KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BUKU
II 

HUKUM
KEWARISAN 

   

BAB
I 

KETENTUAN
UMUM 

Pasal
171 

Yang
dimaksud dengan: 

a.
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang 

pemindahan
hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) 

pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi 

ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing. 

   

b.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau 

yang
dinyatakan meninggal berdasarkan putusan 

Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan 

harta
peninggalan. 

   

c.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia 

mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan 

dengan
pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang 

karena
hukum untuk menjadi ahli waris. 

   

d.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh 

pewaris
baik yang berupa benda yang menjadi miliknya 

maupun
hak-haknya. 

   

e.
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari 

harta
bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris 

selama
sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan 

jenazah
(tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk 

kerabat. 

   

f.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada 

orang
lain atau lembaga yang akan berlaku setelah 

pewaris
meninggal dunia. 

   

g.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan 

tanpa
imbalan dari seseorang kepada orang lain yang 

masih
hidup untuk dimiliki. 

   

h.
Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk 

hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya 

beralih
tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada 

orang
tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. 

   

i.
Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan. 

   




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke