Penyidikan kasus Tolgate Waru-Juanda Tidak Jelas
Sidoarjo (beritajatim.com) - Pasca Polwiltabes di likuidasi menjadi Polrestabes Surabaya, kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Waru-Bandara Juanda belum ada kejelasannya. Pihak Kejari Sidoarjo sampai kini belum menerima limpahan bekas. Padahal, sebelumnya penyidik dari Polrestabes sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,1 Milyar tersebut. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima limpahan berkas kasus itu dari penyidik Polrestabes Surabaya. Namun, penyidik Polwiltabes Surabaya sudah memberitahukan pemberkasan kasus itu dengan menyerahkan bukti surat penyidikan No SP-Sidik/11.83/VI/2007/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2009 silam. Menanggapi surat Polrestabes pada 19 Oktober 2009, Kejari Sidoarjo lalu membuat surat perintah (sprint) No:6700/0.5.30/FD.1/10/2009 kepada JPU Kejari Sidoarjo untuk segera mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Pihaknya juga melakukan pertemuan informal selama November 2009 dengan pihak penyidik Polwiltabes. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah menetapkan sedikitnya 6 tersangka. "Sampai saat ini kami sudah melayangkan surat ke Polrestabes hingga 2 kali. Namun hingga kini belum ada jawaban dari sana," ujarnya Selasa (5/07/2010). Sugeng merinci, dari keenam tersangka itu diantaranya Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I, Y.A.Y. Supardji, dan Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial Estate Johan Teja S. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sugeng juga mengaku tidak tahu persis alasan penyidik Polrestabes belum menyerahkan berkas ke Kejari Sidoarjo. Padahal 14 Januari 2010 lalu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada penyidik untuk meminta kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut. "Secara prosedur, kami berkewajiban untuk menanyakan perkembangan pelimpahan berkas perkara itu masimal 3 bulan setelah pihak penyidik Polwiltabes menyerahkan bukti penyidikan kepada pihak Kejaksaan," terang dia. Ia juga menyatakan, dalam beberapa pertemuan terakhir yang dilakukan dengan penyidik Polwiltabes, ia menyarankan untuk melakukan upaya pemisahan (split) berkas perkara atas tersangka.[isa/ted] http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-07-06/68867 Johan Lobi Penyidik Polwil Melalui Markus untuk Hentikan Kasus Korupsi Tollgate Bandara Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara Juanda Rp 4,1 miliar yang lambat, dinilai tak lepas dari sosok Johan Tedja, pengusaha yang juga politisi Partai Golkar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu bersama Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji sejak Oktober 2009, hingga kini Polwiltabes Surabaya belum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Kabarnya, Johan berupaya menghentikan kasus itu melalui makelar kasus (Markus). Benarkah? Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Selasa (16/2), dari orang internal salah satu perusahaan Johan menyebutkan, bahwa bosnya itu lebih kuat di Jakarta ketimbang di Surabaya-Sidoarjo. Selain memiliki jaringan biro iklan di Jakarta, dia juga kerap mendapat proyek dari PT Angkasa Pura. “Dia (Johan Tedja, red) itu dapat iklan dari Jakarta, terus dijual ke perusahaan advertising di Surabaya dan Sidoarjo. Jadi seperti makelar,” ungkap sumber ini yang meminta namanya tidak disebutkan. Mengenai PT Sidomakmur Maju Industrial Estate yang menjadi rekanan PT Angkasa Pura, sumber ini mengaku Johan memang dekat dengan petinggi BUMN tersebut. ”Sebenarnya beberapa bisnisnya Pak Johan seperti pergudangan di Sidoarjo macet. Untungnya dapat proyek dari Angkasa Pura,” beber dia. Yang lebih mengagetkan, menurut sumber ini, ketika kasus tollgate Bandara itu disidik, Johan berupaya menyetop kasus tersebut melalui makelar kasus (Markus). “Yang saya dengar Pak Johan siapkan dana Rp 1 miliar,” tuturnya. Kapolwiltabes Surabaya Komber Pol Ike Edwin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, tadi malam, tidak diangkat meski terdengar nada sambung. Sementara Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo meminta waktu untuk mempelajari kasus tersebut. ”Saya minta waktu dulu,” ucap Anom. Informasi lain menyebutkan, sosok Johan Tedja dikenal kuat. Khususnya di Partai Golkar. Meski tidak pernah masuk pengurus di level kota ataupun provinsi, kini Johan tercantum sebagai Anggota Dewan Penasehat DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Seorang sumber di internal Partai Golkar Jawa Timur mengungkapkan, Johan selama ini dikenal dekat dengan Ridwan Hisjam (mantan Ketua Partai Golkar Jatim). Selain itu, Johan juga dikenal loyal dengan Ketua Dewan Penasehat DPP PG sekaligus mantan Ketua DPP PG Akbar Tanjung. “Kedekatan itu pasti ada kaitannya dengan bisnis juga, selain Ridwan juga ada beberapa lainnya, tapi tidak banyak,” kata sumber yang tak mau namanya dikorankan ini, kemarin (16/2). Maklum, Johan juga dikenal sebagai pengusaha real estate di Jawa Timur. Menurut sumber tersebut, Johan Tedja, kerap kali memberikan sumbangan dana untuk setiap keperluan sejumlah politisi Partai Golkar. Terutama kelompoknya Akbar Tanjung. “Di mana ada acaranya Akbar Tanjung, atau Ridwan Hisjam, Johan Tedja selalu ada,” ujarnya. Menurutnya, perilaku pengusaha semacam Johan ini diduga kuat agar bisnisnya aman. Dengan menjadikan Partai Golkar sebagai bamper untuk urusan-urusan dengan pemerintah. “Johan pasti ingin usahanya aman, wajar dia merapat ke sejumlah politisi yang kuat dan ke Partai besar seperti Golkar,” paparnya. Sekarang ini, karena kontribusinya ke oknum-oknum pengurus itu, Partai Golkar memberinya hadiah jabatan di kepengurusan DPP yang baru. “Sekarang Johan termasuk orang kuat, karena yang merekom juga kuat,” ujarnya. Petinggi Golkar Bungkam Sementara itu, sejumlah pengurus di tingkat DPD PG Jatim tidak satupun mau memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan Johan Tedja dalam kasus di Bandara Juanda. Hampir semua pengurus partai menolak berkomentar, dengan dalih pengurus provinsi tidak etis mengomentari pengurus di tingkat DPP. Namun, mantan Wakil Ketua Bidang Humas DPD Partai Golkar Jatim, Heroe Sukotjo berani sedikit cerita tentang sepak terjang Johan. Ia mengungkapkan figur Johan Tedja memang kurang dikenal luas. Baik di internal Golkar sendiri ataupun kader di tingkat bawah. “Memang dia (Johan Tedja) kurang dikenal di Golkar, wong tidak pernah ikut kegiatan partai, dia dulua bukan pengurus partai,” kata Heroe. Setahunya, Johan adalah orang yang dibawa Ridwan Hisjam sejak sekitar 10 tahun lalu. Johan pun diangkat sebagai ketua Perhimpunan Pengusaha Kosgoro 1957 sampai sekarang. “Tapi tidak ada kiprahnya di Golkar, tapi nggak tahu lagi kalau sekarang sudah masuk di pusat,” tukasnya. Sementara itu, saat Surabaya Pagi berupaya mengkonfirmasi mengenai kasus tersebut, Johan Tedja tidak ada di kantornya. “Bapak tidak ada di tempat dan soal kembali ke kantor tidak tahu,'' kata satpam bernama Sugiono. Pemilik perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) ini juga saat ditelp melalui ponselnya (0811158xxx) dan flexinya (O31-72253xxx) juga tidak diangkat walau ada nada masuk. Bahkan Surabaya Pagi mencoba konfirmasi melalui SMS, juga tidak dibalas. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43486 Desak Polwil Tahan Tersangka Belum tuntasnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara Juanda, menjadi perhatian akademi hukum dan advokat di Surabaya. Mereka mendesak agar penyidik Polwiltabes Surabaya menahan enam tersangka kasus yang merugikan negara Rp 4,1 miliar tersebut. Penahanan mereka dinilai layak, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Demikian diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Solehuddin, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surabaya Joko Sumarsono, dan advokat senior yang juga doses hokum Universitas Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabuke. Mereka dihubungi secara terpisah, Selasa (16/2). Menurut Sudiman, belum ditahannya 6 tersangka itu sebagai salah satu bukti jauhnya sentuhan penegak hukum terhadap rasa keadilan masyarakat. “Hukum hanya tegas kepada orang lemah, tapi lembut bagi orang kuat,” kata Sudiman. Kata Sudiman, persoalan penahanan tersangka itu sebenarnya persoalan kewenangan yang tidak seragam. Soal tindak pidana korupsi yang sudah ditemukan bukti awal, maka tersangkanya bisa ditetapkan. Sementara soal penahanan merupakan kewenangan daripada penyidik, entah dari kejaksaan, kepolisian, atau lembaga hukum lainnya. “Soal (penahanan) ini adalah otoritas subyektif,” jelas Sudiman. Artinya, lanjut Sudiman, penyidik bisa menahan tersangka jika dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Sudiman berharap pada kasus tollgate Juanda ini, penegak hukum yang menangani tidak terjebak pada permainan prosedural formal saja. “Jangan hanya bermain di prosedural formal saja,” sarannya. Tapi juga diharapkan lebih melihat pada sisi hati nurani masyarakat sehigga substansi keadilan bisa tercapai. Invisible Hand Solehuddin menegaskan, terjadinya kelambanan penanganan serta belum ditahannya tersangka kasus Tollgate Juanda ini merupakan satu indikasi, bahwa kasus korupsi jika ditangani polisi dan kejaksaan, kemungkinan besar tidak akan beres. “Saya tetap dengan pandangan awal, kasus korupsi harusnya ditangani KPK saja,” tutur Solehuddin. “Bila kasus korupsi ditangani kepolisian atau kejaksaan, besar kemungkinan akan terjadi korupsi-korupsi baru. Akan memunculkan pelanggaran hukum baru,” tegas Solehuddin. Solehuddin mengatakan bahwa jika memang tersangka memiliki pengaruh, apalagi berkait erat dengan kekuasaan, maka intervensi dari “tangan-tangan ghaib” ini jelas ada. Bahkan, kasus-kasus semacam ini bisa saja terindikasi ada main-main. “Istilah awamnya di-ATM-kan,” kata Solehuddin sambil tertawa. Joko Sumarsono punya pendapat berbeda. Mengenai adanya invisible hand di belakang tersangka, dirinya tidak berani menduga-duga. “Sebagai lawyer saya tidak bisa menduga-duga. Saya datar-datar saja,” ucapnya. Seperti diberitakan, Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji, dan Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial Estate Johan Teja S dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal tersebut ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Ada dua hal yang dianggap melanggar dalam proyek lahan reklame seluas lebih 1.000 meter persegi tersebut. Pertama, secara tertulis dan nonprosedural, direktur komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa Pura I menunjuk langsung rekanan untuk proyek pembangunan tollgate tersebut. Tidak melalui tender/lelang. Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sidomakmur Maju. Sebagai kompensasi, perusahaan itu meminta space iklan di tollgate tersebut. Kemudian, perusahaan ini menjual space iklan itu dan laku Rp 14,05 miliar untuk iklan rokok. Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan tollgate. Dari yang seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate tersebut juga ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang anggaran bangunan (RAB) yang ada. Atas pelanggaran itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Hasilnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.174.000.000. Kerugian ini dari adanya sejumlah mekanisme pemanfaatan lahan untuk reklame yang tidak prosedural (seperti beauty contest) dan pembangunan tollgate itu sendiri. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43485 [Non-text portions of this message have been removed]
