Kalangan Ponpes Dukung Pezina Dilarang Jadi Kepala Daerah
Oto Nugraha Adi - detikSurabaya

Pacitan - Klausul syarat tidak pernah berbuat mesum atau berzina bagi calon 
kepala daerah didukung oleh kalangan pondok pesantren. Ponpes Tremas di 
Pacitan, mengaku setuju dengan syarat itu.

"Sebagai orang yang beragama saya mendukung. Karena seorang pemimpin harus 
bermoral dan dapat menjadi suri tauladan," kata Pengasuh Pondok Tremas KH 
Lukman Al Hakim saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Sabtu (17/4/2010).

Menurut Gus Lukman, seorang calon pemimpin yang terbukti pezina memang tidak 
selayaknya dipilih. Sedangkan Islam sendiri tegas menghukum pezina dengan 
sanksi cukup berat. Mulai diasingkan sampai dirajam.

Namun secara pribadi kata Lukman dirinya menyerahkan semuanya kepada 
masyarakat. Pasalnya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih 
dan dipilih.

Soal pencalonan Jupe sebagai balon wakil bupati Pacitan, Lukman yang pernah 
duduk di kursi DPRD Pacitan itu menilai sah-sah saja. Sebagai warga negara 
Indonesia, Jupe berhak mencalonkan diri. "Saya yakin masyarakat Pacitan akan 
memilih yang terbaik," pungkasnya.



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke