saya setuju dengan saudara sofyan nadi, sebenarnya yang harus dibenahi 
ahlaknya, karena merokok itu merupakan pilihan sebagaimana pilihan untuk tidak 
merokok, yang terpenting ahlak dalam merokok, diantaranya gangguan yang kita 
timbulkan akibat perbuatan kita, sering kali kita tidak menyadari apakah 
perbuatan kita menggakibatkan orang disekitar kita terganggu, sebaiknya yg 
merokok yang minta ijin, bukan yg tidak merokok yang mengajukan keberatan? 
kenapa? karena kondisi normal manusia kan tidak merokok? jadi ya sudah wajar 
kalau yang merokok yang minta persetujuan sekitar untuk merokok, satu hal lagi, 
jangan merokok saat berkendaraan karena bisa membahayakan pengendara lain, 
prinsipnya silahkan merokok asal dengan cara yang sehat,..

--- On Tue, 3/16/10, sofwan nadi <[email protected]> wrote:

From: sofwan nadi <[email protected]>
Subject: [kmnu2000] Soal Fatwa ROKOK: antara Pro dan Kontra
To: [email protected]
Date: Tuesday, March 16, 2010, 9:39 PM







 



  


    
      
      
      Saya prihatin... baik kepada yang Kontra maupun yang Pro. Saya lebih 
prihatin dengan FPKB yang mau melakukan aksi galang-menggalang Kontra Fatwa 
sebagaimana pada lampiran di bawah ini.



Sebetulnya.. . baik yang pro maupun kontra, bagi mereka punya argumentasi 
masing-masing. Argumentasi kedua belah pihak benar. Karena itu, bagi seseorang 
yang ARIF HAKIIM begitu semestinya seorang sarjana, yang diambil tindakan 
bukannya memperpanjang kemelut yang memperlebar jurang pro dengan kontra.



Saya harap sarjana NU (SarNU) keluar dengan solusi yang sejuk bagi bangsa ini 
dalam kasus ini soal merokok, misalnya. Semestinya SarNU keluar untuk 
membimbing umat bagaimana memahami posisi masyarakat dan membimbingnya kepada 
perilaku yang benar dan apresiatif.



Langsung saja. 

Saya tidak setuju dengan rokok, karena sebab akhlak merokok yang tidak benar. 
Kalau soal aspek kesehatan, itu pilihan masing-masing. Itu hak pribadi. 

Tetapi aspek akhlak, ini urusan publik. Ketika orang merokok, ada yang 
dirugikan, yaitu pihak yang tidak merokok dan lingkungan. Jadi yang diperlukan 
adalah bimbingan akhlak merokok. SarNU semestinya nanti berfatwa kepada soal 
ini. Kepada aspek akhlak merokok. Bukan kepada merokoknya sendiri. Kalau SarNU 
benar-benar peduli umat.



Saya mengusulkan, fatwa akhlak atau adab merokok digulirkan.

Seperti: Larangan merokok didalam kendaraan umum, khususnya bagi penumpang. 
Bukan bagi sopir yang memerlukan cara mengusir kantuk.

Larangan merokok di ruang-ruang kantor pemerintah. Larangan merokok di tempat 
banyak orang. Larangan merokok di dalam ruang. Larangan merokok di tempat 
ibadah.



Saya ambilkan contoh dari negeri berhala: Hindustan.

Masyarakat awam disana, mereka tidak merokok didalam kendaraan umum. Sepanjang 
saya naik bis (bukan bis AC. Bisnya berhenti di setiap tempat) dari Delhi ke 
Saharanpur tak ada seorang pun merokok. Bahkan wajah-wajah kumal itu merokok 
apabila bis berhenti. Dan merokok di luar bis.



Teman-temanku perokok India selalu merokok di bawah pohon. Ketika dia ada di 
dalam ruangan, dia selalu keluar ruang untuk merokok, dan memilih dibawah 
pohon, bukan dibawah gedung beratap meski tak berdinding. Kecuali di kamar 
pribadinya. Tetapi sebagian yang lain, bahkan tidak pernah merokok meski di 
ruangan pribadinya.



Main ke tempat pesta di sebuah desa pedalaman. Tidak ada masyarkat kampung itu 
yang merokok di tempat pesta. Mereka merokok benar-benar di luar area pesta.



Mari bandingkan masyarakat kumuh yang hindu yang tidak belajar bab toharoh 
dengan masyarakat terpelajar santri di negeri kita.



Saya tidak setuju dengan fatwa-fatwa yang tidak mendidik itu. Mari kita mulai 
dengan fatwa yang diformat sebagai lembaga proses pendidikan, sebagaimana Allah 
melakukan proses pengharaman KHOMAR dengan tahap-tahap yang mendidik.



Dan saya menghimbau SarNU tidak rekasioner dalam cara bertindak. Bila AKSI 
berlabel buruk, maka REAKSInya juga sama berlabel buruk. Begitu dalam hukum 
fisika. Kalau SarNU cerdas, tentu bukan bertindak reaksioner, karena aksioner = 
reaksioner.



FPKB Galang Perlawanan Gerakan Anti-Rokok 

Rabu, 17 Maret 

2010 08:16 

Temanggung, NU Online

Saat menemui konstituennya di Desa Wanu Tengah, Kecamatan Parakan, 

Temanggung, Jawa Tengah, anggota DPR dari F-PKB, Abdul Kadir Karding 

menyatakan akan menggalang wacana perlawanan gerakan anti-rokok dan 

tembakau. Melalui F-PKB di DPR, Karding siap menggalang kaukus melawan 

gerakan anti-rokok.



"Kita akan segera melakukan lobi-lobi politis dengan fraksi-fraksi lain 

di DPR RI, untuk mewacanakan perlawanan terhadap gerakan antirokok," 

kata Karding, usai pertemuan dengan konstituennya dalam rangka reses DPR RI, 
Selasa (16/3). Menurut Karding, Gerakan Anti Rokok yang mulai 

gencar dilakukan di Indonesia, disinyalir karena ada kepentingan pihak 

asing. 



Ketua Komisi VIII DPR RI itu juga mengatakan, gerakan anti rokok dan 

tembakau diduga merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan perusahaan rokok 
di Eropa dan AS. Di dalamnya, diduga ada motif politis, ekonomi 

dan perdagangan agar rokok atau tembakau asli Indonesia tidak laku, dan 

kemudian dapat digantikan produk-produk rokok putih dari Eropa dan AS.



"Rokok Indonesia menggunakan tembakau khas dari negeri ini sendiri, yang sulit 
ditandingi oleh produk-produk rokok dari luar negeri. Karena itu, dengan 
berbagai cara mereka berupaya merebut pasar rokok Indonesia 

itu," ungkapnya.



Lebih lanjut Karding menjelaskan, cara tersebut, antara lain dengan 

melakukan gerakan antirokok dan membuat opini negatif tentang produk 

itu. Saat ini, ada juga gerakan agar pemerintah dan DPR RI menerbitkan 

UU atau aturan hukum, yang arahnya melarang merokok yang berciri khas 

tembakau Indonesia. (ful)



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke