====================================== PESANTREN ALTERNATIF Mendalami dan mencerna keislaman yang hanif
Langganan : [email protected] Berhenti : [email protected] Kontak : [email protected] ====================================== Tanya: Bagaimana jika, misalnya, saya berniat wudhu di rumah tapi melakukan wudhunya di mushalla atau masjid karena tergesa-gesa sudah mau iqamat. Apakah boleh berniat seperti itu? Jawab: Menurut sebagian besar ulama' khususnya madzhab Syafi'iyah dan Malikiyah niat seperti itu tidak diperbolehkan. Karena niat wudhu merupakan bagian dari wudhu. Dan awal dari pekerjaan wudhu (yang wajib) adalah membasuh muka. Prinsipnya, niat adalah bagian dari kewajiban yang harus dilakukan di awal pelaksanaan suatu ibadah, kecuali ibadah-ibadah tertentu seperti puasa (menurut mayoritas ulama niat puasa harus didahulukan sebelum pelaksanaan puasa yakni pada malam harinya). Namun menurut madzhab Hanafiyah, boleh berniat sebelum melakukan wudhu (sebelum ber-basmalah dan membasuh kedua telapak tangan). Tapi dalam tempo yang tidak lama. Jadi seperti kasus yang ditanyakan tersebut, boleh-boleh saja menurut Hanafiyah. Asal mushallanya tidak jauh dari rumah. Hal ini, sebagaimana pada salat, menurut sebagian besar ulama (selain Syafi'iyah) boleh mendahulukan niat sebentar sebelum takbiratul ihram. Hanafiyah juga menganjurkan sebaiknya niat wudhu dilakukan ketika membasuh kedua telapak tangan agar pekerjaan-pekerjaan wudhu yang sunah sebelum membasuh muka mendapat pahala.*** Pengasuh Note: Pertanyaan atau komentar diajukan ke [email protected]
