KPK Terkesan Tutupi Penerima Fee BPD INILAH.COM, Jakarta - KPK telah membuat MoU bersama BI soal mekanisme pemeriksaan pengembalian fee dari bank-bank daerah. Namun ketika ditanya seputar nama-nama pejabat yang diduga telah menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 360 miliar, KPK terkesan menutupinya.
"Itu banyak sekali dan saya tidak hapal satu per satu. Tim akan merumuskan dulu bagaimana aturan hukumnya. Lagipula yang dilakukan pada pemeriksaan sebelumnya bukan pemeriksan investigasi tapi pemeriksaan awal saja, inilah yang akan diperluas terhadap bank-bank lain," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1). Pagi ini Haryono beserta Deputi Pengawasan BI Mulyaman Hadad dan Deputi Akuntan Negara BPKP Ardan Adi Negara telah melakukan pertemuan guna membahas mekanisme pengembalian fee dari bank-bank daerah yang diterima para pejabat di Pemda. Haryono mengatakan untuk mengatasi hal tersebut, KPK dan BI akan melakukan kerjasama bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan mekanisme perbankan yang baik. "Ada tiga hal yang telah kami rumuskan, diantaranya merumuskan mekanisme pengembalian, menyurati bank-bank agar bank memperhatikan aturan berlaku tentang itu dan melakukan sosialisasi agar praktek yang tidak sejalan dengan PerUndang Undang-an tidak dilakukan," ujar Mulyaman. MoU BI dan KPK akan melakukan identifikasi seputar apa yang perlu ditindaklanjuti. Kemungkinan area yang terkait dengan tipikor terutama identifikasi dan disepakati pencegahan terhadap tahap awal. "Saya yang mengirimkan surat ke semua bank pada bulan Juli 2008 terkait pemberian fee terhadap penyelenggara negara terkait BPD BUMN dan BUMD. Ini pada dasarnya mengingatkan 'ini loh ada Undang Undang yang mengatur ketentuan itu," pungkas Mulyaman. [mut] http://www.facebook.com/editnote.php?draft¬e_id=350560376997&id=1162038743 [Non-text portions of this message have been removed]
