[ Kamis, 08 April 2010 ]

Mengenang 100 Hari Kepergian Gus Dur

Pembela Sejati Kaum Buruh (Migran)

Oleh: Wahyu Susilo


TAK terasa sudah 100 hari Gus Dur meninggalkan kita. Namun, ingatan akan
peran Gus Dur dalam upaya menegakkan martabat dan kedaulatan rakyat tidak
pernah sirna. Memang patut disayangkan, saat Muktamar Ke-32 NU berlangsung
di Makassar, tak ada even khusus untuk merefleksikan peran Gus Dur. Bahkan,
dalam pidato pembukaan, Presiden SBY juga alpa menyebut peran Gus Dur dalam
membesarkan NU dari organisasi yang "ndeso" menjadi organisasi massa yang
diperhitungkan semua kekuatan politik di Indonesia.


Meski demikian, hingga hari ini berbagai kalangan masyarakat terus
memberikan apresiasi terhadap peran Gus Dur dalam dukungannya untuk
perjuangan kelompok-kelompok marginal. Salah satunya kepada kaum buruh,
termasuk di dalamnya buruh migran Indonesia.


Semasa Gus Dur memegang tampuk kepresidenan, salah satu langkah signifikan
yang dilakukannya adalah mengakomodasi kepentingan kaum buruh yang menuntut
dibatalkannya pelaksanaan UU No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang
akan berlaku sejak 1 Oktober 2000. Presiden Gus Dur menunda pelaksanaan UU
No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. UU ini ditentang habis-habisan
oleh kaum buruh Indonesia karena substansinya sangat eksploitatif.


Untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum ketenegakerjaan karena UU
pengganti UU No. 25 Tahun 1997 belum ada, pada 25 September 2000 dibuat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 3 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya
Undang-Undang No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Perpu ini kembali
menunda berlakunya UU No 25 Tahun 1997 yang semestinya berlaku pada Oktober
2000 menjadi Oktober 2002 dan pemerintahan Gus Dur segera mengajukan RUU
perburuhan yang baru.


***

Tak lama setelah dilantik, Presiden Gus Dur mengundang kalangan aktivis
serikat buruh dan NGO advokasi buruh untuk memberikan masukan bagi perbaikan
kebijakan perburuhan. Dalam pertemuan tersebut Presiden Gus Dur mendapat
masukan mengenai buruknya perundang-undangan bidang perburuhan dan nasib
buruh migran Indonesia yang kondisinya masih memprihatinkan. Salah satu
kasus yang disampaikan kepada Gus Dur adalah kasus ancaman hukuman mati
terhadap Siti Zaenab, buruh migran perempuan asal Bangkalan yang bekerja di
Saudi Arabia.


Hasil konkret pertemuan ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan
Penetapan Upah Pesangon, Uang Penghargaan dan Ganti Rugi oleh Perusahaan.
Bagi kaum buruh, Permenaker No 150/2000 ini merupakan kebijakan yang pro
buruh berhadapan dengan pengusaha.


Atas pengaduan kasus Siti Zaenab, Presiden Gus Dur juga langsung bertindak
proaktif dengan mengontak langsung penguasa Arab Saudi Raja Fahd dan meminta
pembatalan pelaksanaan hukuman mati terhadap Siti Zaenab. Berkat diplomasi
tingkat tinggi tersebut, nyawa Siti Zaenab terselamatkan walau hingga kini
proses hukum terhadap Siti Zaenab belum tuntas.


Yang patut disayangkan, diplomasi tingkat tinggi untuk penyelesaian masalah
buruh migran Indonesia tak lagi dilakukan presiden penerusnya. Bahkan,
semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ada dua buruh migran Indonesia
yang dieksekusi mati (Yanti Iriyanti dan Agus), tanpa mendapat advokasi yang
signifikan.


Presiden Gus Dur juga berani mengancam menghentikan penempatan buruh migran
Indonesia ke Arab Saudi jika pemerintah Arab Saudi terus membiarkan
terjadinya penganiayaan dan perkosaan terhadap buruh migran perempuan
Indonesia yang bekerja di sana. Ancaman tersebut sebenarnya akan
direalisasikan pada 17 Agustus 2001 melalui program 100 hari jeda
(moratorium) pengiriman buruh migran Indonesia ke Arab Saudi. Sayang,
program tersebut tak sempat dilaksanakan karena Gus Dur dijatuhkan.
Lengsernya Gus Dur dari kursi kepresidenan juga mengakibatkan terhentinya
program pembaruan kebijakan perburuhan yang membela kepentingan kaum buruh
(migran) Indonesia.


***

Komitmen Gus Dur pada nasib kaum buruh juga ditunjukkan jauh sebelum menjadi
presiden. Yang paling nyata adalah dukungannya menjadi salah satu pendiri
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia bersama Muchtar Pakpahan. Dukungan untuk
berdirinya serikat buruh independen di luar serikat buruh resmi (saat itu
SPSI) di era Orde Baru bukannya tanpa risiko. Namun, Gus Dur berani
mengambil risiko tersebut.


Komitmen Gus Dur terhadap kaum buruh juga tetap terjaga meskipun tidak lagi
menjadi presiden. Pada saat terjadi pengusiran paksa buruh migran Indonesia
yang tidak berdokumen dari Malaysia pada 2005, Gus Dur merelakan tempat
tinggalnya di Ciganjur untuk menampung ratusan buruh migran Indonesia tidak
berdokumen yang terusir dari Malaysia. Karena statusnya sebagai buruh migran
tak berdokumen, mereka tak dilayani oleh pemerintah Indonesia. Perlakuan
diskriminatif terhadap buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen ini yang
dikritik Gus Dur sebagai pemerintahan yang tidak menghargai pengorbanan
buruh migran.


Dalam penanganan kasus buruh migran Indonesia tak berdokumen di Malaysia,
Gus Dur juga secara khusus melakukan lobi personal terhadap perdana menteri
Malaysia pada Agustus 2005 dengan biaya pribadi. Berkat lobi ini, Gus Dur
mampu membebaskan Adi bin Asnawi, buruh migran asal Lombok, NTB, yang sudah
divonis hukuman mati dan dipenjara di Penjara Sungai Buloh Selangor. Ada
dapat menghirup kebebasan pada 9 Januari 2010, 10 hari setelah kepergian Gus
Dur, yang berjasa besar membebaskan Adi dari jerat gantungan.


Kini Gus Dur telah berpulang, di tengah nasib buruh (migran) Indonesia yang
masih sangat rentan. Jika Pemerintah Indonesia menghormati jasa Gus Dur,
seharusnya mereka juga menghormati kaum buruh (migran) Indonesia yang
diperjuangkan Gus Dur. Selamat jalan Gus Dur, Presiden Pembela Buruh
(Migran) Indonesia. (*)


*). Wahyu Susilo, analis kebijakan perburuhan Migrant CARE dan bekerja di
INFID, sedang melakukan riset di Asia Centre, Flinders University, Australia


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke