Ass.wr.wb. 

Rekan-rekan ini saya kirimkan artikel saya terbaru 

Konsolidasi Keadilan Sosial   Kompas, Jumat, 9 Juli 2010 | 04:35 WIB  Airlangga 
Pribadi Globalisasi telah mengubah cara pandang kita dalam memahami keadilan 
sosial. Apabila
sebelumnya keadilan dipahami semata-mata dalam konteks
sosio-redistributif (alokasi dan pembagian barang dan jasa secara
adil), interaksi terbuka antar-orang per orang yang menembus lintas
batas bangsa menghadirkan makna baru keadilan sebagai keadilan
sosio-kultural dalam pengertian pentingnya penghormatan dan kepedulian
terhadap yang lain sebagai manusia yang setara. Dalam berbagai
kasus ketidakadilan sosial, sering kali problema keadilan sosial dalam
makna distribusi kerap kali berjalin-kelindan dengan problema
ketidakadilan kultural. Kasus-kasus seperti amuk ribuan karyawan
lokal PT Drydoc di Kota Batam yang terjadi beberapa waktu lalu dan
didorong oleh kemarahan atas pekerja asing yang mengungkapkan kata-kata
menyinggung kepada pekerja lokal, ibarat lapisan tipis gunung es dari
gejolak persoalan yang begitu kuat yang ada di dalamnya. Dimensi
ketidakadilan sosio ekonomi dan kultural ini hadir dalam realitas
ketimpangan pendapatan yang diperoleh para pekerja asing yang rata-rata
bergaji 1.500 dollar Singapura (setara Rp 9,8 juta) per bulan. Sementara
upah dasar pekerja lokal rata-rata Rp 1,1 juta per bulan yang direkrut
melalui praktik sistem kerja outsourcing. Problema ketimpangan berbasis
identitas berimpitan dengan ketidakadilan redistribusi dalam kasus
konflik industrial yang terjadi di Batam. Meminjam pandangan
intelektual post-marxist Nancy Fraser (2007) dalam Re-framing Justice
in a Globalizing World, ia menguraikan pentingnya memahami problema
keadilan sosial dalam dua konstelasi politik progresif yang tengah
berkembang di era globalisasi. Pertama, perjuangan politik
progresif berbasis keadilan redistributif sebagai tanggapan terhadap
akselerasi ekonomi global yang melahirkan tatanan neo-liberalisme.
Kedua, politik progresif dalam bentuk tren politik kepedulian dan
penghargaan terhadap yang berbeda (recognition politics) terhubung
dengan interaksi antara tiap-tiap orang dalam konteks kebudayaan yang
semakin berkarakter multikultural sehingga dalam proyek politik
progresif ini hadirnya kebebasan yang dibawa oleh pelembagaan demokrasi
memberikan arena bagi perjuangan untuk menghadirkan keadilan berdimensi
sosial-ekonomi ataupun sosial-budaya. Demokrasi nir-keadilan Anehnya,
saat memahami realitas sosial-politik di Indonesia, kita mendapati
realitas keberlangsungan konsolidasi pelembagaan demokrasi tidak
berjalan seiring konsolidasi pelembagaan keadilan sosial sebagai
sesuatu yang terintegrasi dalam 12 tahun berjalannya reformasi.
Realitas ini akan semakin terpahami ironis, terutama saat kita
memandang secara historis bahwa para pendiri bangsa sejak awal dalam
konstitusi UUD 1945 ataupun Pancasila berusaha mengonsolidasikan
keadilan sosial sebagai tujuan utama proyek berbangsa dan bernegara
Indonesia. Inovasi-inovasi yang telah muncul dalam penguatan
demokrasi prosedural baik dalam bentuk penataan pemilu legislatif,
pemilu presiden langsung, sampai pilkada tidak hadir bersamaan dengan
inovasi menghadirkan keadilan sosial bagi warga Indonesia. Proses
reformasi yang salah satunya melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang
pelembagaan instalasi demokrasi lokal, misalnya, tidak memunculkan
produk perundang-undangan serupa yang menjamin hadirnya keadilan sosial
dalam dinamika politik yang mempertemukan arus global dengan dinamika
di tingkat lokal. Sebaliknya, dalam konteks kebijakan
perburuhan, misalnya, seperti tertuang dalam Pasal 64-66 UU Nomor
13/2003 tentang Ketenagakerjaan, negara memfasilitasi sistem
outsourcing yang memberi kesempatan kepada pemilik modal menekan upah
buruh atas alasan menekan biaya produksi, dan sekaligus membuka ekses
ketimpangan berbasis identitas akibat jauhnya jarak penggajian antara
pekerja ekspatriat dan lokal. Dimensi konsolidasi keadilan yang
terlupakan dalam 12 tahun reformasi ini berlangsung dalam berbagai
persoalan-persoalan kewargaan di Indonesia yang tidak hanya menimpa
kaum pekerja di Indonesia. Dalam konteks kebijakan eksplorasi
migas di Indonesia, misalnya, betapa kepentingan menghadirkan investasi
asing dan menggali kekayaan alam atas nama kepentingan memperoleh
keuntungan ekonomi sampai saat ini masih meninggalkan problema
ketidakadilan sosial dan kultural bagi warga penduduk lokal. Bayangkan
betapa jauh tingkat kemakmuran dan kesejahteraan dari wilayah New
Orleans pusat dari PT Freeport McMoran dengan problema kemiskinan dan
persoalan gizi buruk di masyarakat Papua. Dalam dimensi keadilan
kultural, kebijakan negara terkait eksplorasi migas betapa kebijakan
yang ada tidak sensitif atas tata-budaya suku Amungme di Papua yang
melihat alam dan seisinya sebagai manifestasi Ibu Pertiwi tempat mereka
hidup, bercocok tanam dan mendistribusikan sumber daya secara adil di
antara komunitas mereka sendiri (Hariadi Kartodiharjo dan Hira Jhamtani
2006; 184). Masih banyak persoalan lain yang muncul di republik
ini, seperti kasus lumpur Lapindo, penggusuran pedagang pasar dan kaki
lima atas nama pembangunan mal-mal, dan masalah lainnya akibat
terabaikannya proses keadilan sosial ekonomi ataupun budaya dalam 12
tahun proses reformasi di Indonesia. Sudah saatnya bagi kekuatan
gerakan sosial, masyarakat sipil, ataupun partai politik memperjuangkan
institusionalisasi keadilan sosial seiring dengan pelembagaan demokrasi
di Indonesia. Seperti diuraikan Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam
karyanya, Lahirnja Pantjasila, bahwa prinsip keadilan sosial haruslah
menjadi landasan dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia yang bersendikan
demokrasi baik dalam arena politik maupun ekonomi. Demokrasi liberal
yang hanya melindungi kebebasan individual semata tidaklah memadai
sebagai prinsip dasar berdemokrasi di Indonesia karena prinsip tersebut
tidak menjamin terciptanya kesejahteraan umum dan terpenuhinya hak-hak
dasar dalam dimensi sosial dan ekonomi warga negara. Airlangga Pribadi Pengajar 
Ilmu Politik FISIP dan Koordinator Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga
  
 http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/07/09/04350610/konso


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke