KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BUKU
II
HUKUM
KEWARISAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
171
Yang
dimaksud dengan:
a.
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan
hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi
ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing.
b.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau
yang
dinyatakan meninggal berdasarkan putusan
Pengadilan
beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan
harta
peninggalan.
c.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan
pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang
karena
hukum untuk menjadi ahli waris.
d.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh
pewaris
baik yang berupa benda yang menjadi miliknya
maupun
hak-haknya.
e.
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari
harta
bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris
selama
sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan
jenazah
(tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk
kerabat.
f.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada
orang
lain atau lembaga yang akan berlaku setelah
pewaris
meninggal dunia.
g.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan
tanpa
imbalan dari seseorang kepada orang lain yang
masih
hidup untuk dimiliki.
h.
Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk
hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya
beralih
tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada
orang
tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
i.
Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
[Non-text portions of this message have been removed]