Kalangan Ponpes Dukung Pezina Dilarang Jadi Kepala Daerah Oto Nugraha Adi - detikSurabaya
Pacitan - Klausul syarat tidak pernah berbuat mesum atau berzina bagi calon kepala daerah didukung oleh kalangan pondok pesantren. Ponpes Tremas di Pacitan, mengaku setuju dengan syarat itu. "Sebagai orang yang beragama saya mendukung. Karena seorang pemimpin harus bermoral dan dapat menjadi suri tauladan," kata Pengasuh Pondok Tremas KH Lukman Al Hakim saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Sabtu (17/4/2010). Menurut Gus Lukman, seorang calon pemimpin yang terbukti pezina memang tidak selayaknya dipilih. Sedangkan Islam sendiri tegas menghukum pezina dengan sanksi cukup berat. Mulai diasingkan sampai dirajam. Namun secara pribadi kata Lukman dirinya menyerahkan semuanya kepada masyarakat. Pasalnya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Soal pencalonan Jupe sebagai balon wakil bupati Pacitan, Lukman yang pernah duduk di kursi DPRD Pacitan itu menilai sah-sah saja. Sebagai warga negara Indonesia, Jupe berhak mencalonkan diri. "Saya yakin masyarakat Pacitan akan memilih yang terbaik," pungkasnya. ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
