Penyidikan kasus Tolgate Waru-Juanda Tidak Jelas                            

Sidoarjo (beritajatim.com) - Pasca Polwiltabes di likuidasi menjadi
Polrestabes Surabaya, kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang
(tollgate) Waru-Bandara Juanda belum ada kejelasannya.



Pihak Kejari Sidoarjo sampai kini belum menerima limpahan bekas.
Padahal, sebelumnya penyidik dari Polrestabes sudah menetapkan 6
tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,1 Milyar
tersebut.



Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta menjelaskan sampai saat ini
pihaknya belum menerima limpahan berkas kasus itu dari penyidik
Polrestabes Surabaya.



Namun, penyidik Polwiltabes Surabaya sudah memberitahukan pemberkasan
kasus itu dengan menyerahkan bukti surat penyidikan No
SP-Sidik/11.83/VI/2007/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2009 silam.



Menanggapi surat Polrestabes pada 19 Oktober 2009, Kejari Sidoarjo lalu
membuat surat perintah (sprint) No:6700/0.5.30/FD.1/10/2009 kepada JPU Kejari 
Sidoarjo untuk segera mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.



Pihaknya juga melakukan pertemuan informal selama November 2009 dengan
pihak penyidik Polwiltabes. Dari hasil penyidikan yang dilakukan,
penyidik sudah menetapkan sedikitnya 6 tersangka.



"Sampai saat ini kami sudah melayangkan surat ke Polrestabes hingga 2
kali. Namun hingga kini belum ada jawaban dari sana," ujarnya Selasa
(5/07/2010).



Sugeng merinci, dari keenam tersangka itu diantaranya Direktur
Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I, Y.A.Y. Supardji,
dan Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial Estate Johan Teja S.



Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah
dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dengan ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20
tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp
1.000.000.000.



Sugeng juga mengaku tidak tahu persis alasan penyidik Polrestabes belum
menyerahkan berkas ke Kejari Sidoarjo. Padahal 14 Januari 2010 lalu,
pihaknya sudah melayangkan surat kepada penyidik untuk meminta
kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.



"Secara prosedur, kami berkewajiban untuk menanyakan perkembangan
pelimpahan berkas perkara itu masimal 3 bulan setelah pihak penyidik
Polwiltabes menyerahkan bukti penyidikan kepada pihak Kejaksaan,"
terang dia.



Ia juga menyatakan, dalam beberapa pertemuan terakhir yang dilakukan
dengan penyidik Polwiltabes, ia menyarankan untuk melakukan upaya
pemisahan (split) berkas perkara atas tersangka.[isa/ted]



http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-07-06/68867


Johan Lobi Penyidik Polwil Melalui Markus untuk Hentikan Kasus Korupsi Tollgate 
Bandara 

Proses
penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (tollgate) Bandara
Juanda Rp 4,1 miliar yang lambat, dinilai tak lepas dari sosok Johan
Tedja, pengusaha yang juga politisi Partai Golkar. Meski telah
ditetapkan sebagai tersangka kasus itu bersama Direktur Komersial &
Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji sejak Oktober
2009, hingga kini Polwiltabes Surabaya belum melimpahkan berkas perkara
tersebut ke Kejaksaan. Kabarnya, Johan berupaya menghentikan kasus itu
melalui makelar kasus (Markus). Benarkah?

Informasi yang
dihimpun Surabaya Pagi, Selasa (16/2), dari orang internal salah satu
perusahaan Johan menyebutkan, bahwa bosnya itu lebih kuat di Jakarta
ketimbang di Surabaya-Sidoarjo. Selain memiliki jaringan biro iklan di
Jakarta, dia juga kerap mendapat proyek dari PT Angkasa Pura. “Dia
(Johan Tedja, red) itu dapat iklan dari Jakarta, terus dijual ke
perusahaan advertising di Surabaya dan Sidoarjo. Jadi seperti makelar,”
ungkap sumber ini yang meminta namanya tidak disebutkan.

Mengenai
PT Sidomakmur Maju Industrial Estate yang menjadi rekanan PT Angkasa
Pura, sumber ini mengaku Johan memang dekat dengan petinggi BUMN
tersebut. ”Sebenarnya beberapa bisnisnya Pak Johan seperti pergudangan
di Sidoarjo macet. Untungnya dapat proyek dari Angkasa Pura,” beber dia.

Yang
lebih mengagetkan, menurut sumber ini, ketika kasus tollgate Bandara
itu disidik, Johan berupaya menyetop kasus tersebut melalui makelar
kasus (Markus). “Yang saya dengar Pak Johan siapkan dana Rp 1 miliar,”
tuturnya.

Kapolwiltabes Surabaya Komber Pol Ike Edwin yang
dikonfirmasi melalui ponselnya, tadi malam, tidak diangkat meski
terdengar nada sambung. Sementara Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya
AKBP Anom Wibowo meminta waktu untuk mempelajari kasus tersebut. ”Saya
minta waktu dulu,” ucap Anom.

Informasi
lain menyebutkan, sosok Johan Tedja dikenal kuat. Khususnya di Partai
Golkar. Meski tidak pernah masuk pengurus di level kota ataupun
provinsi, kini Johan tercantum sebagai Anggota Dewan Penasehat DPP
Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie.

Seorang sumber di
internal Partai Golkar Jawa Timur mengungkapkan, Johan selama ini
dikenal dekat dengan Ridwan Hisjam (mantan Ketua Partai Golkar Jatim).
Selain itu, Johan juga dikenal loyal dengan Ketua Dewan Penasehat DPP
PG sekaligus mantan Ketua DPP PG Akbar Tanjung. “Kedekatan itu pasti
ada kaitannya dengan bisnis juga, selain Ridwan juga ada beberapa
lainnya, tapi tidak banyak,” kata sumber yang tak mau namanya
dikorankan ini, kemarin (16/2).

Maklum, Johan juga dikenal sebagai pengusaha real
estate di Jawa Timur. Menurut sumber tersebut, Johan Tedja, kerap kali
memberikan sumbangan dana untuk setiap keperluan sejumlah politisi
Partai Golkar. Terutama kelompoknya Akbar Tanjung. “Di mana ada
acaranya Akbar Tanjung, atau Ridwan Hisjam, Johan Tedja selalu ada,”
ujarnya.

Menurutnya, perilaku pengusaha semacam Johan ini diduga
kuat agar bisnisnya aman. Dengan menjadikan Partai Golkar sebagai
bamper untuk urusan-urusan dengan pemerintah. “Johan pasti ingin
usahanya aman, wajar dia merapat ke sejumlah politisi yang kuat dan ke
Partai besar seperti Golkar,” paparnya.

Sekarang ini, karena
kontribusinya ke oknum-oknum pengurus itu, Partai Golkar memberinya
hadiah jabatan di kepengurusan DPP yang baru. “Sekarang Johan termasuk
orang kuat, karena yang merekom juga kuat,” ujarnya.

Petinggi Golkar Bungkam
Sementara
itu, sejumlah pengurus di tingkat DPD PG Jatim tidak satupun mau
memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan Johan Tedja dalam
kasus di Bandara Juanda. Hampir semua pengurus partai menolak
berkomentar, dengan dalih pengurus provinsi tidak etis mengomentari
pengurus di tingkat DPP.

Namun,
mantan Wakil Ketua Bidang Humas DPD Partai Golkar Jatim, Heroe Sukotjo
berani sedikit cerita tentang sepak terjang Johan. Ia mengungkapkan
figur Johan Tedja memang kurang dikenal luas. Baik di internal Golkar
sendiri ataupun kader di tingkat bawah. “Memang dia (Johan Tedja)
kurang dikenal di Golkar, wong tidak pernah ikut kegiatan partai, dia
dulua bukan pengurus partai,” kata Heroe.

Setahunya, Johan
adalah orang yang dibawa Ridwan Hisjam sejak sekitar 10 tahun lalu.
Johan pun diangkat sebagai ketua Perhimpunan Pengusaha Kosgoro 1957
sampai sekarang. “Tapi tidak ada kiprahnya di Golkar, tapi nggak tahu
lagi kalau sekarang sudah masuk di pusat,” tukasnya.

Sementara itu, saat
 Surabaya Pagi berupaya mengkonfirmasi mengenai kasus tersebut,
Johan
Tedja tidak ada di kantornya. “Bapak tidak ada di tempat dan soal
kembali ke kantor tidak tahu,'' kata satpam bernama Sugiono.

Pemilik
perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) ini juga saat ditelp melalui ponselnya
(0811158xxx) dan flexinya (O31-72253xxx) juga tidak diangkat walau ada
nada masuk.
Bahkan Surabaya Pagi mencoba konfirmasi melalui SMS, juga tidak dibalas. n


http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43486



Desak Polwil Tahan Tersangka

Belum
tuntasnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang
(tollgate) Bandara Juanda, menjadi perhatian akademi hukum dan advokat
di Surabaya. Mereka mendesak agar penyidik Polwiltabes Surabaya menahan
enam tersangka kasus yang merugikan negara Rp 4,1 miliar tersebut.
Penahanan mereka dinilai layak, karena ancaman hukumannya di atas lima
tahun.

Demikian
diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara)
Solehuddin, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Surabaya Joko
Sumarsono, dan advokat senior yang juga doses hokum Universitas
Surabaya (Ubaya) Sudiman Sidabuke. Mereka dihubungi secara terpisah,
Selasa (16/2).

Menurut Sudiman, belum ditahannya 6 tersangka itu
sebagai salah satu bukti jauhnya sentuhan penegak hukum terhadap rasa
keadilan masyarakat. “Hukum hanya tegas kepada orang lemah, tapi lembut
bagi orang kuat,” kata Sudiman.

Kata Sudiman, persoalan
penahanan tersangka itu sebenarnya persoalan kewenangan yang tidak
seragam. Soal tindak pidana korupsi yang sudah ditemukan bukti awal,
maka tersangkanya bisa ditetapkan. Sementara soal penahanan merupakan
kewenangan daripada penyidik, entah dari kejaksaan, kepolisian, atau
lembaga hukum lainnya.

“Soal (penahanan) ini adalah otoritas
subyektif,” jelas Sudiman. Artinya, lanjut Sudiman, penyidik bisa
menahan tersangka jika dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak
bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya.

Sudiman
berharap pada kasus tollgate Juanda ini, penegak hukum yang menangani
tidak terjebak pada permainan prosedural formal saja. “Jangan hanya
bermain di prosedural formal saja,” sarannya. Tapi juga diharapkan
lebih melihat pada sisi hati nurani masyarakat sehigga substansi
keadilan bisa tercapai.

Invisible Hand
Solehuddin menegaskan,
terjadinya kelambanan penanganan serta belum ditahannya tersangka kasus
Tollgate Juanda ini merupakan satu indikasi, bahwa kasus korupsi jika
ditangani polisi dan kejaksaan, kemungkinan besar tidak akan beres.
“Saya tetap dengan pandangan awal, kasus korupsi harusnya ditangani KPK
saja,” tutur Solehuddin.

“Bila kasus korupsi ditangani kepolisian atau kejaksaan, besar kemungkinan akan 
terjadi korupsi-korupsi
 baru. Akan memunculkan pelanggaran hukum baru,” tegas Solehuddin.

Solehuddin
mengatakan bahwa jika memang tersangka memiliki pengaruh, apalagi
berkait erat dengan kekuasaan, maka intervensi dari “tangan-tangan
ghaib” ini jelas ada. Bahkan, kasus-kasus semacam ini bisa saja
terindikasi ada main-main. “Istilah awamnya di-ATM-kan,” kata
Solehuddin sambil tertawa.


Joko Sumarsono punya pendapat
berbeda. Mengenai adanya invisible hand di belakang tersangka, dirinya
tidak berani menduga-duga. “Sebagai lawyer saya tidak bisa
menduga-duga. Saya datar-datar saja,” ucapnya.

Seperti
diberitakan, Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa
Pura I Y.A.Y. Supardji, dan Direktur PT Sidomakmur Maju Industrial
Estate Johan Teja S dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Di pasal tersebut ancaman hukumannya pidana penjara 4
tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp
200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Ada
dua hal yang dianggap melanggar dalam proyek lahan reklame seluas lebih
1.000 meter persegi tersebut. Pertama, secara tertulis dan
nonprosedural, direktur komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa
Pura I menunjuk langsung rekanan untuk proyek pembangunan tollgate
tersebut. Tidak melalui tender/lelang.

Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sidomakmur Maju. Sebagai kompensasi,
perusahaan
itu meminta space iklan di tollgate tersebut. Kemudian, perusahaan ini
menjual space iklan itu dan laku Rp 14,05 miliar untuk iklan rokok.

Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan
tollgate.
Dari yang seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate
tersebut juga ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang
anggaran bangunan (RAB) yang ada.

Atas pelanggaran itu, Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Hasilnya,
ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.174.000.000. Kerugian ini dari
adanya sejumlah mekanisme pemanfaatan lahan untuk reklame yang tidak
prosedural (seperti beauty contest) dan pembangunan tollgate itu
sendiri. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43485


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke