http://www.antaranews.com/berita/1271856637/nu-jatim-tolak-struktur-kepengurusan-pbnu
NU Jatim Tolak Struktur Kepengurusan PBNU
Rabu, 21 April 2010 20:30 WIB | Peristiwa | Umum | Dibaca 349 kali
Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Wilayah NU Jatim menolak struktur 
kepengurusan PBNU periode 2010-2015 yang diumumkan Ketua Umum PBNU KH Said 
Aqil Siradj (19/4).

Penolakan itu terungkap dalam rapat pleno pengurus syuriah dan tanfiziah 
PWNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Rabu, yang juga dihadiri sebagian pengurus 
cabang NU yang memberikan testimoni.

Rapat dihadiri antara lain KH Miftakhul Akhyar, KH Agoes Ali Masyuri, KH 
Zainuddin Djazuli, KH Anwar Manshur, KH Syafrudin Syarif, KH Abdul Matin, HM 
Masyhudi Muchtar, HA Wahid Asa, dan sebagainya.

"Hasil rapat sudah kami sampaikan ke PBNU dalam bentuk surat kepada Rais Aam 
dan Ketua Umum PBNU," kata Sekretaris PWNU Jatim HM Masyhudi MMuchtar MBA.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH Agoes Ali 
Masyhuri, Wakil Ketua PWNU Jatim HA Wahid Asa, dan Sekretaris PWNU Jatim JM 
Masyhudi Muchtar itu, PWNU Jatim menilai hasil rapat formatur di Kajen, 
Pati, Jateng, belum final.

Oleh karena itu, PWNU Jatim menilai hasil rapat formatur itu tidak bisa 
dianulir, kecuali oleh rapat yang sama atau rapat yang dihadiri Rais Aam, 
Wakil Rais Aam, Ketua umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota formatur sesuai 
dengan Pasal 40 Ayat 2 Bab XIV ART NU.

"Jadi, perubahan dalam pengumuman struktur PBNU yang diumumkan di Gedung 
PBNU pada tanggal 19 April itu melanggar AD/ART, karena formatur 
ditinggalkan," katanya.

Oleh karena itu, PWNU Jatim menilai susunan PBNU yang berbeda dengan hasil 
rapat formatur di Kajen, Pati, Jateng itu tidak sah dan harus segera 
diperbaiki dengan mekanisme yang benar hingga batas akhir pada 27 April atau 
30 hari dari muktamar.

Untuk maksud perbaikan itu, PWNU Jatim mengharapkan Rais Aam dan Ketua Umum 
PBNU bersedia mengundang rapat dengan peserta yang diatur dalam ART NU 
dengan menyesuaikan persyaratan tentang keanggotaan, tidak melanggar pasal 
rangkap jabatan, dan sebagainya.

"PWNU Jatim sudah menerapkan AD/ART Pasal 45 Ayat I Huruf B dalam konferwil 
dan konfercab saat seseorang masuk dalam pencalonan sudah tidak dalam 
keadaan merangkap," katanya.(E011/I007) 



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke