Beberapa bulan terakhir ini tiba-tiba saja ada orang yang berteriak-teriak
lantang di mailing list [email protected] tanpa mengenal lelah.
Isi teriakannya?
Setiap hari orang itu berteriak tentang sesuatu yang dia tidak ketahui, yaitu
tentang hukum. Lebih spesipik lagi, tentang hukum Islam dan Nabinya.
Salah satu isi teriakannya adalah mengecam nabinya orang islam yang mempunyai
isteri banyak, poligami, kata mereka. “Orang yang senengannya maen perempuan,
ngawinin perempuan muda kok dijadikan nabi”, begitulah kira-kira bunyi protes
mereka.
Kali ini kita akan menjawab mereka, namun karena mereka tidak percaya akan
adanya Tuhan, Nabi dan hari akhir maka tentu saja penjelasan kita TIDAK akan
melalui pendekatan metaphisis-transenden karena sudah bisa kita tebak bahwa
sebelum kita menjelaskannyapun mereka sudah pasti menolak keterangan yang
semacam itu.
Untuk itu kepada mereka kita sampaikan penalaran dengan model yang mereka
gunakan saja. Mereka mengatakan bahwa “hukum harus ditegakkan”, artinya semua
orang harus patuh pada hukum.
Sekarang yang ingin kita tanyakan kepada mereka adalah, apakah mereka yang
meminta patuh kepada hukum itu bisa mematuhi sendiri hukum yang mereka inginkan
tersebut?
Jika mereka bisa, maka kita harus terangkan kepada mereka bahwa hukum sekuler,
ateis, materialis, perusahan, negara atau hukum apapun yang dikenal dijaman
modern ini selalu dibuat untuk menjaga persoalan-persoalan kedepan atau
persoalan yang sekarang sedang dihadapi.
Tidak ada orang membuat hukum hari ini untuk menghukum pelaku pelanggaran yang
terjadi pada 100 tahun yang lalu, pun kita tidak menemukan ada orang membikin
undang-undang untuk menghukum sesuatu yang sudah lewat.
Hukum berlaku surut tidaklah elok untuk diterapkan kepada sebuah persoalan yang
tidak mungkin bisa di ulang atau diperbaiki.
Dengan berdasarkan pemahaman tentang cara kerja hukum tersebut kita akan
menjawab teriakan mereka dengan mengatakan bahwa, Ketahuilah, Nabi Muhammad
yang anda sangkakan seenaknya saja maen kawin tersebut sesungguhnya dari sisi
hukum sekuler sekalipun tidaklah bisa dianggap melanggar hukum dan bahkan tidak
pula melanggar etika dan norma apapun karena pada saat terjadinya peristiwa
tersebut, mengawini perempuan lebih dari satu adalah hal yang biasa dan tidak
dilarang oleh undang-undang manapun.
Hukum tentang perkawinan, berapa wanita yang boleh dikawini baru muncul setelah
beliau nabi Muhammad mengawin lebih dari 1 wanita.
Jadi aneh, kalau anda mengecam tentang persoalan ini dengan membawa acuan
hukum, aneh jika anda katakan hukum dalam islam jadi kacau hanya karena anda
ingin memaksakan hukum berlaku surut terhadap sebuah peritiwa yang sudah tidak
bisa diulang lagi.
Dengan kata lain, jika mereka yang tukang protes itu ingin memaksakan model
perkawinan dengan memodel aturan main perkawinan pada jaman modern ini
sekalipun, maka kepada mereka harus kita sampaikan sebuah pemahaman bahwa, jika
model terbaru dari undang-undang perkawinan di ketok palu hari ini, maka
artinya undang-undang itu akan mengikat pelaku perkawinan hari ini dan hari
depan. BUKAN untuk mengikat pelaku perkawinan pada zaman penjajahan belanda
tempoe doeloe.
Salam,
Iman K.
www.parapemikir.com
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
[Non-text portions of this message have been removed]