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Kabarnya, Johan 
berupaya menghentikan kasus itu melalui makelar kasus (Markus). Benarkah?

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Selasa (16/2), dari orang internal salah 
satu perusahaan Johan menyebutkan, bahwa bosnya itu lebih kuat di Jakarta 
ketimbang di Surabaya-Sidoarjo. Selain memiliki jaringan biro iklan di Jakarta, 
dia juga kerap mendapat proyek dari PT Angkasa Pura. “Dia (Johan Tedja, red) 
itu dapat iklan dari Jakarta, terus dijual ke perusahaan advertising di 
Surabaya dan Sidoarjo. Jadi seperti makelar,” ungkap sumber ini yang meminta 
namanya tidak disebutkan.

Mengenai PT Sidomakmur Maju Industrial Estate yang menjadi rekanan PT Angkasa 
Pura, sumber ini mengaku Johan memang dekat dengan petinggi BUMN tersebut. 
”Sebenarnya beberapa bisnisnya Pak Johan seperti pergudangan di Sidoarjo macet. 
Untungnya dapat proyek dari Angkasa Pura,” beber dia.

Yang lebih mengagetkan, menurut sumber ini, ketika kasus tollgate Bandara itu 
disidik, Johan berupaya menyetop kasus tersebut melalui makelar kasus (Markus). 
“Yang saya dengar Pak Johan siapkan dana Rp 1 miliar,” tuturnya.

Kapolwiltabes Surabaya Komber Pol Ike Edwin yang dikonfirmasi melalui 
ponselnya, tadi malam, tidak diangkat meski terdengar nada sambung. Sementara 
Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo meminta waktu untuk 
mempelajari kasus tersebut. ”Saya minta waktu dulu,” ucap Anom.

Informasi lain menyebutkan, sosok Johan Tedja dikenal kuat. Khususnya di Partai 
Golkar. Meski tidak pernah masuk pengurus di level kota ataupun provinsi, kini 
Johan tercantum sebagai Anggota Dewan Penasehat DPP Partai Golkar pimpinan 
Aburizal Bakrie.

Seorang sumber di internal Partai Golkar Jawa Timur mengungkapkan, Johan selama 
ini dikenal dekat dengan Ridwan Hisjam (mantan Ketua Partai Golkar Jatim). 
Selain itu, Johan juga dikenal loyal dengan Ketua Dewan Penasehat DPP PG 
sekaligus mantan Ketua DPP PG Akbar Tanjung. “Kedekatan itu pasti ada kaitannya 
dengan bisnis juga, selain Ridwan juga ada beberapa lainnya, tapi tidak 
banyak,” kata sumber yang tak mau namanya dikorankan ini, kemarin (16/2).

Maklum, Johan juga dikenal sebagai pengusaha real estate di Jawa Timur. Menurut 
sumber tersebut, Johan Tedja, kerap kali memberikan sumbangan dana untuk setiap 
keperluan sejumlah politisi Partai Golkar. Terutama kelompoknya Akbar Tanjung. 
“Di mana ada acaranya Akbar Tanjung, atau Ridwan Hisjam, Johan Tedja selalu 
ada,” ujarnya.

Menurutnya, perilaku pengusaha semacam Johan ini diduga kuat agar bisnisnya 
aman. Dengan menjadikan Partai Golkar sebagai bamper untuk urusan-urusan dengan 
pemerintah. “Johan pasti ingin usahanya aman, wajar dia merapat ke sejumlah 
politisi yang kuat dan ke Partai besar seperti Golkar,” paparnya.

Sekarang ini, karena kontribusinya ke oknum-oknum pengurus itu, Partai Golkar 
memberinya hadiah jabatan di kepengurusan DPP yang baru. “Sekarang Johan 
termasuk orang kuat, karena yang merekom juga kuat,” ujarnya.

Petinggi Golkar Bungkam
Sementara itu, sejumlah pengurus di tingkat DPD PG Jatim tidak satupun mau 
memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan Johan Tedja dalam kasus di 
Bandara Juanda. Hampir semua pengurus partai menolak berkomentar, dengan dalih 
pengurus provinsi tidak etis mengomentari pengurus di tingkat DPP.

Namun, mantan Wakil Ketua Bidang Humas DPD Partai Golkar Jatim, Heroe Sukotjo 
berani sedikit cerita tentang sepak terjang Johan. Ia mengungkapkan figur Johan 
Tedja memang kurang dikenal luas. Baik di internal Golkar sendiri ataupun kader 
di tingkat bawah. “Memang dia (Johan Tedja) kurang dikenal di Golkar, wong 
tidak pernah ikut kegiatan partai, dia dulua bukan pengurus partai,” kata Heroe.

Setahunya, Johan adalah orang yang dibawa Ridwan Hisjam sejak sekitar 10 tahun 
lalu. Johan pun diangkat sebagai ketua Perhimpunan Pengusaha Kosgoro 1957 
sampai sekarang. “Tapi tidak ada kiprahnya di Golkar, tapi nggak tahu lagi 
kalau sekarang sudah masuk di pusat,” tukasnya.

Sementara itu, saat Surabaya Pagi berupaya mengkonfirmasi mengenai kasus 
tersebut,
Johan Tedja tidak ada di kantornya. “Bapak tidak ada di tempat dan soal kembali 
ke kantor tidak tahu,'' kata satpam bernama Sugiono.

Pemilik perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) ini juga saat ditelp melalui ponselnya 
(0811158xxx) dan flexinya (O31-72253xxx) juga tidak diangkat walau ada nada 
masuk.
Bahkan Surabaya Pagi mencoba konfirmasi melalui SMS, juga tidak dibalas. n


http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43486



Desak Polwil Tahan Tersangka

Belum tuntasnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) 
Bandara Juanda, menjadi perhatian akademi hukum dan advokat di Surabaya. Mereka 
mendesak agar penyidik Polwiltabes Surabaya menahan enam tersangka kasus yang 
merugikan negara Rp 4,1 miliar tersebut. Penahanan mereka dinilai layak, karena 
ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Demikian diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) 
Solehuddin, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surabaya Joko Sumarsono, 
dan advokat senior yang juga doses hokum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman 
Sidabuke. Mereka dihubungi secara terpisah, Selasa (16/2).

Menurut Sudiman, belum ditahannya 6 tersangka itu sebagai salah satu bukti 
jauhnya sentuhan penegak hukum terhadap rasa keadilan masyarakat. “Hukum hanya 
tegas kepada orang lemah, tapi lembut bagi orang kuat,” kata Sudiman.

Kata Sudiman, persoalan penahanan tersangka itu sebenarnya persoalan kewenangan 
yang tidak seragam. Soal tindak pidana korupsi yang sudah ditemukan bukti awal, 
maka tersangkanya bisa ditetapkan. Sementara soal penahanan merupakan 
kewenangan daripada penyidik, entah dari kejaksaan, kepolisian, atau lembaga 
hukum lainnya.

“Soal (penahanan) ini adalah otoritas subyektif,” jelas Sudiman. Artinya, 
lanjut Sudiman, penyidik bisa menahan tersangka jika dikhawatirkan akan 
melarikan diri, merusak bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya.

Sudiman berharap pada kasus tollgate Juanda ini, penegak hukum yang menangani 
tidak terjebak pada permainan prosedural formal saja. “Jangan hanya bermain di 
prosedural formal saja,” sarannya. Tapi juga diharapkan lebih melihat pada sisi 
hati nurani masyarakat sehigga substansi keadilan bisa tercapai.

Invisible Hand
Solehuddin menegaskan, terjadinya kelambanan penanganan serta belum ditahannya 
tersangka kasus Tollgate Juanda ini merupakan satu indikasi, bahwa kasus 
korupsi jika ditangani polisi dan kejaksaan, kemungkinan besar tidak akan 
beres. “Saya tetap dengan pandangan awal, kasus korupsi harusnya ditangani KPK 
saja,” tutur Solehuddin.

“Bila kasus korupsi ditangani kepolisian atau kejaksaan, besar kemungkinan akan 
terjadi korupsi-korupsi baru. Akan memunculkan pelanggaran hukum baru,” tegas 
Solehuddin.

Solehuddin mengatakan bahwa jika memang tersangka memiliki pengaruh, apalagi 
berkait erat dengan kekuasaan, maka intervensi dari “tangan-tangan ghaib” ini 
jelas ada. Bahkan, kasus-kasus semacam ini bisa saja terindikasi ada main-main. 
“Istilah awamnya di-ATM-kan,” kata Solehuddin sambil tertawa.


Joko Sumarsono punya pendapat berbeda. Mengenai adanya invisible hand di 
belakang tersangka, dirinya tidak berani menduga-duga. “Sebagai lawyer saya 
tidak bisa menduga-duga. Saya datar-datar saja,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I 
Y.A.Y. Supardji, dan Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial Estate Johan Teja S 
dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal tersebut ancaman 
hukumannya pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling 
sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Ada dua hal yang dianggap melanggar dalam proyek lahan reklame seluas lebih 
1.000 meter persegi tersebut. Pertama, secara tertulis dan nonprosedural, 
direktur komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa Pura I menunjuk langsung 
rekanan untuk proyek pembangunan tollgate tersebut. Tidak melalui tender/lelang.

Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sidomakmur Maju. Sebagai kompensasi,
perusahaan itu meminta space iklan di tollgate tersebut. Kemudian, perusahaan 
ini menjual space iklan itu dan laku Rp 14,05 miliar untuk iklan rokok.

Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan
tollgate. Dari yang seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate 
tersebut juga ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang anggaran 
bangunan (RAB) yang ada.

Atas pelanggaran itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan 
audit. Hasilnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.174.000.000. Kerugian 
ini dari adanya sejumlah mekanisme pemanfaatan lahan untuk reklame yang tidak 
prosedural (seperti beauty contest) dan pembangunan tollgate itu sendiri. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43485


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke