Saya stuju dengan mas sofwan, kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki hukum dan penegak hukum yang sudah fix. Artinya wewenang untuk menindak jika ada pelanggaran hukum adalah oleh penegak hukum yang secara resmi memiliki wewenang. Jika ada pelanggaran norma agama kita, maka kita sama sekali tidak punya hak untuk melakukan tindakan apapun kecuali melaporkan ke Polisi (akan dittindak jika melanggar hukum positif kita). Kita sendiri sebagai masyarakat, sama sekali tidak punya hak menujadi "Polisi Swasta", jika kita melakukan itu, yang terjadi bukanlah ketertiban tapi malah kekacauan.
Terima kasih Nove Zain --- Pada Sen, 5/7/10, sofwan nadi <[email protected]> menulis: Dari: sofwan nadi <[email protected]> Judul: Re: [kmnu2000] FPI cs adalah bencana kepada umat Islam dan bangsa Indonesia. Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 5 Juli, 2010, 9:18 AM Mas Cilik, saya mengucapkan selamat kepada anda karena Anda berpaham nahdliyah dan dari warga nahdliyin. Semoga diberkahi Allah swt kenahdliyahan dari seluruh warga nahdliyin. Aamiin Sesama nahdliyah, saya ingin saling berbagi ilmu, saling membimbing, saling menyelamatkan... selebihnya saling bekerjasama demi kebajikan dan ketakwaan. Dari perkataan Mas Cilik diperoleh anjuran Mas Cilik: "berantas dulu ini dan itu (kemaksiatan dan sejenisnya)... baru... larang FPI". Ini saya tidak tahu, apakah ada kaidah fikhiyah yang menyatakan bolehnya membangun, katakanlah, "negara dalam negara". Bayangkan, kalau gara-gara tanfidziyah pbnu macet bertugas, lalu kita membangun tanfidziyah tandingan sebab alasan kepengurusan yg ada macet atau menyimpang dari garis lurus, misal seperti Gus Dur dahulu ketika memimpin PBNU membolehkan pajak undian sdsb, menganjurkan pergantian salam... sehingga sebagian kiai-kiai di nu resah. Apakah boleh kita membangun "negara dalam negara"? Perilaku ini kan biasa dilakukan oleh orang-orang di HMI, di parpol-parpol yang pecah dan pecah tersu sehingga melahirkan parpol-parpol baru. Begitu juga yang terjadi pada PKB dahulu, ada PKB Muhaimin dan PKB Alwi Shihab. Kembali lagi, beradabkah kita bila membiasakan diri dengan perilaku "membangun negara dalam negara, apalagi membangun negara baru di sisi negara yang sudah ada"? Perilaku ini sedang menjadi trend... dan menjamur dimana-mana. Karena kita greget dengan Indonesia yang pemerintahannya tak jelas nak kemana... lalu kita buat gerakan-gerakan mengimbangi kewibawaan pemerintah... ikut mengatur ini dan itu... padahal itu kewenangan yang sudah definitas milik pemerintah. Apakah ini membantu pemerintah ataukah "nyerimped" pemerintah? Apakah ini mengentaskan persoalan dan meringankan beban rakyat atau menambah-nambah keruwetan persoalan negara dan rakyat ke depan? Semestinya kita pandai-pandai memilih sikap bagaimana memajukan negara dan bagaimana membantu pemerintah dapat bekerja dengan baik. Alhamdulillaah... tidak pernah terjadi ada pbnu tandingan... yang ada hanya mundur atau pasif saja seperti yang dilakukan KH Ali Yafi kepada Gus Dur. Ini akhlak yang terpuji. Akhlak NU. Begitu juga Mbah Maimun, tidak keluar dari P3... Beliau tidak tertarik untuk membuat partai tandingan seperti KH Zainuddin MZ... yang pada akhirnya Pak Zainuddin harus taubatan nasuha...keluar dari partai yang dididirikan..... Nah, apakah dengan alasan polisi dan kepolisian yang amburadul... masyarakat boleh membentuk lembaga-lembaga kepolisian partikelir yang mengambil wewenang persis seperti kepolisian meski pada sebagian tugasnya, yaitu sebagai lembaga penertib atau penjaga ketertiban masyarakat? Sehingga, misalnya, NU bikin Banser yang persis kaya polisi, bisa menutup warung, bisa membubarkan acara di masyarakat, bisa menutup lembaga. Kalaupun bisa berbuat begitu, tapi tentu ada prosedur... yaitu izin dari kepolisian. Karena wewenang sebenarnya adalah milik kepolisian. Dan tugas-tugas yang dilakukan banser juga harus tidak mencederai citra kepolisian. Karena namanya juga membantu. Bukan mengambil alih. Masalah disini, mengenai FPI, adalah kerisauan adakah ia merupakan negara dalam negara? Adakah ia mengambil atau menyabotase wewenang yang sudah menjadi milik lembaga pemerintah menurut undang-undang? Para sesepuh NU, sejak KH Ahmad Siddik menjelang proses muktamar yang menerima Pancasila sebagai azas tunggal bernegara, para ulama NU sudah sepakat bahwa tugas NAHI MUNKAR BIL YAD adalah tugas eksekutif, yakni Pemerintah RI. Ini disebarkan sejak 1984 ketika Gus Dur di PBNU sebagai ketua umum, sampai sekarang. Tugas warga NU adalah Nahi Munkar bil Qolbi, apa itu? Memberikan legitimasi atau anti legitimasi. Caranya? Memberi pendapat-pendapat dan sikap-sikap tertentu kepada pemerintah secara ber akhlak karimah menurut NU. Tentu saja, termasuk melakukan aksi demonstrasi tetapi dengan akhlak karimah. Seperti tidak menutup arus jalan raya, tidak melakukan kerusakan sarana publik dan masyarakat, tidak menghina dan menghujat, tidak menimbulkan sampah berserakan dimana-mana, tidak melakukan benturan fisik terhadap siapapun. Kita prihatin memang dengan keadaan sistem kepolisian RI, tetapi kini lebih menambah keprihatinan lagi dengan kehadiran FPI yang sudah menjadi polisi partikelir. Adakah undang-undang yang membolehkan? Kalau ini kelalaian, ini adalah bukti kegagalan reformasi atau kelengahan reformasi. Keprihatinan inipun... sebab tidak pernah ada izin fikih... sejak masa dahulu... tidak pernah terjadi ada polisi partikelir hadir baik di zaman umayah maupun abbasiyah. Soal kepuasan masyarakat terhadap ketertiban... saya yakin ada saja masyarakat tidak puas. Tapi apakah tidak ada cara lain selain membuat polisi partikelir? Saya jadi ingat dengan pelajaran guru bahwa ilmu yang fardu ain adalah ilmul-hal, ilmu yang diperlukan bagi pekerjaan yang akan segera diperbuat. Misalnya kita akan solat, maka ilmul-hal nya adalah mengenai bab solat. Nah, ketika kita akan melakukan nahi munkar, ilmu yang fardu ain dicari segera adalah fikih nahi munkar. Nah, apakah setiap anggota lembaga yang melakukan nahi munkar sudah dibekali ilmu fardu ain nahi munkar yang memadai. dan adakah para individu memegang bukti SIM (surat izin mengemban) tugas tersebut dari "ketua" sentral yang menjadi puncak tanggung jawab? Dalam suatu aksi pelaksanaan tugas, apakah "rombongan" tsb memegang surat perintah dari komandan atau kantor setempat? Apakah lembaga ini telah mendapat kebenaran atau otoritas dari negara? Nahi munkar adalah pekerjaan yang beresiko merusak kemaslahatan publik, sehingga pelaksanaan tugasnya harus sangat dan amat profesional. Tidak boleh dilangsungkan tanpa pengarahan dan insepkesi harian yang cermat diberikan terlebih dahulu. Alquran sendiri... sudah sangat dan amat sangat hati-hati dalam menginstruksikan perbuatan, bahkan meski dalam perbuatan yang menimbulkan kebaikan (amar ma'ruf).... Coba renungkan: wal takun minkum ummatun yad'uuna ilal-khoir... [hendaklah diantara kalian ada ummat yang mengajak kepada kebaikan] disebut Ummat setelah Kum (antum, kalian). Umat ini boleh jadi bermakna team atau seksi... bahkan boleh jadi yang lebih kecil lagi. Apalagi bila Antum (kalian) nya adalah rombongan tertentu yang sedang berada di depan Nabi Muhammad saw sewaktu beliau memberi pengarahan dalam Apel suatu Pasukan (misalnya). Jadi ummat ini bukan lah sembarang orang, bahkan bukan semua orang dari satu pasukan, bila perkataan ini diucapkan didepan pasukan tersebut. Keadaan negeri ini memang memperihatinkan. Tetapi bisakah kita tidak menggunakan cara-cara yang menambah-nambah keprihatinan lagi? ________________________________ From: Hasanuddin <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, July 2, 2010 10:56:05 AM Subject: Re: [kmnu2000] FPI cs adalah bencana kepada umat Islam dan bangsa Indonesia. Utopis... Sent from my BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: Cah Cilik <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Wed, 30 Jun 2010 18:10:05 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [kmnu2000] FPI cs adalah bencana kepada umat Islam dan bangsa Indonesia. masyarakat yang merasa ketakutan hanya masyarakat yang pro dengan kemaksiatan, pro dengan demokrasi sekuler, dan pro dengan antek komunis,, FPI bertindak untuk NKRI,,tanpa bayaran dari negara,,,apakah memerangi kemaksiatan,,memerangi antek komunis itu salah?? jika anda-anda melarang FPI maka berantas dulu penyakit masyarakat,,berantas dulu komunis dari Indonesia..jika hal tersebut tidak ada,,maka tidak ada alasan bagi FPI untuk bertindak,,,, ________________________________ From: abdul <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wed, June 30, 2010 5:34:27 PM Subject: [kmnu2000] FPI cs adalah bencana kepada umat Islam dan bangsa Indonesia. Bismilahirrahmanirrahiim. FPI cs adalah golongan Islam yang oppressor atau penindas. Dimana ada wahabi=Salafy Fundamentalis di sana ada penindasan atas nama agama... Adanya FPI cs dalam masakat Indonesia, bukan masarakat makin dapat hidup damai--harmony dan sejahatera, tapi masarakakt makin terpecah belah, dan sehingga waktu dan energy dari bangsa banyak terpakai untuk mencegah perbuatan2 kekerasan yg dilakukan oleh FPI cs kpd masaerakat.... Membuat orang2 asing, non islam dgn FPI cs menjadi takut untuk berinvestment di Indonesia untuk membuka lapanga kerja.. Banyak Investment2 asing yg membuka lapangan kerja di Vietena,China dan negara2 tetangga lainnya.. Perbuatan2 kekerasan dari FPI cs ini hendaklah di cegah dgn hukum Kalau tidak NKRI akan menjadi negara Taliban nantinya, dan NKRI akan membayar lebih besar...sebagaimana negara Pakistan sekarng ini. salam [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
