FORWARD DARI MAILIST SEBELAH: 
 
 
 Seksi Transfer Pricing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru 
dibentuk pada 2007. Cikal bakalnya, pada 2005 ditemukan 750 PMA, mengaku merugi 
hari-hari. Di negeri jiran Singapura, ada aturan PMA setelah 5 
tahun kudu untung. Boleh jadi pemerintah telmi. Pengadilan Pajak, di 
lantai 9 , Dhanapala, Depkeu, sepi jurnalis. Pada 2009 saja, Rp 1.300 
triliun indikasi transfer pricing, para pelaku perusahaan besar. 
Ironisnya, negara bangga peroleh Rp 59,5 triliun dari TKI, sebagian 
besar dari TKW bercitra babu mudah digauli, sebagaimana Sketsa Persatuan Emirat 
Arab (PEA). Pun, negara berela hati mengisap candu rokok, 
menargetkan cukai Rp 59 triliun pada 2010 ini. Nun, di balik lain 
beribu-ribu triliun dana terhormat rakyat lenyap? Gayus, sih, cuma 
urusan kecap.

HARI-HARI ini, urusan pajak berkibar-kibar. Gayus 
Tambunan, karyawan golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 
bisa membeli rumah miliaran, memiliki rekening bank berisi miliaran. Khalayak 
mafhum, orang pajak demikian, banyak. Adalah Susno Duadji, 
polisi bintang tiga, mantan Kabareskrim, Polri, mengungkap masalah ini. 
Berita mencuat hangat. DJP dan polisi dihujat.

Sebelum kasus 
pajak Gayus membuncah, dua kali sudah, saya hadir di Pengadilan Pajak, 
di Gedung Dhanapala, Depkeu Latai 9, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, 
pada penghujung Februari dan awal Maret 2010. 

Keluar dari lift 
di lantai pengadilan pajak itu, 30-an kursi biru berjejer tersedia di 
kanan kiri. Di dua kali ke sana , tampak selalu disesaki tamu. Beberapa 
orang berdasi, satu dua berjas, membawa koper beroda. Tas besar berisi 
dokumen keuangan perusahaan itu, tampaknya diperlukan nanti di dalam 
ruang persidangan.

Saya bertanya ke seorang di seksi transfer 
pricing DJP, mengapa pengadilan pajak itu seakan sepi jurnalis, sepi 
liputan media?

“Media mungkin lebih tertarik dengan kasus di KPK, juga di pengadilan Tipikor 
yang meriah itu.”

Tipikor adalah tindak pidana korupsi.

Bukankah di 
pengadilan tindak pidana korupsi yang diadili urusan ratusan miliar, di 
sini kasus ribuan triliun?

“Itulah makanya, kami ajak Anda dari 
media alternatif ke sini,” tutur Simarmata, sebut saja demikian nama 
staf DJP itu.

Saya melongok ke bagian tengah ruangan di lantai 
itu. Ada seonggok pedagang koran dan majalah menepi ke dinding bagaikan 
tukang koran mojok di pinggir jalanan. Di sebelahnya penjual makanan 
ringan lengkap dengan aneka minuman. Pemandangan ini bagaikan sebuah 
warung kecil macam di kantin di belakang sebuah perkantoran. Bukan macam di 
lantai sembilan sebuah gedung. Agak tidak percaya, bahwa di gedung 
mentereng, berwibawa, berona kaki lima . 

Di pojok lain sebuah 
lemari es berpendingin sesak dengan aneka minuman, mulai Pocari, Coca 
Cola hingga Teh botol, di jual di sana . Ada juga di meja pedagang 
beberapa biscuit dan kue kecil. Salah satu merek biskuit dijual di lantai 
sembilan di pengadilan pajak itu, produsennya, sedang disidang hari itu, entah 
untuk yang ke berapa kali. 

Aneh memang kelakuan produsen makanan terkenal itu. Pendapatan ekspor mereka 
tak sampai netto 6%. Akan tetapi penjualan lokalnya memberikan 
keuntungan lebih dari 40%. Kendati pendapatan lokal 40%, ke segenap 
income itu menggelayut beban biaya seluruh opersional: termasuk biaya 
selisih kurs, bunga pinjaman di luar negeri, ekspatriat di luar negeri 
dan komponen lainnya. Judul PMA, mereka membawa uang sebagai modal 
investasi, lazim dari mereka menempatkan investasi itu sebagai modal 
pinjaman. Langgam beginilah yang kebanyakan yang disebut investor ke 
negeri ini.

Tak terkecuali produsen makan tadi. Di sisi lain, 
mereka jor-joran juga berpromosi di televisi. Dalam sehari di rentang 
mempromosikan produknya mencapai 20 spot iklan teve sehari, 
masing-masing satu spot 30 detik sekitar Rp 17 juta, kalikan 6 jika 
promosi itu cumja di 6 teve nasional?

Sejenak seakan terjawab pertanyaan di dalam benak saya, mengapa media 
mainstream enggan menuliskan ini?

“Mereka takut tak kebagian iklan dari produsen makanan ini. Iklan tevenya 
banyak” 

Maka ketika pukul 11.00, di penghujung Februari 2010 
itu, saya terkesima di ruang sidang pengadilan, yang mengadili 
perusahaan KI, sebut saja begitu. Di ruang persidangan, direktur 
keuangan dan konsultan keuangan terkenal dari perusahaan itu hadir. 
Mereka duduk di sebelah kiri. Di bagian kanan para pejabat dan staf dari seksi 
transfer pricing DJP. Kursi di ruangan tersedia untuk sekitar 20 
orang, tampak kurang. Saya duduk di bagian kelompok DJP. Hakim di depan 
bertiga.

Ruangan pengadilan pajak itu, tak sampai seluas lapangan basket. Wakil KI 
menjabarkan beragam teori bagaimana bisa urusan 
pembebanan biaya itu terjadi. Mereka berteori ini dan itu, kiri-kanan, 
mengacu ke adab perdagangan global dengan kalimat ilmiah sulit dicerna.

Padahal secara logika awami saya, segenap 
makanan yang diekspor KI, dipikul bebannya oleh bangsa Indonesia , oleh 
belulang konsumen Indonesia . Bisa Anda bayangkan dengan logika ini, 
makanan yang dilahap konsumen mereka di Eropa, atau bangsa lainnya, yang 
menjadi tujuan negara produknya, disubsidi biaya pembuatannya oleh 
orang Indonesia ?

“Ini dilakukan sebagai akal-akalan membuat 
berimbangnya neraca, muaranya mengecilkan pajak, jika perlu minus, tidak bayar 
pajak,” ujar Simarmata.

Dan anehnya produk makanan KI 
dijual juga kepada pengunjung pengadilan pajak nan sesak. Tentulah sang 
pedagang di lantai sembilan gedung Depkeu itu tak paham, toh cuma 
berdagang memanfaatkan peluang, persis macam industri besar yang 
memanfaatkan peluang mengakali pajak seumur bangsa ini.

“Itu 
belum begitu kontras, ada minuman yang dipajang dijual di pojok sana , 
juga terindikasi perusahaannya melakukan praktek transfer pricing.”

Maksudnya minuman yang dijual oleh pedagang bagaikan 
warung kaki lima di lantai sembilan di pengadilan pajak itu. Saya 
terkesima. Ingin lebih jauh mengerti soal transfer pricing.

Mekanisme transfer pricing melalui pembentukan badan hukum Special Purpose 
Company (SPC) yg didirikan di tax heaven country atau negara bebas 
pajak. SPC berguna untuk memiliki dan atau menguasai saham badan hukum 
yang melakukan usaha di Indonesia . 

Salah satu modus operandi 
transfer pricing menjual ke perusahaan afiliasi di luar negeri di negara bebas 
pajak tadi dengan harga di bawah harga pasar dalam negeri. Nah 
kelakuan menjual murah ke perusahaan afiliasi itu, sebagai contoh produk 
batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di pasaran Rp 500 ribu, tetapi dijual 
ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu. 

Perusahaan afiliasi 
itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis perusahaan mendapatkan titipan uang 
atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara faktual dagangan mereka merambah ke 
pasar bebas, dengan harga pasar. 
Belum pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri 
sebagai biaya dalam negeri Indonesia . 

Sakti bukan?

“Adakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, menagih ke perusahaan 
induk di dalam negeri Indonesia , melalui invoice untuk sebuah transaksi yg 
tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh perusahaan dari 
Indonesia ,” ujar Simarmata.

Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang antara 
debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan multinasional di sini 
yang untuk sebuah merek 
susu saja, harus mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun. 

“Bagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya. Ngono ya ngono, 
sing ngono ya ojo ngono,” ujar Simarmata.

Hari itu, menjadi 
pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata, betapa selama ini bangsa 
ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan multinasional, 
dan banyak 
lainnya, mengangkangi hak-hak publik di mana bangsa memiliki darah 
pembangunan untuk publik mendapatkan pelayanan lebih baik. Laku 
menghisap darah pembangunan melalui transfer pricing sudah macam air bah nan 
digerus dari sumber Indonesia , untuk dihisap hingga kering 
kerontang.

“Bisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek 
transfer pricing mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah,” tutur 
Simarmata.

Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan 
bila saya menulis lema bahwa perampokan akan bangsa ini memang terjadi 
hingga sumsum dan belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak.

Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang mengatur 
bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan 
denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya menuliskan: 
inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah dihasilkan anggota DPR 
dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang 
menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak bukan 
kejahatan besar. 

Secara terang-terangan, ketika memandu topik 
transfer pricing di Presstalk QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi, 
anggota Komisi XI DPR RI , apakah pembuat UU di DPR punya nurani?

“Memang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu melukai rasa 
keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin baru 
masuk dalam agenda di 2011,” jawab Achsanul Kosasi.

Bagaimana 
permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian menggila. 

Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer pricing macam 
yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun, sebagaimana 
pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses penyelesaian 
pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti Metta 
Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian. Ketika saya menjabat 
Ketua Umum 
PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi Metta sebagai journalist 
of the year pada 2007.

Karenanya bagi saya, urusan transfer 
pricing dan undang-undang pajak, macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat 
bahwa undang-undang itu dibuat karena intervensi tangan-tangan 
tambun yang selalu berbisnis bermodal minim, jika perlu modal nol bebek 
dibukukan, tetapi mengeruk laba tambun-menambun dari bangsa ini..

Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu, secara massif dapat pula ditemui di 
pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada 
kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng 
menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng kemuliaan 
itu antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya. 

HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah 
perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan beberapa 
orang dari seksi transfer pricing DJP, di 
kantin di bawah gedung. Secangkir kopi pahit menemani.

“Sebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime,” ujar Simarmata.

“Lebih 
parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini seakan mengatur 
jadwal.”

“Kami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak 
reformasi sudah macam tamu di Departemen sendiri.”

Maka ketika 
saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan tak sampai seukuran 
lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun kurang. Harus ada 
tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu untuk saya.

Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk 
terkenalnya 
sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara laba kotor 
penjualan ekspor – 7,98%. Untuk produk mobil Z, laba kotor lokal, 2, 
58%, ekspor -14,36%. Melihat angka ini, agaknya timbul pertanyaan di 
benak Anda?

Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan minusnya tak 
berkira, 
untuk apa melakukan ekspor?

Kedua, jika memproduksi mobil hanya 
untuk untung bruto di 2% lebih, buat apa memproduksi dan menjual mobil 
di negeri ini, toh nanti jika di-netto-kan, pastilah minus juga 
keuntungannya. Padahal entah karena lobby produsen otomotif di negeri 
ini, sejak era 80-an hingga saya mengetikkan tulisan ini, program utama 
Departemen Perindustrian, menjual mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli 
partumbuhan sarana jalan stagnan.

Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya. Bagaimana bisa 
kelompok usaha 
perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di koran, bahwa untung 
mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi unit usaha 
produksi berminusan pendapatannya?

Nah, akhirnya saya menduga, 
bahwa jika untuk keperluan citra dan pasar di bursa saham, maka produsen 
merilis untung tentang kelompok usaha. Tetapi jika mengahadapi pajak, unit-unit 
usaha sekan tercerai berai mempermainkan 
angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing, 
macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005 itu.

Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan 
beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir ke luar 
negeri, dilakukan banyak perusahaan di Indonesia . Di tahun 2005 juga, 
sebagaimana pernah di tulis detik.com, 750 PMA mengaku rugi berbisnis di 
Indonesia . Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja 
bercokol di sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap 
belulang anak bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga 
sum-sum bangsa ini.

Dan jika pemimpin, opembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut melegalkan 
proses penggelapan pajak tambun 
menambun tahun-menahun, maka saya tak punya lema lain selain menyebut 
mereka: biadab! Atau Anda punya diksi yang lebih halus?

Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing 
ini, ketika, di televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta 
mengawasi pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu, waqjib 
hukumnya! Mumpung sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan 
Gayus sih receh. Di sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama 
ini seakan menguap-uap, good bye dari bangsa ini. (bersambung)

Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk. com 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke