Mas Cilik, saya mengucapkan selamat kepada anda karena Anda berpaham nahdliyah 
dan dari warga nahdliyin. Semoga diberkahi Allah swt kenahdliyahan dari seluruh 
warga nahdliyin. Aamiin

Sesama nahdliyah, saya ingin saling berbagi ilmu, saling membimbing, saling 
menyelamatkan... selebihnya saling bekerjasama demi kebajikan dan ketakwaan.

Dari perkataan Mas Cilik diperoleh anjuran Mas Cilik: "berantas dulu ini dan 
itu (kemaksiatan dan sejenisnya)... baru... larang FPI".
Ini saya tidak tahu, apakah ada kaidah fikhiyah yang menyatakan bolehnya 
membangun, katakanlah, "negara dalam negara".

Bayangkan, kalau gara-gara tanfidziyah pbnu macet bertugas, lalu kita membangun 
tanfidziyah tandingan sebab alasan kepengurusan yg ada macet atau menyimpang 
dari garis lurus, misal seperti Gus Dur dahulu ketika memimpin PBNU membolehkan 
pajak undian sdsb, menganjurkan pergantian salam... sehingga sebagian kiai-kiai 
di nu resah. Apakah boleh kita membangun "negara dalam negara"?
Perilaku ini kan biasa dilakukan oleh orang-orang di HMI, di parpol-parpol yang 
pecah dan pecah tersu sehingga melahirkan parpol-parpol baru. Begitu juga yang 
terjadi pada PKB dahulu, ada PKB Muhaimin dan PKB Alwi Shihab. Kembali lagi, 
beradabkah kita bila membiasakan diri dengan perilaku "membangun negara dalam 
negara, apalagi membangun negara baru di sisi negara yang sudah ada"?

Perilaku ini sedang menjadi trend... dan menjamur dimana-mana. Karena kita 
greget dengan Indonesia yang pemerintahannya tak jelas nak kemana... lalu kita 
buat gerakan-gerakan mengimbangi kewibawaan pemerintah... ikut mengatur ini dan 
itu... padahal itu kewenangan yang sudah definitas milik pemerintah. Apakah ini 
membantu pemerintah ataukah "nyerimped" pemerintah? Apakah ini mengentaskan 
persoalan dan meringankan beban rakyat atau menambah-nambah keruwetan persoalan 
negara dan rakyat ke depan?

Semestinya kita pandai-pandai memilih sikap bagaimana memajukan negara dan 
bagaimana membantu pemerintah dapat bekerja dengan baik.


Alhamdulillaah... tidak pernah terjadi ada pbnu tandingan... yang ada hanya 
mundur atau pasif saja seperti yang dilakukan KH Ali Yafi kepada Gus Dur. Ini 
akhlak yang terpuji. Akhlak NU. Begitu juga Mbah Maimun, tidak keluar dari 
P3... Beliau tidak tertarik untuk membuat partai tandingan seperti KH Zainuddin 
MZ... yang pada akhirnya Pak Zainuddin harus taubatan nasuha...keluar dari 
partai yang dididirikan.....

Nah, apakah dengan alasan polisi dan kepolisian yang amburadul... masyarakat 
boleh membentuk lembaga-lembaga kepolisian partikelir yang mengambil wewenang 
persis seperti kepolisian meski pada sebagian tugasnya, yaitu sebagai lembaga 
penertib atau penjaga ketertiban masyarakat?
Sehingga, misalnya, NU bikin Banser yang persis kaya polisi, bisa menutup 
warung, bisa membubarkan acara di masyarakat, bisa menutup lembaga. Kalaupun 
bisa berbuat begitu, tapi tentu ada prosedur... yaitu izin dari kepolisian. 
Karena wewenang sebenarnya adalah milik kepolisian. Dan tugas-tugas yang 
dilakukan banser juga harus tidak mencederai citra kepolisian. Karena namanya 
juga membantu. Bukan mengambil alih.

Masalah disini, mengenai FPI, adalah kerisauan adakah ia merupakan negara dalam 
negara? Adakah ia mengambil atau menyabotase wewenang yang sudah menjadi milik 
lembaga pemerintah menurut undang-undang?

Para sesepuh NU, sejak KH Ahmad Siddik menjelang proses muktamar yang menerima 
Pancasila sebagai azas tunggal bernegara, para ulama NU sudah sepakat bahwa 
tugas NAHI MUNKAR BIL YAD adalah tugas eksekutif, yakni Pemerintah RI. Ini 
disebarkan sejak 1984 ketika Gus Dur di PBNU sebagai ketua umum, sampai 
sekarang. Tugas warga NU adalah Nahi Munkar bil Qolbi, apa itu? Memberikan 
legitimasi atau anti legitimasi. Caranya? Memberi pendapat-pendapat dan 
sikap-sikap tertentu kepada pemerintah secara ber akhlak karimah menurut NU. 
Tentu saja, termasuk melakukan aksi demonstrasi tetapi dengan akhlak karimah. 
Seperti tidak menutup arus jalan raya, tidak melakukan kerusakan sarana publik 
dan masyarakat, tidak menghina dan menghujat, tidak menimbulkan sampah 
berserakan dimana-mana, tidak melakukan benturan fisik terhadap siapapun.

Kita prihatin memang dengan keadaan sistem kepolisian RI, tetapi kini lebih 
menambah keprihatinan lagi dengan kehadiran FPI yang sudah menjadi polisi 
partikelir. Adakah undang-undang yang membolehkan? Kalau ini kelalaian, ini 
adalah bukti kegagalan reformasi atau kelengahan reformasi.
Keprihatinan inipun... sebab tidak pernah ada izin fikih... sejak masa 
dahulu... tidak pernah terjadi ada polisi partikelir hadir baik di zaman umayah 
maupun abbasiyah. 

Soal kepuasan masyarakat terhadap ketertiban... saya yakin ada saja masyarakat 
tidak puas. Tapi apakah tidak ada cara lain selain membuat polisi partikelir?

Saya jadi ingat dengan pelajaran guru bahwa ilmu yang fardu ain adalah 
ilmul-hal, ilmu yang diperlukan bagi pekerjaan yang akan segera diperbuat. 
Misalnya kita akan solat, maka ilmul-hal nya adalah mengenai bab solat. Nah, 
ketika kita akan melakukan nahi munkar, ilmu yang fardu ain dicari segera 
adalah fikih nahi munkar. Nah, apakah setiap anggota lembaga yang melakukan 
nahi munkar sudah dibekali ilmu fardu ain nahi munkar yang memadai. dan adakah 
para individu memegang bukti SIM (surat izin mengemban) tugas tersebut dari 
"ketua" sentral yang menjadi puncak tanggung jawab? Dalam suatu aksi 
pelaksanaan tugas, apakah "rombongan" tsb memegang surat perintah dari komandan 
atau kantor setempat? Apakah lembaga ini telah mendapat kebenaran atau otoritas 
dari negara?

Nahi munkar adalah pekerjaan yang beresiko merusak kemaslahatan publik, 
sehingga pelaksanaan tugasnya harus sangat dan amat profesional. Tidak boleh 
dilangsungkan tanpa pengarahan dan insepkesi harian yang cermat diberikan 
terlebih dahulu.

Alquran sendiri... sudah sangat dan amat sangat hati-hati dalam 
menginstruksikan perbuatan, bahkan meski dalam perbuatan yang menimbulkan 
kebaikan (amar ma'ruf).... Coba renungkan: wal takun minkum ummatun yad'uuna 
ilal-khoir... [hendaklah diantara kalian ada ummat yang mengajak kepada 
kebaikan] disebut Ummat setelah Kum (antum, kalian). Umat ini boleh jadi 
bermakna team atau seksi... bahkan boleh jadi yang lebih kecil lagi. Apalagi 
bila Antum (kalian) nya adalah rombongan tertentu yang sedang berada di depan 
Nabi Muhammad saw sewaktu beliau memberi pengarahan dalam Apel suatu Pasukan 
(misalnya). Jadi ummat ini bukan lah sembarang orang, bahkan bukan semua orang 
dari satu pasukan, bila perkataan ini diucapkan didepan pasukan tersebut.

Keadaan negeri ini memang memperihatinkan. Tetapi bisakah kita tidak 
menggunakan cara-cara yang menambah-nambah keprihatinan lagi?




________________________________
From: Hasanuddin <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, July 2, 2010 10:56:05 AM
Subject: Re: [kmnu2000] FPI cs adalah bencana kepada umat Islam dan bangsa 
Indonesia.

  
Utopis... 
Sent from my BlackBerry® smartphone 

-----Original Message----- 
From: Cah Cilik <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Wed, 30 Jun 2010 18:10:05 
To: <[email protected]> 
Reply-To: [email protected] 
Subject: Re: [kmnu2000] FPI cs adalah bencana kepada umat Islam dan bangsa 
Indonesia. 

masyarakat  yang merasa ketakutan hanya masyarakat yang pro dengan kemaksiatan, 
pro dengan demokrasi sekuler, dan pro dengan antek komunis,, 
FPI bertindak untuk NKRI,,tanpa bayaran dari negara,,,apakah memerangi 
kemaksiatan,,memerangi antek komunis itu salah?? 
jika anda-anda melarang FPI maka berantas  dulu penyakit masyarakat,,berantas 
dulu komunis dari Indonesia..jika hal tersebut tidak ada,,maka tidak ada alasan 
bagi FPI untuk bertindak,,,, 




________________________________ 
From: abdul <[email protected]> 
To: [email protected] 
Sent: Wed, June 30, 2010 5:34:27 PM 
Subject: [kmnu2000] FPI cs adalah bencana kepada umat Islam dan bangsa 
Indonesia. 


Bismilahirrahmanirrahiim. 

FPI cs adalah golongan Islam yang oppressor atau penindas. 
Dimana ada wahabi=Salafy Fundamentalis di sana ada penindasan 
atas nama agama... 

Adanya FPI cs dalam masakat Indonesia, bukan masarakat makin 
dapat hidup damai--harmony dan sejahatera,  tapi masarakakt 
makin terpecah belah, dan sehingga waktu dan energy dari bangsa 
banyak terpakai untuk mencegah perbuatan2 kekerasan yg dilakukan 
oleh FPI cs kpd masaerakat.... 

Membuat orang2 asing, non islam  dgn FPI cs menjadi takut untuk berinvestment 
di Indonesia untuk membuka lapanga kerja.. 

Banyak Investment2 asing yg membuka lapangan kerja di Vietena,China 
dan negara2 tetangga lainnya.. 

Perbuatan2 kekerasan dari FPI cs ini hendaklah di cegah dgn hukum 

Kalau tidak NKRI akan menjadi negara Taliban nantinya, dan NKRI akan 
membayar lebih besar...sebagaimana negara Pakistan sekarng ini. 

salam 







[Non-text portions of this message have been removed] 



[Non-text portions of this message have been removed]


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke