1.Mohon kepada sahabat yang mau komen pengharaman esq harap membaca teks warkah pengharaman dulu. 2.Malaysia secara undang-undang dan dan adat adalah mengikuti mazhab Imam Syafii.
Terimakasih. Amin Maulana Phd Student University Of Malaya ________________________________ From: abdul <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, July 6, 2010 3:21:37 PM Subject: [kmnu2000] Re: Fatwa Haram untuk ESQ di Malaysia Cepi Al Hakim-------------Bismilahirrahmanirrahiim. Kalau pimpinan pemerintah atau pimpinan Ulama dari Golongan islam Wahabi-salafy Fundamentalis, kalau berbeda pendapat dan pemahaman dgn mereka,akan mengeluarkan==Fatwa HARAM== Itu sudah biasa bagi mereka dari kerajaan saudi Arabiya,Tidak boleh berbeda dgn mereka....bisa masuk jell.. Itulah berbahayanya kalau pemerintah tidak netaral kpd semua keyakinan beragama,akan terjadi penzoliman Kalau Mereka mengharamkan dan melarang "SQ", mereka juga harus melarang agama Kristen, yahudi.,HIndu,Budha, komunis,syiah,ahmadiyah, Liberal,demokrasi, dll Kalau mereka itu benar2 tidak diskriminasi. Semoga di Indonesia tidak akan terjadi seperti itu. Semua orang merdeka berpendapat,terserah kpd rakyat mengikuti atau tidak Pemerintah dan ulama2 hanya bisa mengingatkan saja, tapi tidak berhak untuk melarang orang lain. Seperti di Indonesia, dimana MUI FPI cs melarang Ahmadiyah,gay-lesbian dll Tapi tidak berani melarang orang2 Krsiten,yahudi,Hindu, Budha, sinto,kongfuchu dll Benar bukan? Salam --- In [email protected], Cepi Al Hakim <alhak...@...> wrote: > > Ass. Wr. Wb. > > Mudah-mudahan ada pencerahan dan ada kawan yg berilmu untuk bisa mentadbirkan > ini semuanya. > http://www.muftiwp.gov.my/pmwp/profail_jabatan_files/fatwa_esq.pdf > > Khair.. > Wassalam, > > Abu Ghibral > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed]
