Press Release Pemohon Uji Materi PNPS 1/1965Hakim Mahkamah Konstitusi Gagal 
Menjadi Pilar ke-4 Demokrasi  dan 
Perlindungan HAM

Keputusan MK terhadap Uji Materiil UU No. 1/Pnps/1965 pada tanggal 19 
April 2010 menunjukan bahwa MK gagal menjadi pilar ke-4 demokrasi dan 
perlindungan HAM di Negara Indonesia . Dari keputusan yang dibacakan, 
dapat disimpulkan bahwa: 
1.      MK telah melakukan manipulasi fakta persidangan 
•       Komnas HAM dalam fakta persidangan sesuai dengan notulensi persidangan 
menyatakan bahwa pasal 1 dicabut dan pasal 4 direvisi, namun dalam 
keputusan MK menyatakan bahwa Komnas HAM merekomendasikan UU tidak perlu 
dicabut dan masih dibutuhkan. Namun dalam keputusan MK, fakta tersebut 
mengesampingkan perbedaan level pendapat ketua Komnas HAM terkait pasal 1 dan 
4. MK memandang pasal 1 dan 4 adalah sama. 
•       Muzakir dalam fakta persidangan tidak menjelaskan berat ringannya 
hukuman dalam konteks hukum administrasi dan hanya menjelaskan bahwa 
pasal 4 sebagai ultimum remedium. Namun MK dalam keputusannya. (hal 301) 
•       Dalam fakta persidangan, SE Mendagri 14 Maret 2006 point 2 dan 3 
tentang pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan yang diajukan 
sebagai bukti oleh Pemohon dan Pihak Terkait menyatakan bahwa SE itu 
berdasarkan UU No. 1/Pnps/1965, namun dalam putusan, MK menegasikan 
bukti tersebut dengan menyebutkan bahwa SE Mendagri tersebut tidak ada 
hubungannya dengan UU No. 1/Pnps/1965. (hal 291)
•       MK mendasarkan dasar keputusannya bahwa jika UU ini dicabut maka 
kekerasan atas nama agama akan terjadi, padahal fakta persidangan dari 
Prof. Nur Syam menunjukan bahwa konflik beragama hanya 2%. 

2.      MK telah mengambil pertimbangan subyektif tanpa berdasar fakta 
persidangan dan alat bukti 
Pasal 5 (2 dan 3) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi: “Putusan 
harus didasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan wajib memuat fakta 
yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar 
putusan”. 
•       Namun dalam keputusan MK disebutkan bahwa penghayat kepercayaan pada 
tahun 1960-an memang “biadab” dan perlu dibina. 
•       MK juga menafsirkan permintaan pemohon bahwa pemohon meminta untuk 
tidak ada religiusitas dan menghapuskan perayaaan keagamaan di Negara 
Indonesia. Padahal pemohon tidak pernah meminta hal ini. (hal 275)
•       MK juga menafsirkan bahwa Pemohon membandingkan dengan pendidikan 
agama di Amerika yang inkonstitusional, padahal Pemohon tidak pernah 
melakukan perbandingan antar Negara. 

3.      MK telah menolak teori ketatanegaraan universal tentang Negara hukum 
(rechtstaat) 
Dalam putusan MK, Negara hukum yang diinterpretasikan oleh MK ternyata 
tidak sesuai dengan prinsip negara Hukum yang diamanatkan oleh UUD 1945: “[…] 
prinsip Negara hukum Indonesia yang tidak harus sama dengan 
prinsip Negara hukum dalam arti rechtsstaat maupun the rule of law. 
Prinsip Negara hukum Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 
1945 yaitu Negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa 
sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak 
kehidupan bangsa dan Negara, bukan Negara yang memisahkan hubungan 
antara agama dan Negara, serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip 
individualism maupun prinsip komunalisme.” 

Dengan keputusan MK, maka sebenarnya MK telah memberikan legitimasi bagi Negara 
Indonesia untuk melakukan tindak diskriminasi kepada penghayat 
kepercayaan dan kelompok minoritas keyakinan (agama dan kepercayaan) 
lainnya, serta melegitimasi Negara Indonesia untuk menentukan 
pokok—pokok ajaran agama di Indonesia. Dan sebagai pilar demokrasi dan 
perlindugnan HAM, hakim-hakim MK telah gagal menjalankan tugasnya. 


20 April 2010 


Pemohon Uji Materiil UU No. 1/Pnps/1965 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke