======================================
PESANTREN ALTERNATIF
Mendalami dan mencerna keislaman yang hanif

Langganan   : [email protected]
Berhenti    : [email protected]
Kontak      : [email protected] 
======================================

Tanya:
Bagaimana jika, misalnya, saya berniat wudhu di rumah tapi melakukan wudhunya 
di mushalla atau masjid karena tergesa-gesa sudah mau iqamat. Apakah boleh 
berniat seperti itu?

Jawab:
Menurut sebagian besar ulama' khususnya madzhab Syafi'iyah dan Malikiyah niat 
seperti itu tidak diperbolehkan. Karena niat wudhu merupakan bagian dari wudhu. 
Dan awal dari pekerjaan wudhu (yang wajib) adalah membasuh muka. Prinsipnya, 
niat adalah bagian dari kewajiban yang harus dilakukan di awal pelaksanaan 
suatu ibadah, kecuali ibadah-ibadah tertentu seperti puasa (menurut mayoritas 
ulama niat puasa harus didahulukan sebelum pelaksanaan puasa yakni pada malam 
harinya).
Namun menurut madzhab Hanafiyah, boleh berniat sebelum melakukan wudhu (sebelum 
ber-basmalah dan membasuh kedua telapak tangan). Tapi dalam tempo yang tidak 
lama. Jadi seperti kasus yang ditanyakan tersebut, boleh-boleh saja menurut 
Hanafiyah. Asal mushallanya tidak jauh dari rumah. Hal ini, sebagaimana pada 
salat, menurut sebagian besar ulama (selain Syafi'iyah) boleh mendahulukan niat 
sebentar sebelum takbiratul ihram.
Hanafiyah juga menganjurkan sebaiknya niat wudhu dilakukan ketika membasuh 
kedua telapak tangan agar pekerjaan-pekerjaan wudhu yang sunah sebelum membasuh 
muka mendapat pahala.***

Pengasuh

Note:
Pertanyaan atau komentar diajukan ke [email protected]


Kirim email ke