Setuju. Dengan tambahan, tetap dalam menetapi koridor kesepakatan berbangsa dan 
bernegara, yakni undang-undang. Sehingga ketika disalahkan orang, kita harus 
mampu menunjukkan dasar hukumnya.




________________________________
From: Cah Cilik <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, May 10, 2010 2:06:57 PM
Subject: Re: [kmnu2000] Kang Said: Kesalehan Vs Kemungkaran

  
Memang bertindak sendiri dengan menggunakan kekerasan hal yang dilarang oleh 
Agama,,namun menurut saya secara pribadi jika pada situasi dan kondisi tertentu 
hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan namun ada langkah-langkah yang harus 
dilakukan terlebih dahulu seperti dengan memberikan peringatan,, Jika kekerasan 
seperti penggerebegan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah,, maka saat 
pemerintah diberi hak tersebut,,seharusny a dilaksanakan untuk menciptakan 
situasi dan kondisi yang aman,,namun faktanya pemerintah diam, bahkan cenderung 
membiarkan dan ada keterlibatan aparat pemerintah,, jika sudah seperti ini 
,...kemaksiatan merajalela,pemerint ah diam,,,lalu apa yang akan kita 
lakukan,,diam aja,,
Saran saya,, pemerintah bertindak untuk menegakkan hukum atau peraturan dengan 
cara menertibkan, ,Ulama memberikan bimbingan ruhani,,Masyarakat atau pengusaha 
memberikan peluang usaha agar mereka yang terlibat dalam kemungkaran tidak 
melakukannya lagi...
JIka masih ada kekerasan bukan hanya salah segelintir organisasi yang 
mengatasnamakan usaha,,namun juga salah kita smua,,termasuk pemerintah,ulama 
dan masyarakat,,
JIka UMAT ISLAM semuanya mlempem maka yang ada  UMAT ISLAM trus dihina dan 
dicaci...
Namun Jika Keras..UMAT ISLAM di tuduh teroris..... ....
Saran saya Umat Islam yang berpikir keras tetap ada,,yang lunak pun harus tetap 
ada..saling melengkapi,, saling mengontrol,, yang terpenting komunikasi tidak 
terputus,,,
Cobalah kita berpikir jangan hanya dari satu sudut,namun juga dari sudut 
lain,,,,,,,
yang lunak berjuang dengan jalur diplomasi,,namun jangan lantas mau diperalat 
oleh yang mungkar..... .
yang keras  laksana pasukan yang siap tempur...bertindak setelah yang lunak 
menemui kebuntuan,,, ,,,,,,
jadiiiii saling bergantung,, ,yang lunak pun harus benar-benar berjuang 
menegakkan Islam yang rakhmatan lil alamin...sehingga tindakan kelompok yang 
keras melakukan sesuatu disaat yang lunak sudah tidak dapat bertindak... ......

----- Original Message ----
From: Kinantaka <kinant...@gmail. com>
To: kmnu2...@yahoogroup s.com
Sent: Mon, May 10, 2010 11:45:07 AM
Subject: [kmnu2000] Kang Said: Kesalehan Vs Kemungkaran

Kesalehan Vs Kemungkaran

Jumat, 7 Mei 2010 | 04:38 WIB

Said Aqiel Siradj

Belakangan ini, kita kerap disuguhi adegan penggerebekan dan penggusuran.
Dua kata tersebut kini telah menjadi ”momok” buat sebagian masyarakat
terutama mereka yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun
agama.

Para pedagang kali lima, gelandangan, pengemis, WTS, waria, serta sejumlah
”identitas” masyarakat lainnya kerap jadi obyek tindakan ”main
undang-undang” dan juga ”main hakim sendiri”. Nasib mereka seolah-olah jadi
bulan-bulanan pihak aparat ataupun kelompok-kelompok tertentu di negeri yang
konon menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi ini. Menjamurlah fakta adanya
perlakuan sekelompok masyarakat berpayung ormas keagamaan yang melarang
kelompok lain untuk mengekspresikan diri.

Aksi main gerebek sekelompok umat Islam jelas bukan representasi sikap umat
Islam secara keseluruhan. NU prihatin atas aksi main hakim sendiri.
Organisasi apa pun di luar kepolisian tak berhak membubarkan kegiatan yang
dinilai menyalahi aturan. Ormas keagamaan mestinya lebih bijaksana bersikap
dan bertindak agar tak terjadi benturan, lebih-lebih penilaian negatif
terhadap agama tertentu. Agaknya ada sesuatu yang ”tidak beres” di negeri
ini menyangkut jaminan keselamatan warga negara dan semangat tenggang rasa
termasuk di lingkungan keagamaan. Tak heran, tindakan penggerebekan sering
menggema atas nama agama sehingga massa mudah tersulut secara herois dan
militan.

Dulu muncul gegeran akibat tesis Huntington tentang ”benturan peradaban”.
Namun, benturan ternyata tak hanya seputar arena politik dan demokrasi.
Seturut waktu, ia meluas pada soal kemanusiaan yang lebih kompleks, seperti
perceraian, aborsi, persamaan jender, hak kaum homoseks, dan prostitusi.
Terjadi garis pemisah yang menebal antara nilai modernitas dan globalisasi
dengan sikap keagamaan. Ketegangan ini lazim dirumuskan sebagai musykilah
al-ashalah wa al-hadatsah, ketegangan antara keotentikan dengan modernitas,
yang terlimpah antara desa lawan kota, buta huruf lawan pendidikan,
kepasrahan lawan ambisi, atau kesalehan lawan kemungkaran.

Versi kesalehan kemudian disifati dengan sikap selektif dan reaktif,
didesain untuk memberlakukan kembali nilai dan norma yang dihubungkan dengan
tradisi tak bercacat yang diyakini berlaku pada masa lalu. Mentalitas
kesalehan ini adalah antipermisif dan memperhadapkan secara keras segala
asusila. Ia terpancung untuk melakukan aksi sapu bersih dalam segala hal
termasuk terhadap apa yang disebut penyakit sosial. Yang terjadi kemudian,
tak ada pemisahan antara yang diny (ajaran keagamaan) dan mana yang tarikhi
atau tsaqafi (historis-kultural) . Diktum amar ma’ruf nahy munkar lebih
ditafsir sebagai upaya mencari kebenaran dengan kekerasan. Suatu tindakan
yang mengingatkan kembali pada kelompok Khawarij yang muncul pada awal-awal
sejarah Islam.

Fikih penggerebekan

Apakah boleh menggerebek dan merusak lokasi-lokasi kemungkaran? Syeikh
Ibrahim bin Amir al-Ruhaili dengan tandas mengatakan, tidak boleh! Bahkan
ini termasuk kemungkaran tersendiri. Mengubah kemungkaran dengan kekuatan
tangan merupakan hak waliyul amr (pemerintah) . Tindakan melampaui batas yang
dilakukan sebagian orang terhadap tempat maksiat dengan menghancurkan dan
membakar, atau juga pemukulan, merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak
boleh dilakukan.

Para ulama telah sepakat masalah mengingkari dengan kekuatan tangan
merupakan hak penguasa. Sabda Nabi Muhammad, ”Barangsiapa melihat
kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak
mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”

Makna kemampuan dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan
orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh, tetapi kemampuan
syar’iyah. Yang berhak melakukan, orang yang punya kemampuan syar’iyah.
Yaitu, pengingkaran terhadap mereka tak akan menimbulkan kemungkaran lain.
Orang yang melihat pelaku kemungkaran hendaknya lapor ke polisi, atau para
ulama, atau dai, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang.
Dengan penyelidikan saksama akan dapat diatasi dengan cara yuridis.

Menurut Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa'’l Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, kekerasan yang tak membuahkan kemaslahatan dan hanya melahirkan
yang lebih buruk tak boleh digunakan karena yang harus dilakukan adalah
dengan hikmah. Penghukuman hanya boleh dilakukan para penguasa. Manusia
biasa hanya bertugas menjelaskan kebenaran dan mengingkari kemungkaran.
Mengubah kemungkaran, lebih-lebih dengan tangan, ini dibebankan kepada para
penguasa. Merekalah yang berkewajiban mengubah kemungkaran sejauh kemampuan
karena mereka yang bertanggung jawab terhadap perkara ini.

Jika seseorang ingin mengubah kemungkaran dengan tangannya setiap kali
melihat kemungkaran, ini akan melahirkan kerusakan. Yang tepat, harus
mengikuti hikmah dalam perkara ini. Kata Syeikh Utsaimin, ”Anda bisa
mengubah kemungkaran di rumah yang di bawah kekuasaan Anda, tetapi mengubah
kemungkaran di pasar dengan tangan, bisa menimbulkan hal yang lebih buruk
daripada kemungkaran tersebut. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya Anda
menyampaikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk mengubah kemungkaran di
pasar.”

Hukum yang benar—menyitir Muhammad al-Ghazali, tokoh Ikhwanul Muslimin
Mesir—mesti jadi sarana dakwah Islam, bukan sebagai penopang fatwa-fatwa
parsial yang justru membuat orang-orang Islam sendiri yang berbuat dosa dan
maksiat lari dari tobat dan hidayah. Fatwa sebagai salah satu produk hukum
sesungguhnya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat (ghairu mulzimah).
Apalagi, fatwa yang menyeru pada terorisme, kekerasan atau pula aksi gerebek
dan main hakim sendiri jelas akan berbenturan dengan nilai-nilai universal
Islam (al-mashalih al’ammah) yang menjadi tujuan ideal syariat Islam
(maqashid al-syari’ah).

Walhasil, jelaslah hukum Islam telah mengatur segala tindakan secara bijak
dan elok. Prinsipnya, Islam melarang sikap semena-mena. Pada zaman
globalisasi ini, agama sudah sepatutnya mau hidup berdampingan dengan
realitas lain, dan Islam bisa menjadi agama yang ikut menegakkan kemanusiaan
di masa depan.

Said Aqiel Siradj Ketua Umum PBNU

[Non-text portions of this message have been removed]

------------ --------- --------- ------

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
http://www.numesir. org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~~~~~ ~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
kmnu2000-unsubscrib e...@yahoogroups. com 
Yahoo! Groups Links


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke