Saya setuju tuh Mbak, terlebih soal baik di dunia baik di akherat. Saya 
berpendapat, soal akherat itu tak perlu dipikir dan tak perlu ada ilmunya. Wong 
ilmu kok ilmu akherat. Akherat kan tempat nerima pahala. Wong tinggal nerima 
aja pake ilmu. Ilmu itu ya untuk usaha. Sedangkan akherat bukan tempat 
usaha. Semua ilmu itu adalah ilmu dunia. Termasuk ilmu akidah dan akhlak. 
Karena segala usaha itu hanya di dunia. Mukmin yang bahagia di dunia dan 
menciptakan kebahagiaan di dunia pasti lah bahagia di akherat. Begitulah 
manusia mukmin perlu pede. Kalau soal akherat itu prerogatif Allah. Wong sudah 
prerogatif kok diutak-atik pake ilmu. Apa mau ngakal-ngakali Gusti Allah.

Salam
Sofwan



________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]; SK <[email protected]>; Deddy 
Mizwar <[email protected]>; Teguh Esha <[email protected]>; 
Tubagus Feri Relasyah <[email protected]>; Yuperhan Firdaus 
<[email protected]>; Annisa <[email protected]>; Shakina 
<[email protected]>; [email protected]; [email protected]
Sent: Tue, June 15, 2010 9:53:16 AM
Subject: [kmnu2000] Re: Tar-Com>> Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan

Salam

Dalam Mazhab Maliki di Maroko sudah biasa hal perempuan menjadi imam sholat dan 
juga tidak menggunakan kostum ala Arab (yang di Indonesia dikenal sebagai wajib 
mengenakannya kalau lagi sholat). Sayangnya mazhab ini kurang populer di dunia 
karena bertentangan dengan paham kapitalisme sehingga tidak didukung 
penyebarannya ke dunia. 

Pengertian "Perempuan (ummi) tidak boleh jadi imam" diartikan ummi sbg sifat 
bukan wujud. Sifat ummi itu sifat ibu. Sifat seorang ibu itu kasih tanpa 
membeda-bedakan. Anak yg baik n anak yg nakal sama-sama dikasih sepiring nasi 
sama telor yg sama. Semua diterima dengan tangan terbuka, diperlakukan sama. 
Nah, sifat semacam ini yg tidak boleh jadi pemimpin karena jadi tidak tegas 
dalam mencontohkan sikap kepada yg baik dan yg buruk. Jadi ummi bukan dalam 
pemahaman wujud perempuan.

Mazhab Maliki ini dikenal sangat puritan dalam mengembangkan Islam sbg ajaran 
yg rahmatan lil alamin misalnya ajaran itu HARUS terbukti di dunia ini bukan 
nanti nanti di akhirat. Kalau di dunianya baik maka di akhiratnya juga baik dan 
bukan sebaliknya wong di dunianya saja ajaran tidak terbukti kok minta baik di 
akhirat. Ini penyesatan kapitalisme yg menghipnostik penindasan kaum mayoritas 
dengan diajarin ikhlas dengan iming-iming surga nanti setelah mati. Sehingga 
sifat manusia sebagai khalifah, wakil Allah di dunia, tertutup oleh paham sesat 
kapitalisme yg sudah merasuk kedalam agama-agama, yg didukung penyebarannya 
oleh kapitalisme media. 

Kalau ingin diskusi lebih komprehensif sebaiknya via jalur darat dalam forum 
terbuka agar diskusi bisa lebih hidup. Bagaimana?


Wassalam
Justiani
+62 857 1922 3818
Saurip Kadi
+62 815 186 5758

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Nugroho Laison <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 13 Jun 2010 18:17:02 
To: Majelis Rasulullah<[email protected]>; 
tauziyah<[email protected]>; Komunitas 
Tarbawi<[email protected]>; Muslim 
Binus<[email protected]>; Alumni AnNabaa<[email protected]>; 
Alumni Majelis Taklim Alkhowarizmi<[email protected]>; Muhammadiyah 
Society<[email protected]>; Dana Abadi 
Umat<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Tar-Com>>  Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan

http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/islam-digest/10/06/10/119284-mengenang-kembali-kontroversi-imam-perempuan-1
 
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/islam-digest/10/06/10/119340-mengenang-kembali-kontroversi-imam-perempuan-2habis
 
Pembahasan yg cukup ringkas dan argumentatif.
Wassalam,


Nugon

Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!



http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/ 

http://nugon19.multiply.com/journal 

Republika OnLine » Ensiklopedia Islam » Islam DigestMengenang Kembali 
Kontroversi Imam Perempuan (1)Kamis, 10 Juni 2010, 14:13 WIB
    
Amina Wadud dan makmumnyaREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Imam perempuan, bukan baru 
kali ini dijadikan kontroversi. Rencana Raheel Reza, perempuan asal Kanada 
untuk menjadi imam shalat Jumat di Oxford menyingkap kembali ingatan soal 
kontroversi serupa yang pernah disulut Amina Wadud. Di tahun 2005, profesor 
wanita studi Islam di Virginia Commonwealth University ini menggelar shalat 
Jumat yang juga tidak wajar.

Pertama, ia dan jamaahnya melakukan shalat di tempat yang tak lazim, yakni di 
ruangan Synod House di Gereja Katedral Saint John The Divine di kawasan 
Manhattan, New York, Amerika Serikat, 18 Maret 2008. Tempat ini jelas bukan 
masjid atau surau. Padahal di Manhattan, masjid bertebaran, karena Muslim di 
daerah ini cukup banyak.

Kedua, ia mengimami sendiri shalat itu, dan jamaah perempuan tidak wajib 
menutup aurat. Dan ketiga makmumnya tak hanya kaum wanita, tapi juga kaum pria, 
yang berjajar di shaf yang sama. Sederet 'ketercengangan' juga dibuatnya: sang 
muadzdzinah (wanita yang melafalkan adzan-red) juga membiarkan rambutnya 
tergerai. Saat beradzan, ia menghadap para jamaah, bukan menghadap kiblat 
seperti lazimnya orang sedang adzan.

Dalam acara yang disponsori Muslim Wake Up, organisasi penyeru multikulturisme 
ini, Amina Wadud, bertindak selaku imam dan khatib. Ia sendiri menyinggung 
aturan shafnya --laki-laki dan perempuan berbaur-- dengan kalimat, ''Wanita 
bukanlah seperti dasi yang menjadi pelengkap busana. Kapan pun lelaki melakukan 
kontak dengan wanita, maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan 
seimbang.''

Acara shalat Jumat itu sendiri sudah disiapkan jauh-jauh hari. Melihat 
iklan-iklannya di beberapa situs --antara lain situs resmi Islam Wake Up 
sendiri-- kegiatan yang dilakukannya memang seperti hendak menarik orang untuk 
'menoleh'. Acaranya itu diiklankan dengan judul Historic Jum'ah, alias Jumat 
Historis. Wadud menyatakan berani menjadi imam shalat Jumat dengan jamaah 
laki-laki, karena menurut dia, Rasulullah SAW pernah menyuruh Ummu Waraqah 
menjadi imam shalat Jumat.

Benarkah hadis itu shahih sehingga dijadikan rujukan Wadud yang notabene adalah 
seorang profesor di bidang studi Islam? Pakar hadis, Prof KH Ali Musthafa 
Ya'kub, menggelengkan kepalanya. Guru Besar pada Institut Ilmu Alquran (IIQ) 
Jakarta ini mengajak berlogika begini, "Kalau hadis itu shahih, mengapa para 
ulama terdahulu tidak memakai hadis tersebut?"

Ia berargumen dengan pertanyaan, mengapa di antara para sahabat, misalnya 
Aisyah yang ketokohannya tidak diragukan lagi, tidak menjadi imam shalat dengan 
makmum laki-laki, atau menjadi khatibah (penyampai khutbah-red)? Aisyah memang 
pernah menjadi imam shalat fardlu dan tarawih, dan hadis shahih tentang itu 
ada. Hal yang sama juga dilakukan isteri Nabi yang lainnya, yaitu Ummu Salamah. 
"Tapi mereka hanya menjadi imam shalat yang makmumnya kaum wanita semua," 
ujarnya saat itu. (bersambung)Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan 
(2-habis)

Republika OnLine » Ensiklopedia Islam » Islam DigestMengenang Kembali 
Kontroversi Imam Perempuan (2-habis)Kamis, 10 Juni 2010, 17:35 WIB
    
Amina WadudREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tentang hadis Ummu Waraqah sendiri --yang 
diriwayatkan berbagai imam-imam ahli hadis antara lain Imam Abu Dawud, Ahmad 
(Kitab Musytak), Al-Hakim (Al-Mustadrak), Ad-Daaru Qutni (Al-Mu'jam al Kabir) 
dan lain-lain -- ada dua versi. Di dalam riwayat Abu Dawud misalnya, benar Ummu 
Waraqah itu minta kepada Rasulullah SAW untuk ditunjuk seorang muadzin. Nabi 
SAW kemudian menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. 
"Jadi, dalam hal itu adalah antaumma ahla daariha (agar ia menjadi imam bagi 
para penguhuni rumahnya-red)," ujar pakar hadis, Prof KH Ali Musthafa Ya'kub. 

Hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud juga mengisahkan hal yang sama. Hadis 
ini, kata Ali, sifatnya masih umum dalam artian bisa jadi makmumnya perempuan 
semuanya. Bisa makmumnya laki-laki, bisa juga makmumnya laki-laki dan 
perempuan. Dan di sini tidak ada kejelasan. Jadi, kata dia, menurut kaidah 
fikih, memakai hadis ini ada dua pendekatan. 

Pertama, sebuah dalil kalau mengandung beberapa kemungkinan-kemungkinan atau 
tidak memberikan kepastian maka tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. "Nah, 
hadis Ummu Waraqah ini yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad dan sebagainya, itu 
masih banyak kemungkinan. Maka dari sisi ini tidak dapat dijadikan sebagai 
sumber hukum," tambahnya.

Kedua, dalam memahami hadis, kita harus membandingkan antara satu riwayat 
dengan hadits yang lain. Karena pada prinsipnya, hadis itu adalah satu misi 
satu ajaran dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara yang 
satu dan yang lain. "Ternyata dalam hadis Ummu Waraqah ini terdapat beberapa 
versi, pertama Nabi SAW menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni 
rumahnya. Dalam versi lain, Al-mu'jam al kabir karya Imam Ath-Thabrani, Nabi 
dengan jelas menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi wanita-wanita 
penguhuni rumahnya. Perintah dari Nabi SAW itu langsung ada kata-kata wanita 
antaumma nisaa'a ahliha."

Berdasarkan kaidah pemahaman hadis yufassiru ba'duhu ba'dhan hadis itu 
menafsiri satu sama lain sebagai mana ayat Alquran juga menafsirkan satu sama 
lain. Maka hadis riwayat Ath-Thabrani menafsirkan hadis yang sifatnya umum yang 
hanya menyebutkan penghuni rumahnya saja. Atau dengan kata lain bahwa hadis 
versi pertama yang menyebutkan bahwa Ummu Waraqah diperintahkan Nabi untuk 
menjadi imam penghuni rumahnya itu tidak dipakai. 

Dan yang dipakai sekarang adalah hadis versi yang kedua yang menyatakan bahwa 
Nabi menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam shalat bagi wanita penguhuni 
rumahnya. "Dari sini sudah jelas bahwa hadis itu yang dimaksud adalah Ummu 
Waraqah menjadi imam kaum wanita penghuni rumahnya," kata Ali lagi.

Ketiga, pengertian yang kedua ini didukung hadis lain yang diriwayatkan Imam 
Ibnu Majah. Dalam hadis itu Nabi SAW bersabda, laa taummanna imraatun rajulan 
yang artinya "Sekali-kali tidaklah patut seorang wanita menjadi imam bagi 
laki-laki."

Hadis riwayat Ibnu Majah ini memang dari segi sanad tidak valid. Jadi tidak 
shahih, tetapi substansinya telah diterima oleh para ulama dan diamalkan sejak 
zaman sahabat sampai masa sekarang. Ini penerimaan ulama menjadi unsur yang 
penting tentang hadis itu dapat dipakai sebagai sumber hukum. Jadi, hadis 
kendati dari segi sanad tidak shahih, apabila substansinya diterima oleh para 
ulama kemudian diamalkan, maka hadis itu dapat menjadi sumber hukum Islam. Itu 
kesepakatan ulama.

Dari sini jelas, bukan hadis Ummu Waraqah yang menjadi masalah. Tapi, 
menjadikan hadis itu sebagai dalil lah yang dipermasalahkan. "Menurut Imam Ibnu 
Khudamah, sekiranya benar Ummu Waraqah itu benar menjadi imam kaum laki-laki, 
itu hanya khusus untuk kaumnya saja di rumahnya. Tapi, yang tepat insya Allah 
bahwa Nabi itu menyuruh dia untuk menjadi imam bagi wanita-wanita di rumahnya." 
Jadi masalahnya, menurut Ali, hanyalah bagaimana mamahami hadis secara 
menyeluruh dan benar. (habis)Mengenang Kembali Kontroversi Imam Perempuan (1)


      


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke