Kejaksaan Bidik Dugaan Mark Up Alat Kesehatan 

Situbondo (beritajatim.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mulai membidik dugaan mark-up
pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab
Situbondo, dengan alokasi dana APBD Pemkab Situbondo, tahun 2009 yang
lalu.

Akmal SH, Kasie Intel Kejari Situbondo menyatakan,
pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan
pengadaan dengan total anggaran sekitar Rp. 400 juta sejak empat bulan
yang lalu. Dari hasil penyelidikan, pihak kejakasaan menduga terjadinya
mark-up, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 150 juta.

“Berdasarkan
penyelidikan, kami menemukan dugaan terjadinya mark-up dalam proyek
pengadaan Alkes tersebut. Sebab, dari nominal proyek sekitar Rp. 400
juta, namun yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp.250 juta,”
terang Akmal, Kamis (29/7/2010).

Selama proses penyidikan, pihak
kejaksaan sudah menetapkan tiga orang yang bertanggug jawab dalam
proyek tersebut. Di antaranya PPITK, dan kepala dinas (Kadis) selaku
pihak yang bertanggung, serta pihak rekanan.

”Karena itulah,
kami akan melimpahkan dugaan mark-up dalam proyek pengadaan alat
kesehatan (Alkes) ini ke bagian pidana khusus (Pidsus), agar dalam
segera dilakukan penyidikan. Ini dilakukan, untuk menepis tudingan
miring teradap kejaksaan. Sebab, ada rumor kejaksaan disangka main-main
dalam kasus ini,” beber Akmal.

Selain itu, pihaknya juga akan
melimpahkan kasus dugaan korupsi dilingkungan Pabrik Gula (PG)
Asembagus, yakni proyek pengadaan kayu bakar pada musim giling tahun
2009 lalu di PG Asembagus. 

“Kami juga akan melimpahkan hasil
penyilidikan dugaan mark-up pengadaan kayu bakar di PG Asembagus ke
bagian Pidsus. Sebab, berdasarkan penyidikan, dalam pengadaan kayu
bakar musim giling tahun 2009 lalu itu mengakibatkan kerugian Negara
yang nominalnya mencapai Rp. 300 juta,” pungkas Akmal. [ari/but]
http://m.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum&Kriminal/2010-07-29/71903/Kejaksaan_Bidik_Dugaan_Mark_Up_Alat_Kesehatan


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke