Mengapa polisi tidak menangkap pelakunya dan memprosesnya secara hukum? 
Kalau setiap FPI bikin kekerasan tidak ditindak secara hukum, 
kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan polisi akan semakin merosot.
Atau polisi tidak berani atau polisi di belakang mereka.
KM

----Original Message----
From: [email protected]
Date: 25/03/2010 10:04 
To: <[email protected]>
Subj: [kmnu2000] Penyerangan FPI terhadap Pemohon&amp;Kuasa Hukum Uji-
Materi UU PNPS/1965 di MK

SIARAN PERS
TIM ADVOKASI KEBEBASAN BERAGAMA

Pada hari ini, Rabu, 24 Maret 2010, Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli yang 
hadir di Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan acara sidang pemeriksaan 
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 menjadi korban kekerasan 
baik secara verbal maupun fisik.

Ketika rehat siang setelah persidangan diskors, beberapa orang yang 
terdiri dari Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli, yang pada saat itu sedang 
berada di kantin MK, mengalami ancaman, hadangan, pukulan dan 
perampasan barang yang dilakukan oleh sejumlah orang yang memakai 
atribut FPI dan LPI. [Urutan peristiwa terlampir]

Terkait dengan peristiwa tersebut, pertama-tama kami menyampaikan 
berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya kepada satuan 
keamanan, yang dengan sigap dan cekatan mengamankan para Pemohon, Kuasa 
Hukum, dan Ahli. Karena kesiagaannya dan ketegasannya, satuan keamanan 
berhasil mencegah kekerasan dan kerusakan lebih lanjut.

Namun, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi tersebut sesungguhnya 
bukan hanya sekedar kekurangajaran dan pelanggaran yang terang-terangan 
terhadap hukum dan martabat manusia, namun merupakan sikap yang 
menunjukkan ketidakmampuan untuk menerima pandangan yang berbeda, 
sehingga merasa perlu untuk menyerang dan meniadakan yang berbeda itu.

Kami sesungguhnya tidak rela intoleransi dan kekerasan mendapat tempat 
di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan ruang terbuka 
untuk berbincang dan berbeda pendapat, yaitu tempat untuk 
mengejawantahkan suatu kebebasan yang dijamin di dalam konstitusi itu 
sendiri.

Meskipun demikian, peristiwa ini menegaskan satu hal, yaitu bahwa 
bukan perbedaan yang menyebabkan keresahan, kerusuhan dan gangguan 
ketertiban umum, melainkan sikap yang tidak mampu menerima perbedaan, 
serta perbuatan kekerasan yang tidak terkendali sebagai wujud dari 
intoleransi tersebut itulah yang menjadi akar dan sebabnya.

Masyarakat kita sedang krisis, kemajemukan dinafikan, perbedaan 
dianggap ancaman, dan toleransi menjadi kebutuhan yang mendesak. MK 
perlu melihat kenyataan ini dengan jeli dan mempertimbangkannya dalam 
mengambil keputusan tepat yang menentukan nasib bangsa kita ke depan 
demi membangun kekuatan masyarakat dan kerukunan umat yang sejati. 

Jangan biarkan permusuhan dan kebencian menjadi nilai dominan, 
pemaksaan diterima sebagai sesuatu yang wajar serta kekerasan seolah 
dapat dibenarkan.

Jakarta, 24 Maret 2010



KRONOLOGI KEKERASAN TERHADAP KUASA PEMOHON

1.    Pada rehat sidang (Pkl.12.00 – 14.00) Kuasa hokum pemohon makan 
siang bersama di Kantin Emka. Pada saat kuasa pemohon SA(Siti Aminah) 
shalat, sejumlah laki-laki berpakaian putih-putih menyatakan “Ini 
kelompok setan yang memakai jilbab” dan “kelompok setan kok shalat”. 

2.    NH/Nurkholis hidayat keluar terlebih dahulu dari kantin dan 
mendengar kata2 “bau setan” yang dikeluarkan oleh orang2 berpakaian 
putih dan sengaja ditujukan kepada kuasa hukum pemohon.

3.    nh meminta UPS untuk mengajak para kuasa pemohon untuk segera 
keluar dan naik ke lantai dua. Uli Parulian Sihombing (UPS) mengajak 
untuk segera ke atas, dan meminta untuk mengingatkan Chairul Anam (CA) 
untuk hati-hati karena diincar untuk dipukul; 

4.    NH dan UPS diluar menunggu anam dan mulai dikerubuti orang2 
berpakain putih sambil mengucapkan kata kata kotor. Orang2 berpakaian 
putih mulai mengancam dan menghina dengan kata-kata kotor dan 
menanyakan agama Uli dan Posisi LBH Jakarta.

5.    Uli dan NH dikerubuti dan kemudian kaki NH ditendang oleh orang2 
berpakaian putih. Kejadian tidak berlangsung lama karena kemudian staf 
MK mengingatkan orang2 berpakaian putih tersebut. Dalam kesempatan 
tersebut NH dan Uli naik ke lantai dua dan berhasil kelaur dari 
kepungan orang2 berbaju putih.

6.    KEmudian, SA menyampaikan kepada Chairul Anam untuk berhati-hati 
dan segera naik bersama-sama.Saat itu,Chairul Anam sedang duduk bersama 
staff dari MAhkamah Konstitusi.UPS yang berada diluar kantin 
mendapatkan ancaman dan dirangkul oleh laki-laki berpakain putih dan di 
depan pintu kantin dihadang oleh puluhan laki-laki berpakaian putih-
putih dan beridentitaskan LPI, UPS lalu ditarik SA ke dalam kantin. 
Staff MK keluar mengiringi UPS,SAT dan CA dan terjadi dialoq antara 
staff MK dan lascar tersebut.UPS dan NH (Nurkholis Hidayat) berhasil 
naik ke lantai atas, CA yang bermaksud ke atas dihalangi dari berbagai 
sudut dan akhirnya keluar dari kerumunan melalui pintu belakang bersama 
SA.

7.    Terjadi keributan antara petugas keamanan MK  dengan lascar 
(ditanya ke Sidik lagi, ada anak PGI yang kena pukul juga)

8.    Dari belakang terlihat suasana keributan di depan kantin, SA 
kembali ke depan kantin dan Sidik (PU LBH Jakarta) dikerubuti karena 
kedapatan merekam peristiwa.Kamera milik LBH Jakarta yang dipegang oleh 
Sidik dirampas, dan Sidik pun dikerubungi dan disudutkan, bahkan 
terkena tendangan dan pukulan dari arah belakang. 

9.    Sidik sempat masuk kedalam Ruangan dan duduk, namun kembali ke 
kerumunan dan keributan antara Petugas Keamanan MK dan orang-orang 
berpakaian dengan atribut FPI dan LPI. Setelah diminta oleh aparat MK 
maka dikembalikan dengan permintaan mereka akan memilih gambar-gambar 
yang akan dihapus. Kemudian Isnur (kuasa pemohon) bersama salah seorang 
yang mengaku pimpinan dari Orang-orang yang beratribut LPI menghapus 
gambar-gambar sebagaimana permintaan kelompok tersebut.

10.    Sidik berdiri didepan pintu kantin MK, tiba-tiba datang 2 orang 
menarik tangan Sidik dengan alasan “akan diamankan”. Febionesta 
melarang dan menarik tangan Sidik,tetapi Febionesta lehernya dicengkram 
dan didorong ke tembok kantin. Sidik menolak dibawa oleh 2 orang tadi 
dengan alasan bahwa mereka bukan aparat maka tidak ada hak mereka untuk 
membawa Sidik pergi. Terjadi tarik menarik terhadap Sidik,dan ada 
seorang polisi yang melerai,sehingga  Kuasa Pemohon yang lain bisa 
menarik Sidik ke dalam kantin. Akan tetapi 2 orang yang hendak membawa 
SIdik tadi turut masuk ke dalam kantin dan menanyai Sidik akan maksud 
mengambil gambar. Sementara orang yang satunya mengawasi. Febionesta 
juga turut mengawasi pembicara antara Sidik dengan orang dimaksud. Atas 
pertanyaan orang tersebut Sidik menjawab, maksudnya mengambil gambar 
hanya untuk merekam apa yang terjadi, itu saja. Selanjutnya, kedua 
orang tadi keluar dari kantin. 

11.    Di depan Pintu ada Asfinawati (Kuasa Hukum Pemohon) yang 
sebelumnya juga ikut mengamati kejadian tidak dapat masuk ke dalam 
kantin karena pintu sudah ditutup dan dikunci, disudutkan dan diancam 
dengan kata-kata “Anda LBH kan” Terima milyaran ya. Provokator ni”, 
Asfin hanya tersenyum walau terus disudutkan, tidak lama kemudian 
datang aparat, juga 2 orang beratribut putih dan hijau, membantu asfin 
untuk masuk kedalam kantin.

12.    Dan petugas kantin Emka menutup kantin Emka dan mencegah 
siapapun masuk kecuali aparat MK dan kepolisian. Petugas MK memberikan 
arahan untuk menunggu sampai petugas keamanan POLRI datang untuk 
kemudian dievakuasi melalui pintu belakang gedung MK. Menuju ke ruang 
tunggu media. Dan selanjutnya ke ruang sidang.




      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan 
lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. 
Gratis. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke