http://bataviase.co.id/node/189776
Hibah panas hamba Allah
29 Apr 2010
* Bisnis Indonesia
* Headline
OLEH ANUGERAH PERKASA
Wartawan Bisnis indonesia
Billy Sindoro tahu betul risiko saat memutuskan menjadi seorang
Protestan pada usia 17 tahun. Dia diusir dari rumahnya di Jalan Pemuda
126-128, Semarang, bersama lima saudaranya yang memilih jalan serupa.
Selama 6 bulan, mereka tinggal di Gereja Kristen Muria Indonesia, masih
dalam kawasan yang sama. Sindoro bersaudara akhirnya menempati sebuah
rumah bekas gudang semen di Jalan Kapuran 45, Semarang. Tapi dari bekas
gudang itu, kecintaan mereka terhadap Tuhan meluap.
"Saya merasakan kesedihan melihat gereja terpecah dan saling
menghakimi. Alangkah indahnya apabila anak-anak TUhan semua bersatu dan
bersama-sama melayani luhan," katanya dalam situs iww.
3Oyearswalkwithjesus. com.Billy lulus dari SMA Karang Turi Semarang dan
melanjutkan kuliah ke Amerika dengan konsentrasi administrasi bisnis.
Pada 1986, dia mulai meniti karier di Lip-poBank, milik pengusaha
Mochtar Riady, sekaligus pendiri Grup Lippo. Kelak, Billy menjadi tangan kanan
Mochtar bersama dengan kakaknya Eddy Sindoro. Sindoro bersaudara
mengurus sektor keuangan dan riil milik korporasi raksasa itu.
Karier Billy melesat dengan pelbagai jabatan. Dari Direktur Pengelola PT AIG
LippoLife, CEO Lippo Insurance, hingga Presiden Direktur PT
Natrindo Telepon Seluler. Namun.fase yang tak akan pernah dJlupakannya.
Memimpin PT First Media Tbk. Baik Billy maupun perusahaan itu pernah
terlibat masalah hukum. Bahkan, hingga mengirimnya ke penjara.PT First
Media berdiri pada 1994 dengan nama pertama PT Broadband Multimedia.
Awalnya, fokus bisnis perseroan adalah penyedia jasa televisi berbayar
dengan merek dagang Kabelvision. Pada 2000, perusahaan itu melakukan
penawaran umum perdana untuk memperkuat struktur permodalannya sebanyak
20 juta lembar saham. Sekitar 7 tahun kemudian, perusahaan itu berganti
nama PT First Media Tbk dengan bisnis andalan televisi berbayar, layanan
Internet broadband hingga layanan komunikasi data melalui
telekomunikasi digital. Billy memimpin perseroan sejak 2001-2005. tetapi
terpilih kembali setelahnya hingga pertengahan 2008.
Masalah pertama, penung-gakan pajak. Kasus ini bermula dari Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Direktorat Jenderal Pajak yang
mengirimkan surat ketetapan pajak kurang bayar pada 14 November 2003. PT
Broadband Multimedia belum membayar pajak pertambahan nilai aus barang
dan jasa RplO,34 miliar. Namun, kekurangan tersebut langsung
dilunasi.Laporan keuangan PT Broadband Multimedia periode 2002-2005
menggambarkan keuntungan perusahaan yang turun naik. Pada 2002,
perusahaan rugi sebesar Rp 14 miliar, tetapi untung Rp 10,66 miliar
tahun berikutnya. Pada 2004, laba menukik tajam menjadi Rp3,55 miliar
dan merangkak naik pada 2005, yakni Rp5,77 miliar. Apakah masalah pajak
selesai sampai di sini? Tidak. Ini justru baru permulaan.
Pada April 2006, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran serupa. Tim
tersebut diketuai Raden Handaru Ismoyojati, dengan dua anggota yakni
Yudi Hermawan dan Agi Sugiono. Perusahaan milik Grup Lippo itu menyewa
jasa Abdul Asri Harahap dari kantor konsultan pajak AAH Rekan, yang
berkantor di kawasan Warung Buncit, Jakarta.Walaupun dipimpin Handaru,
pemeriksaan lebih banyak dilakukan bersama Yudi. Ini karena Asri dan
Yudi berkawan semasa sang konsultan belum pensiun dari kantor pajak.
Dugaan itu tak keliru. PT Broadband Multimedia ditemukan belum
membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)
periode 2004-2005. Perinciannya pada 2004 masing-masing PPN (Rp23,31
miliar), PPh Pasal 21 (Rp585,62 juu), PPh Pasal 23 (Rp576,62 juta). PPh
Pasal 26 (Rp 1.41 miliar), serta PPh pasal 4 (Rpl8.59 juta). Ada pula
surat tagihannya sebesar Rp4.31 miliar dan Rp45.40 juta.Tahun berikutnya adalah
PPN (Rp29,20 miliar), PPh badan (Rpl,43 miliar), PPh Pasal 21
(Rp902,03 juta), PPh Pasal 23 (Rp423,51 juta), PPh Pasal 26 (Rp 1,63
miliar), sena PPh Pasal 4 (Rp31,42 juta). Surat tagihannya berjumlah
Rp6,30 miliar dan Rp25,84 juta. Hingga jumlah total pajak beserta denda
yang harus dibayar sebesar Rp70,24 miliar. Ini mengakibatkan laba bersih 2007
merosot menjadi Rp2,51 miliar dari Rp5,28 pada 2006. Perseroan
bahkan merugi hingga Rpl01,72 miliar pada 2008.
"Saya langsung menyetujui jumlah [pajak] tersebut, karena sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan itu telah benar," ujar Asri
Harahap, seperti kesaksiannya dalam dokumen putusan pengadilan.Tugas
Asri pur( berakhir. Namun, hubungan tim pemeriksa beserta sang konsultan tak
langsung berhenti. Kelak, mereka bertemu di Pengadilan Negeri
Karawang, Jawa Barat. Mereka akan saling bersaksi tentang uang dolar
yang diterima usai pemeriksaan pajak dirampungkan.Bagaimana rasanya
punya uang US$500,000, disalurkan sebagian untuk pesantren tetapi
ditangkap sesudahnya? Yudi Hermawan mungkin punya jawabannya. Setelah
pemeriksaan pajak PT Broadband Multimedia, Yudi harus bolak-balik ke
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Karawang untuk mengurus uang dolar
itu. Pada Maret 2007, dia membuka rekening deposito dan mengonversinya
menjadi Rp4,59 miliar.
Ini jumlah jumbo bagi . pegawai negeri golongan HI A, yang menerima
sekitar Rp 10 juta setiap bulan. Yudi juga aktif di Pengurus Cabang
Muhammadiyah (PCM) Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat sejak 1999.
Istrinya. Yani Rakhmawati bahkan menjadi Kepala Sekolah TK Aisyiyah IV,
yang tak jauh dari ramah. Mereka tinggal di Dusun Sinansari, Desa
Kalangsari. Rengasdengklok.Rapat PCM Rengasdengklok pada 7 April 2007
memutuskan untuk membuat sebuah pesantren. Yudi, yang baru saja diangkat
sebagai Ketua PCM periode 2005-2010, menyampaikan ada dana untuk
menyokong pembangunan. "Dari hamba Allah yang tak maudisebutkan
namanya," ujarnya seperti tertuang dalam .putusan pengadilan.Dua hari
setelahnya, Yudi kembali mendatangi BNI Cabang Karawang untuk menutup
rekening dan memindahkan Rp4 miliar ke rekening baru dengan nomor
0121515195. Sebanyak Rp390 juta dimasukkan ke rekening nomor 0119609509
miliknya, dan sisanya ditarik tunai. Pada Juni 2007, uang Rp4 miliar
beralih ke rekening nomor 0119609509 dan disebar ke sejumlah pihak.
Dana itu diklaim milik PCM Rengasdengklok. tetapi dibagikan ke pihak
yang tak berafiliasi dengan Muhammadiyah. Termasuk Agi Sugiono dan Raden
Handaru Ismoyo-jati, tim pemeriksa pajak PT Broadband Multimedia. Juga
Widiyanri, perempuan kenalan Yudi.Lantas, buat apa saja uang itu? Agi
mengaku uang tunai USS 100.000 dari Yudi dipakai untuk kebutuhan online
marketing, pengobatan orangtua dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun,
beberapa hari kemudian Yudi meminta agar US$2,500 dikembalikan, hingga
total yang dimiliki hanyalah USS97.500.Handaru lain lagi. Dia menerima
transfer Rpll3 juta sebanyak dua kali. Ini untuk cicilan mobil, biaya
melahirkan istrinya hingga perpindahan dinas Jakarta -Semarang.
Widi-yanti juga mendapat cukup besar yakni Rp432 juta. Satu Daihatsu
Xenia dan ruko seharga Rp225 jui.i akhirnya dimiliki. Saat bersamaan.
Yudi mentransfer uang itu ke rekening istrinya untuk pembangunan
pesantren. Namun, langkah itu terhenti.
Pada Mei 2008, ketiga pegawai negeri tersebut dibekuk Kepolisian
Daerah Jawa Barat dengan sangkaan praktik pencucian uang. Mantan Kepala
Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komjen Pol. Susno Duadji
menyatakan mulanya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
mencurigai penempatan uang tambun di BNI Cabang Karawang."Saya meyakini
ini adalah hasil suap, meskipun selalu disebut uang dari hamba Allah.
Dan ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Susno kepada
saya."Mengapa?""Suap terjadi di Jakarta. Ini bukan kewenangan Polda
Jabar."
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memang menemukan petunjuk
soal so-gok-menyogok. Dalam salinan putusan Yudi, disebutkan di
antaranya adalah dolar milik Agi yang serupa dengan penempatan dana
jumbo di BNI Cabang Karawang, terjadinya penerimaan uang setelah
pemeriksaan selesai, hingga jumlah pajak kurang bayar yang segera
disetujui."Di pihak lain, terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul
uang," kata hakim Sirande Palayukan. "Uang itu berasal dari pemeriksaan
PT Broadband Multimedia."
Pada Februari 2009, Yudi Hermawan, Agi Sugiono dan Raden Handaru
Ismoyojati akhirnya divonis masing-masing 8 tahun, 6 tahun, dan 5
tahun.masa yang tak terlupakan bagi Billy. Ini bukan masalah kerugian PT First
Media, atau kasus pajak kurang bayar. Dia tertangkap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai memberikan uang Rp500 juta ke
Mohammad Iqbal, anggota dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ada dugaan sogok terkait dengan keputusan KPPU menyangkut monopoli PT
Direct Vision, anak usaha PT First Media. Dia akhirnya ditahan.Masalah
suap ini berpangkal pada kerja sama Astro All Asia Network di Malaysia
dengan Grup Lippo, melalui PT Direct Vision pada 2004. Keduanya
menyepakati perjanjian setahun kemudian. Astro memasok program yang
didistribusikan PT Direct Vision. Salah satu yang menjadi andalan adalah
tayangan Barclays Premier League (BPL) atau Liga Inggris. Program itu
menjadi pangkal masalah tudingan monopoli yang dilaporkan ke KPPU.
Direct Vision merupakan perusahaan jasa telekomunikasi televisi
berbayar melalui satelit sejak 2003. Sebesar 49% saham perseroan
dimiliki PT Ayunda Prima Mitra dan 51 % oleh Silver Concord Holdings
Limited, perusahaan investasi asal British Virgin Island. Kepemilikan PT Ayunda
Prima didominasi PT First Media.Namun, hubungan dua raksasa
Indonesia-Malaysia itu memburuk. Astro mengklaim belum menerima
pembayaran sejak kerja sama dimulai. Grup Lippo mengaku tak pernah
mendapatkan laporan keuangan dan undangan rapat umum pemegang saham.
Sejak diluncurkan, Direct Vision memang mencatat pertumbuhan yang
mengagumkan.Pada 2006, penjualan program diserap oleh 49.892 pelanggan
dan meningkat menjadi 143137 pelanggan pada tahun berikutnya. Mungkin
inilah yang membuat perusahaan itu mendapatkan perhatian khusus dari
Billy. Ini pula yang menyeretnya ke penjara.
"Chaos perasaan saya sesampainya di sini. Saya ndak mengerti apa yang telah
terjadi," ujar Billy, kepada harian berbahasa inggris The Jakarta Globe. Pada
Februari 2009, majelis Majelis hakim Pengadilan Negeri
Karawang menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pencucian uang. Ketiganya langsung mengajukan banding. Tujuh bulan
sesudahnya. Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi hukuman. Yudi dihukum 5 tahun,
Agi menjadi 4 tahun, sedangkan Handaru dibebaskan. Yudi
meneruskan kasasi ke Mahkamah Agung.
Saya mengunjungi lokasi pembangunan Pesantren Al Bayan pada Maret
lalu. Ini adalah lembaga pendidikan hasil rapat PCM Rengasdengklok 3
tahun silam. Bangunannya terletak di pinggir Jalan Raya Proklamasi,
Dusun Sinar-sari, satu lokasi dengan TK Aisyiyah IV. Pesantren ini
mendekati rampung sejak dibangun pada Mei 2007. Semua jendela belum
dipasang kaca. Rumput liar dibiarkan tumbuh. Batu bala merah pecah
berserakan, dan ada pula coretan tiga huruf kapital di dinding abu-abu
XTC!September 2008 menjadihakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
menghukum Billy dengan vonis 3 tahun pidana penjara karena bersalah. Dia
dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta sebelum
akhirnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Peninjauan kembali
-ditempuh ke Mahkamah Agung tetapi kandas. Pada 17 November 2009,
majelis hakim tetap memvonisnya 3 tahun penjara. Billy terbukti menyuap.
Saya bermaksud menemui Billy di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Tangerang awal Maret lalu. Telepon seluler dan jaket harus dilepaskan
dan dititipkan ke bagian penjagaan. Tangan kanan distempel. Salah
seorang penjaga, Basirun mengatakan Billy rajin beribadah di gereja. Dia juga
aktif mengajar.Namun Irwan Gunadi, asisten pribadi Billy, memberi
kabar kurang menggembirakan. Menurut dia, Billy ingin beristirahat siang itu.
Irwan menjanjikan untuk membicarakannya kemudian. Namun nihil.
Telepon dan SMS saya tak pernah dibalas. Wawancara dengan Billy menjadi
penting untuk mengetahui bagaimana dia memimpin sebuah perusahaan tetapi
bermasalah. Dari soal pajak hingga praktik suap. Mengapa soal pajak
terulang dua kali? Bagaimana uang dolar mengalir ke petugas pajak?
Billy tampaknya menolak wawancara.
Presiden Komisaris PT First Media Peter Frans Gontha angkat bicara.
Peter bergabung sejak 2000 dalam jajaran komisaris. Dia mengatakan
perseroan tak pernah mengucurkan uang kepada petugas pajak. Pihaknya
hanya memberikan biaya kepada konsultan sesuai ketentuan yang berlaku,
bukan hadiah kepada tim pemeriksa.First Media diduga membayar Asri
Harahap Rp5,84 miliar untuk honorarium tenaga ahli seperti tertuang
dalam laporan keuangan periode 2007-2008. "Perusahaan menunjuk konsultan pajak
sehingga seluruh kewajiban telah dikuasakan," ujar Peter dalam
surat elektronik. "Dengan demikian, segala tindakan konsultan pajak
dalam menjalankan pekerjaannya merupakan tanggung jawabnya."Maret lalu,
saya mendatangi kantor konsultan pajak \Ali Rekan, di Warung Buncit.
Lokasinya berada di ruko pinggir jalan. Pukul 09. 00, Asri belum juga datang.
Seorang pegawainya menelepon seusai saya menyampaikan maksud
kedatangan dan kanu nama. Melalui telepon pula, Asri yang adalah
pensiunan Kepala Kantor Wilayah Pajak V Jakarta Direktorat Jenderal
Pajak, langsung menolak menjadi narasumber.Saya mengenalnya saat menjadi
pembicara soal korupsi dengan atribut Ketua Kelompok Kerja Jihad
Melawan Koruptor BLBI. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Ketua
Harian Presidium Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam. "Kalau
laporan ini tidak proporsional, saya akan menggugat. Saya juga dulu
wartawan," ujar Asri bernada mengancam.
Untuk tahu bagaimana Billy memimpin perusahaan, saya mengunjungi Paul
Montolalu. Paul adalah Direktur Pemasaran PT Broadband Multimedia pada
2001-2005 dan Presiden Direktur PT Direct Vision sejak 2006. Dia juga
adalah orang dekat Billy. Kakaknya. Liza Montolalu adalah istri petinggi Grup
Lippo itu. Saat saya datang ke rumahnya, kawasan Lippo Karawaci,
Tangerang, dia menolak ditemui. Alasannya ingin istirahat.Seorang
karyawan mengatakan bosnya itu tak pernah muncul di kantor sejak
perusahaan itu berhenti siaran Oktober silam. Ini dikenal dengan masa
black out. Ada 6 bulan gaji yang tak dibayar sejak Oktober lalu sehingga
berbuntut panjang. Ada yang batal menyekolahkan anaknya. Ada yang tidak bisa
melunasi kontrakan rumah.
Surat resmi tertanggal 16 Desember 2009 oleh Eko Purwanto, kuasa
hukum Paul, menyatakan semua negosiasi gaji diselesaikan melalui Firma
Bahri. Purwanto Rekan. Tawar menawar itu tetap saja tak memuaskan.
Kelompok karyawan pun menyurati pemilik Grup Lippo, Mochtar Riady dan
James T. Riady, tetapi nihil.Perselisihan ini tampaknya ingin dibawa ke
pengadilan hubungan industrial. Negosiasi sudah buntu. Di balik riuh
rendah itu. Billy Sindoro setia memanjatkan doa di gere|a. Kecintaannya
terhadap Tuhan tetap meluap, (anugerah. [email protected])
[Non-text portions of this message have been removed]