Hukum Syara’ Pasti Mengandung Maslahat

                                        
                                                Allah SWT berfirman dalam 
kitabNya:
“(Dan) tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi 
seluruh umat manusia” (QS Al Anbiyaa’: 107).
Maksud ayat diatas adalah bahwa Rasulullah saw telah datang dengan membawa 
syariat yang mengandung manslahat bagi manusia.
Begitu pula Firman Allah SWT:
“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari
Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk
serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS Yunus: 57).
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuham-mu 
sebagai petunjuk dan rahmat” (QS Al An’aam: 157).
Maksud dari “petunjuk” dan “rahmat” dalam ayat diatas adalah dengan
membawa manfaat bagi manusia atau menjauhkan kemadlaratan dari dirinya.
Inilah yang disebut “maslahat”.  Sebab, arti dari maslahat adalah
membawa kemanfaatan dan mencegah kerusakan.
Yang menentukan apakah sesuatu itu maslahat atau tidak adalah
wewenang syara’ semata.  Sebab, syara’ datang memang membawa masla­hat
dan dialah yang menentukan/menyebutnya untuk manusia, karena yang
dimaksud maslahat adalah kemaslahatan/kepentingan manusia itu sendiri
sebagai makhluk.  Bahkan yang dimaksud dengan maslahat bagi individu,
adalah kemaslahatannya berkenaan dengan sifatnya sebagai “manusia”,
bukan keberadaannya sebagai individu (pribadi).     Memang,
kemaslahatan dapat ditentukan berdasarkan syara’ atau berdasarkan akal
manusia.  Akan tetapi, jika akal manusia dibiarkan menentukannya
sendiri, maka teramat sulit bagi manusia untuk menentu­kan hakekat
kemaslahatan tersebut. Sebab, akal manusia memiliki kemam­puan yang
terbatas.  Ia tidak mampu menetapkan apa yang menjangkau dzat dan
hakekatnya selaku manusia.  Oleh karena itu, akal tidak akan mampu
menentukan apa yang sebenarnya maslahat bagi manusia.  Bagai­mana
mungkin ia dapat menetapkan, sementara ia tidak mampu mengapre­siasi
dirinya sendiri?
Hanya Allah-lah yang mampu menjangkau hakekat manusia, sebab Dialah
yang menciptakan manusia.  Oleh karena itu, hanya Dialah yang berhak
menentukan apa-apa yang menjadi maslahat dan mafsadat bagi manusia
secara rinci dan pasti.
Walaupun manusia dapat menduga apakah sesuatu itu mengandung manfaat
atau mafsadat untuk dirinya, tetapi ia tidak mungkin menentukan dengan
pasti dan rinci.  Apabila kemaslahatan tergantung pada persang­kaan
manusia, maka akan mengakibatkan terjerumusnya manusia itu ke dalam
kebinasaan.  Sebab kadang-kala manusia menyangka sesuatu itu mengandung
maslahat, tetapi ternyata tidak demikian.  Berarti ia telah menetapkan
bahwa sesuatu itu mafsadat untuk manusia, sedang ia menganggapnya
maslahat, sehingga terjerumuslah manusia ke dalam malapeteka.  Demikian
pula sebaliknya, kadangkala ia menyangka bahwa sesuatu itu adalah
mafsadat, kemudian terbukti hal itu sebaliknya.  Disini ia telah
menjauhkan kemaslahatan dari diri manusia, karena ia mengang­gapnya
sebagai mafsadat, sehingga ia ditimpa kemadlaratan karena men­jauhkan
maslahat dari kehidupannya.
Begitu pula kadang-kadang hari ini akal manusia memandang atau
memutuskan sesuatu itu maslahat, kemudian esok harinya menyatakan
sebagai mafsadat.  Atau sebaliknya, sekarang sesuatu dinyatakan sebagai
mafsadat, esok harinya ia menyatakan sebagai maslahat.  Berarti ia
telah menetapkan bagi sesuatu itu mengandung maslahat sekaligus
mafsadat.  Hal ini tidak boleh dan tidak mungkin ada.  Sebab segala
sesuatu pada suatu kondisi hanya mempunyai satu kemungkinan, yaitu
berupa mafsadat atau maslahat.  Tidak mungkin keduanya berpadu dalam
satu kondisi.  Jika tidak, berarti maslahat yang ditentukannya bukan
maslahat yang hakiki, tetapi maslahat sekedar dugaan (nisbi).
Dengan demikian maka wajib tidak membiarkan akal untuk menentukan
apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat, sebab yang berhak
menentukannya adalah syara’.  Syara’lah yang menentukan mana maslahat
dan mana mafsadat yang sebenarnya (hakiki).  Akal hanyalah memahami
suatu kenyataan (kejadian) sebagaimana adanya (tanpa
ditam­bah-tambah).  Kemudian akal memahami pula nash-nash syar’iy yang
ber­kaitan dengan kenyataan tersebut, lalu nash-nash itu diterapkan
terhadap kenyataan.  Jika telah diterapkan dan sesuai dengan
pembahasan, maka dikatakan atau mafsadat berdasarkan nash-nash
syar’iy.  Apabila tidak sesuai dengan kenyataan tersebut, maka dicari
nash yang mempunyai makna yang sesuai dengan kenyataan tersebut, agar
ia mengetahui masla­hat yang telah ditetapkan oleh syara’, dengan
memahami hukum Allah dalam masalah itu.
Jadi maslahat harus didasarkan pada syara’ , bukan pada akal.  Ia
senantiasa menyertai syara’.  Dimana ada syara’, pasti ada maslahat. 
Sebab syara’lah yang menentukan kemaslahatan bagi mansusia selaku hamba
Allah SWT. [www.hizbut-tahrir.or.id]


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke