FORWARD DARI MAILIST SEBELAH:
Seksi Transfer Pricing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baru
dibentuk pada 2007. Cikal bakalnya, pada 2005 ditemukan 750 PMA, mengaku merugi
hari-hari. Di negeri jiran Singapura, ada aturan PMA setelah 5
tahun kudu untung. Boleh jadi pemerintah telmi. Pengadilan Pajak, di
lantai 9 , Dhanapala, Depkeu, sepi jurnalis. Pada 2009 saja, Rp 1.300
triliun indikasi transfer pricing, para pelaku perusahaan besar.
Ironisnya, negara bangga peroleh Rp 59,5 triliun dari TKI, sebagian
besar dari TKW bercitra babu mudah digauli, sebagaimana Sketsa Persatuan Emirat
Arab (PEA). Pun, negara berela hati mengisap candu rokok,
menargetkan cukai Rp 59 triliun pada 2010 ini. Nun, di balik lain
beribu-ribu triliun dana terhormat rakyat lenyap? Gayus, sih, cuma
urusan kecap.
HARI-HARI ini, urusan pajak berkibar-kibar. Gayus
Tambunan, karyawan golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
bisa membeli rumah miliaran, memiliki rekening bank berisi miliaran. Khalayak
mafhum, orang pajak demikian, banyak. Adalah Susno Duadji,
polisi bintang tiga, mantan Kabareskrim, Polri, mengungkap masalah ini.
Berita mencuat hangat. DJP dan polisi dihujat.
Sebelum kasus
pajak Gayus membuncah, dua kali sudah, saya hadir di Pengadilan Pajak,
di Gedung Dhanapala, Depkeu Latai 9, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,
pada penghujung Februari dan awal Maret 2010.
Keluar dari lift
di lantai pengadilan pajak itu, 30-an kursi biru berjejer tersedia di
kanan kiri. Di dua kali ke sana , tampak selalu disesaki tamu. Beberapa
orang berdasi, satu dua berjas, membawa koper beroda. Tas besar berisi
dokumen keuangan perusahaan itu, tampaknya diperlukan nanti di dalam
ruang persidangan.
Saya bertanya ke seorang di seksi transfer
pricing DJP, mengapa pengadilan pajak itu seakan sepi jurnalis, sepi
liputan media?
“Media mungkin lebih tertarik dengan kasus di KPK, juga di pengadilan Tipikor
yang meriah itu.”
Tipikor adalah tindak pidana korupsi.
Bukankah di
pengadilan tindak pidana korupsi yang diadili urusan ratusan miliar, di
sini kasus ribuan triliun?
“Itulah makanya, kami ajak Anda dari
media alternatif ke sini,” tutur Simarmata, sebut saja demikian nama
staf DJP itu.
Saya melongok ke bagian tengah ruangan di lantai
itu. Ada seonggok pedagang koran dan majalah menepi ke dinding bagaikan
tukang koran mojok di pinggir jalanan. Di sebelahnya penjual makanan
ringan lengkap dengan aneka minuman. Pemandangan ini bagaikan sebuah
warung kecil macam di kantin di belakang sebuah perkantoran. Bukan macam di
lantai sembilan sebuah gedung. Agak tidak percaya, bahwa di gedung
mentereng, berwibawa, berona kaki lima .
Di pojok lain sebuah
lemari es berpendingin sesak dengan aneka minuman, mulai Pocari, Coca
Cola hingga Teh botol, di jual di sana . Ada juga di meja pedagang
beberapa biscuit dan kue kecil. Salah satu merek biskuit dijual di lantai
sembilan di pengadilan pajak itu, produsennya, sedang disidang hari itu, entah
untuk yang ke berapa kali.
Aneh memang kelakuan produsen makanan terkenal itu. Pendapatan ekspor mereka
tak sampai netto 6%. Akan tetapi penjualan lokalnya memberikan
keuntungan lebih dari 40%. Kendati pendapatan lokal 40%, ke segenap
income itu menggelayut beban biaya seluruh opersional: termasuk biaya
selisih kurs, bunga pinjaman di luar negeri, ekspatriat di luar negeri
dan komponen lainnya. Judul PMA, mereka membawa uang sebagai modal
investasi, lazim dari mereka menempatkan investasi itu sebagai modal
pinjaman. Langgam beginilah yang kebanyakan yang disebut investor ke
negeri ini.
Tak terkecuali produsen makan tadi. Di sisi lain,
mereka jor-joran juga berpromosi di televisi. Dalam sehari di rentang
mempromosikan produknya mencapai 20 spot iklan teve sehari,
masing-masing satu spot 30 detik sekitar Rp 17 juta, kalikan 6 jika
promosi itu cumja di 6 teve nasional?
Sejenak seakan terjawab pertanyaan di dalam benak saya, mengapa media
mainstream enggan menuliskan ini?
“Mereka takut tak kebagian iklan dari produsen makanan ini. Iklan tevenya
banyak”
Maka ketika pukul 11.00, di penghujung Februari 2010
itu, saya terkesima di ruang sidang pengadilan, yang mengadili
perusahaan KI, sebut saja begitu. Di ruang persidangan, direktur
keuangan dan konsultan keuangan terkenal dari perusahaan itu hadir.
Mereka duduk di sebelah kiri. Di bagian kanan para pejabat dan staf dari seksi
transfer pricing DJP. Kursi di ruangan tersedia untuk sekitar 20
orang, tampak kurang. Saya duduk di bagian kelompok DJP. Hakim di depan
bertiga.
Ruangan pengadilan pajak itu, tak sampai seluas lapangan basket. Wakil KI
menjabarkan beragam teori bagaimana bisa urusan
pembebanan biaya itu terjadi. Mereka berteori ini dan itu, kiri-kanan,
mengacu ke adab perdagangan global dengan kalimat ilmiah sulit dicerna.
Padahal secara logika awami saya, segenap
makanan yang diekspor KI, dipikul bebannya oleh bangsa Indonesia , oleh
belulang konsumen Indonesia . Bisa Anda bayangkan dengan logika ini,
makanan yang dilahap konsumen mereka di Eropa, atau bangsa lainnya, yang
menjadi tujuan negara produknya, disubsidi biaya pembuatannya oleh
orang Indonesia ?
“Ini dilakukan sebagai akal-akalan membuat
berimbangnya neraca, muaranya mengecilkan pajak, jika perlu minus, tidak bayar
pajak,” ujar Simarmata.
Dan anehnya produk makanan KI
dijual juga kepada pengunjung pengadilan pajak nan sesak. Tentulah sang
pedagang di lantai sembilan gedung Depkeu itu tak paham, toh cuma
berdagang memanfaatkan peluang, persis macam industri besar yang
memanfaatkan peluang mengakali pajak seumur bangsa ini.
“Itu
belum begitu kontras, ada minuman yang dipajang dijual di pojok sana ,
juga terindikasi perusahaannya melakukan praktek transfer pricing.”
Maksudnya minuman yang dijual oleh pedagang bagaikan
warung kaki lima di lantai sembilan di pengadilan pajak itu. Saya
terkesima. Ingin lebih jauh mengerti soal transfer pricing.
Mekanisme transfer pricing melalui pembentukan badan hukum Special Purpose
Company (SPC) yg didirikan di tax heaven country atau negara bebas
pajak. SPC berguna untuk memiliki dan atau menguasai saham badan hukum
yang melakukan usaha di Indonesia .
Salah satu modus operandi
transfer pricing menjual ke perusahaan afiliasi di luar negeri di negara bebas
pajak tadi dengan harga di bawah harga pasar dalam negeri. Nah
kelakuan menjual murah ke perusahaan afiliasi itu, sebagai contoh produk
batubara. Batubara kalori 6000, satu ton di pasaran Rp 500 ribu, tetapi dijual
ke perusahaan afiliasi Rp 200 ribu.
Perusahaan afiliasi
itu tentu masih satu pemiliknya. Otomatis perusahaan mendapatkan titipan uang
atau untung bersembunyi Rp 300 ribu. Secara faktual dagangan mereka merambah ke
pasar bebas, dengan harga pasar.
Belum pula pembebanan gaji ekspatriat yang ditempatkan di luar negeri
sebagai biaya dalam negeri Indonesia .
Sakti bukan?
“Adakalanya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, menagih ke perusahaan
induk di dalam negeri Indonesia , melalui invoice untuk sebuah transaksi yg
tak pernah ada. Namun dilakukan pembayaran oleh perusahaan dari
Indonesia ,” ujar Simarmata.
Masih terkait ke dalam kelompok laku membuat neraca keuangan berimbang antara
debet dan kredit itu, maka ada pula kelakuan perusahaan multinasional di sini
yang untuk sebuah merek
susu saja, harus mengeluarkan royalti lebih Rp 100 miliar setahun.
“Bagi kami ini juga sebuah temuan yang dibuat-buat angkanya. Ngono ya ngono,
sing ngono ya ojo ngono,” ujar Simarmata.
Hari itu, menjadi
pengalaman luar biasa bagi saya: membuka mata, betapa selama ini bangsa
ini telah ditipu oleh Perusahaan Modal Asing (PMA), perusahaan multinasional,
dan banyak
lainnya, mengangkangi hak-hak publik di mana bangsa memiliki darah
pembangunan untuk publik mendapatkan pelayanan lebih baik. Laku
menghisap darah pembangunan melalui transfer pricing sudah macam air bah nan
digerus dari sumber Indonesia , untuk dihisap hingga kering
kerontang.
“Bisa Anda bayangkan pada 2009 saja indikasi praktek
transfer pricing mencapai seribu tiga ratus triliun rupiah,” tutur
Simarmata.
Maka melihat angka setahun demikian, tidak berlebihan
bila saya menulis lema bahwa perampokan akan bangsa ini memang terjadi
hingga sumsum dan belulang rakyat, melalui praktek penggelapan pajak.
Maka ketika saya mengetahui di undang-undang pajak, ada pasal yang mengatur
bahwa penggelapan pajak bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan
denda maksimal 400% dari pajak yang digelapkan, maka saya menuliskan:
inilah lagi produk melukai belulang rakyat, yang pernah dihasilkan anggota DPR
dan pemerintah, sejak reformasi ini. UU yang
menjadi satu-satunya di dunia menempatkan bahwa penggelapan pajak bukan
kejahatan besar.
Secara terang-terangan, ketika memandu topik
transfer pricing di Presstalk QTV, saya tanyakan kepada Achsanul Kosasi,
anggota Komisi XI DPR RI , apakah pembuat UU di DPR punya nurani?
“Memang undang-undang soal penyelesain penggelapan pajak itu melukai rasa
keadilan. Kita akan coba merevisi undang-undang itu. Namun mungkin baru
masuk dalam agenda di 2011,” jawab Achsanul Kosasi.
Bagaimana
permainan pajak, terutama transfer pricing tak kian menggila.
Kalaupun ada yang diliput media, hingga terbukti praktek transfer pricing macam
yang dilakukan PT Asian Agri mencapai lebih Rp 1,3 triliun, sebagaimana
pernah dimuat di laporan utama Tempo, hingga kini proses penyelesaian
pengadilannya adem ayem. Wartawan yang menuliskan seperti Metta
Dhamasaputra, sempat berurusan dengan aparat kepolisian. Ketika saya menjabat
Ketua Umum
PWI-Reformasi, kami memberikan perhargaan bagi Metta sebagai journalist
of the year pada 2007.
Karenanya bagi saya, urusan transfer
pricing dan undang-undang pajak, macam satu kesatuan paket. Ada indikasi kuat
bahwa undang-undang itu dibuat karena intervensi tangan-tangan
tambun yang selalu berbisnis bermodal minim, jika perlu modal nol bebek
dibukukan, tetapi mengeruk laba tambun-menambun dari bangsa ini..
Urusan keuntungan sebesar-besarnya itu, secara massif dapat pula ditemui di
pengadilan pajak terhadap sebuah perusahaan otomotif mapan. Pada
kasusnya di 2005, misalnya. Selama ini mereka selalu membuai bertameng
menampung ribuan bahkan puluhan ribu karyawan. Tetapi tameng kemuliaan
itu antara bumi dan langit jika Anda simak di pengadilan pajaknya.
HARI ITU, saya datang ke Depkeu untuk melihat pengadilan pajak sebuah
perusahaan otomotif itu. Sembari menunggu waktu, saya bertemu dengan beberapa
orang dari seksi transfer pricing DJP, di
kantin di bawah gedung. Secangkir kopi pahit menemani.
“Sebagaimana hari-hari lalu, sidang jarang ontime,” ujar Simarmata.
“Lebih
parah, bukan saja tidak tepat waktu, wajib pajak kini seakan mengatur
jadwal.”
“Kami ini padahal bagian dari Depkeu, tetapi kini sejak
reformasi sudah macam tamu di Departemen sendiri.”
Maka ketika
saya masuk ke ruangan sidang, seperti biasa, ruangan tak sampai seukuran
lapangan basket itu, sesak. Kursi untuk tim DJP pun kurang. Harus ada
tiga kursi tambahan dari luar, termasuk satu untuk saya.
Perusahaan otomotif itu pada 2005 laba kotor untuk salah satu produk
terkenalnya
sebut saja mobil V untuk lokal 2, 91 % saja. Sementara laba kotor
penjualan ekspor – 7,98%. Untuk produk mobil Z, laba kotor lokal, 2,
58%, ekspor -14,36%. Melihat angka ini, agaknya timbul pertanyaan di
benak Anda?
Pertama, jika ekspor hanya untuk mendapatkan laba bruto minus, dan minusnya tak
berkira,
untuk apa melakukan ekspor?
Kedua, jika memproduksi mobil hanya
untuk untung bruto di 2% lebih, buat apa memproduksi dan menjual mobil
di negeri ini, toh nanti jika di-netto-kan, pastilah minus juga
keuntungannya. Padahal entah karena lobby produsen otomotif di negeri
ini, sejak era 80-an hingga saya mengetikkan tulisan ini, program utama
Departemen Perindustrian, menjual mobil dan motor sebanyak-banyak, tanpa peduli
partumbuhan sarana jalan stagnan.
Dan hari itu, bagi saya membuncah lagi pertanyaan aneh lainnya. Bagaimana bisa
kelompok usaha
perusahaan otomotif itu, sebagaimana berita di koran, bahwa untung
mereka pada 2009 mencapai Rp 20 triliun lebih, tetapi unit usaha
produksi berminusan pendapatannya?
Nah, akhirnya saya menduga,
bahwa jika untuk keperluan citra dan pasar di bursa saham, maka produsen
merilis untung tentang kelompok usaha. Tetapi jika mengahadapi pajak, unit-unit
usaha sekan tercerai berai mempermainkan
angka pembukuan, termasuk melakukan indikasi praktek transfer pricing,
macam laku yang sedang disidangkan untuk kelakuan mereka pada 2005 itu.
Jika seksi transfer pricing baru ada 2007 di DJP, Anda bisa bayangkan
beribu-ribu triliun telah mengalir bagaikan bah bandang mengalir ke luar
negeri, dilakukan banyak perusahaan di Indonesia . Di tahun 2005 juga,
sebagaimana pernah di tulis detik.com, 750 PMA mengaku rugi berbisnis di
Indonesia . Dan anehnya dari 750 PMA itu hingga kini masih saja
bercokol di sini. Bukankah mereka ahirnya layak disebut penghisap
belulang anak bangsa? Bukan guma daging yang mereka gigit, tetapi hingga
sum-sum bangsa ini.
Dan jika pemimpin, opembuat undang-undang di bangsa ini, seakan ikut melegalkan
proses penggelapan pajak tambun
menambun tahun-menahun, maka saya tak punya lema lain selain menyebut
mereka: biadab! Atau Anda punya diksi yang lebih halus?
Sebagai penutup tulisan pertama tentang transfer pricing
ini, ketika, di televisi saya simak bahwa Satgas mafia peradilan meminta
mengawasi pengadilan pajak: saya pribadi menuliskan: kudu, waqjib
hukumnya! Mumpung sudah pula menggelinding masalahnya. Namun, urusan
Gayus sih receh. Di sana lebih utama urusan ribuan triliun yang selama
ini seakan menguap-uap, good bye dari bangsa ini. (bersambung)
Iwan Piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk. com
[Non-text portions of this message have been removed]