BC Perak Diduga Mainkan Kasus Penyelundupan Kayu Berbau Milik Ricky Disidik Tanpa SPDP
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, Surabaya, disinyalir ”memainkan” sejumlah kasus penyelundupan. Modusnya, kasus tersebut dibiarkan tak diproses alias digantung. Indikasi ini terlihat dari tidak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Penelusuran Surabaya Pagi, setidaknya ada dua kasus penyelundupan berskala besar, yang penanganannya cenderung tidak transparan. Pertama, kasus 9 kontainer kayu merbau milik pengusaha Ricky Gunawan yang diduga akan diselundupkan ke China. Kedua, penyelundupan ribuan kilogram Tanaman Satwa Liar (TSL) ke China, yang melibatkan tiga eksportir. Ketika dua kasus ini dicek SPDP-nya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak, ternyata belum ada. “SPDP dua kasus itu belum ada,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak M Dhofir yang dikonfirmasi, kemarin. Ini jelas aneh. Pada kasus kayu milik Ricky, misalnya. Saat diungkit DPRD Jatim, Kejari Perak ikut melakukan verifikasi. Ditanya soal ini, Dhofir membenarkannya. Namun, pihaknya hanya menyelidiki ada tidaknya kasus suap dalam kasus itu. “Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan unsur suap menyuap,” cetus Dhofir. “Tapi kasus kayu Ricky Gunawan itu bukan zaman saya,” ujar Dhofir mengakhiri pembicaraan. Kejanggalan lainnya, kayu milik Ricky yang sebelumnya disimpan di depo PT Indra Jaya Swastika (IJS), Jl Kali Anak, ternyata sudah diloloskan oleh Bea Cukai. Ini diakui sendiri oleh Ricky Gunawan. “Yang lalu biarlah berlalu, antara saya dan Bea Cukai sudah saling memaafkan. Saya sudah bisa ekspor. Jadi itu tidak perlu di ingat-ingat lagi” ucap Ricky yang dikonfirmasi, tadi malam (21/2), via ponselnya. Namun, ketika ditanya lebih jauh, bagaimana bisa kontainernya bisa keluar, Ricky enggan menjelaskan. Sayangnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Choirul Shaleh, saat dikonfirmasi mengenai penanaganan dua kasus itu malah bungkam. “Saya masih mengantar tamu, anggota DPR RI dari komisi XI, nanti aja,“ cetus Choirul Shaleh, sembari pergi, Sabtu (20/2). Dalam catatan redaksi, kasus 9 kontainer berisi kayu merbau ditangani Bea Cukai Tanjung Perak sejak 16 April 2009. Kayu merbau sebanyak 107.9770 (1.254 Pieces) dan 83.0782 (1.254 pieces) yang diduga tidak sesuai ukuran itu bakal diekspor ke Cina. Kayu-kayu itu bakal digunakan sebagai bahan untuk membuat Jembatan Jiang Nan (Jiang Nan Bridge). Tapi kabar yang berkembang saat itu bukan untuk jembatan, melainkan untuk bahan lainnya. Hal ini tercantum dalam dokumen barang, yakni invoice no 27/STC/INV/IV/09 dan Invoce no 29/STC/INV/IV/09 tertanggal 7 April 2009. Dalam dokumen itu disebutkan, importer kayu tersebut adalah Xiamen Sanstar IMP Exp.Co.Ltd. Sedang eksporternya CV Surabaya Trading & Co beralamatkan di Jalan Ngagel Jaya Selatan. Saat hearing dengan DPRD Jatim 27 Mei 2009, Bea Cukai dan lembaga lain yang terkait akan melakukan verifikasi ulang atas 9 kontainer kayu tersebut. Sebab, terjadi ketidaksesuaian antara barang dokumen ekspor. Namun, hasil verikasi tidak jelas. Bea Cukai yang dikonfirmasi beberapa kali enggan menjelaskan. Anehnya, tiba-tiba saja, jika kayu milik Ricky telah lolos. Jika dihitung waktu, kasus ini ”digantung” hampir 7 bulan. Padahal, kasus lainnya, sudah disidang. Seperti kasus penyelundupan 800 bal pakaian bekas dari Malaysia yang ditangkap September 2009. Sementara kasus penyelundupan ribuan kilogram Tanaman Satwa Liar (TSL) ke China, diungkap 16 Oktober 2009. Namun, hingga kini siapa tersangkanya juga tidak jelas. Padahal, saat itu Bea Cukai menyebut ada tiga eksportir terlibat. Yakni, CV Sinar Puri Kencana, CV Arika Tri Tunggal, dan CV Bahari Agung. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43676 [Non-text portions of this message have been removed]
