Bung Umam Zein---------------Bismilahirahmanirahiim.

Jemaah Ahmadiyah berdiri di Indonesia semenjak 1920,kalau saya tidak 
salah....semua masarakat islam menerima keberadaan ahmadiyah
dan tidak ada kerusuhan2 seperti sekarang ini.

setelah sistem pemerintahan menjadi sistem Demokrasi-Liberal
dimana semua keyakinan agama di berukan hak,termasuk golongan islam
Radikal (dari Masyumi dulunya) .

Selama pemerintahan sebelm President Habbhi, golongan islam Radikal
dilarang oleh pemerintah.

setelah pemerintahan habbie, golongan islam Radikal seperti FPi cs
mulai menunjukan gigi kekerasan kembali..dgn melakukan penyesatan2
kpd golongan2 islam yg bertentangan dgn mereka(wahabi Fundamnetalis)
teramsuk ahmadiyah, Plural, demokrasi dan secular dll

Akarnya adalah dari MUI dan Meang yang mengeluarkan FATWA Haram kpd
Ahmadiyah dan dituduh ajaran SESAT...akirnya FPI cs melakukan tindakan
PREMAN untuk menndas Ahmadiyah.

Jadi demokrasi disalah gunakan oleh mereka FPI cs.

MUI dan Menag adalah badan2 pemerintah yang membuat masarakat islam terpecah 
belah antara yang PRO FPI cs dan KONTRA .

Sebaiknya menag dan MUI di bubarkan saja..kalau hanya ingin memecah masarakat 
islam.

Saya menganjurkan sebaiknya MUI danMEnag, tidak ikut campur masalah2
keyakinan agama, cukup mengatur barang2 yang hahal dan urusan hajji saja.


salam



--- In kmnu2000@yahoogroups.com,  <umam.z...@...> wrote:
>
> Kasus penyegelan masjid Ahmadiyah tampaknya berbuntut panjang. Bentrokan 
> anarkis 
> antara massa pro dan kontra menjadi santapan media massa, untuk kemudian 
> diperdebatkan banyak pihak.  Ujung-ujungnya sama; apakah penggusuran masjid 
> Ahmadiyah bisa dibenarkan? 
> 
> Tentunya di sini diperlukan parameter yang jelas soal definisi kebenaran. 
> Versi 
> siapa dulu, apakah NU, Muhammadiyah, Wahabi, Islam Liberal, Ahmadiyah, atau 
> Syiah, atau yang lain lagi? Hal ini bisa menjadi  rancu. Namun mengingat 
> Indonesia negara hukum, maka kita mesti mengacu pada perundangan. Dengan kata 
> lain kebenaran yang konstitusional. Mari bicara sesuai kredo hukum.
> Saya pandang ada tiga isu penting terkait Ahmadiyah:
> -          Apakah penyegelan masjid Ahmadiyah melanggar HAM?
> Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi (the right to freedom of opinion 
> and 
> expression) sering dikatakan sebagaiâ€"meminjam ungkapan Partschâ€"’one  of 
> the most 
> precious right of man’. Hak ini dijamin dalam Art. 19 Universal Declaration 
> of 
> Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights 
> (ICCPR). 
> Dalam instrumen HAM Islam, hak ini diakui dalam Art. 12 Universal Islamic 
> Declaration of Human Rights (UIDHR) dan Art. 22 The Cairo Declaration on 
> Human 
> Rights in Islam (CDHRI).
> Meskipun hak ini penting, namun hak ini tidak bersifat absolut, sehingga 
> dalam 
> pelaksanaannya tetap memiliki batasan. Dalam diskursus HAM konvensional, 
> batasan 
> yang sangat limitatif ditegaskan dalam Art. 19.3 ICCPR. Sedangkan batasan 
> dalam 
> konsep HAM Islam adalah “as long as he obeys the limits (hudud) set by 
> syari’ah” 
> (UIDHR) atau “not be contrary to the principles of the Shari'ah” (CDHRI).
> Mari kita bandingkan dengan hukum positif Indonesia. Hak kebebasan beragama 
> tertuang dalam pasal 29 Ayat (2) UUD 1945: ‘Negara menjamin kemerdekaan 
> tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat 
> menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’ Adanya jaminan kebebasan 
> beribadat 
> menuntut pula jaminan perlindungan dari penyelewengan ibadat agamanya. Untuk 
> hal 
> ini telah diatur dalam KUHP pasal 156 jo 156 a, yaitu:
> Pasal 156.
> (s.d.u. dg. S. 1918-292, 293; UU No. 18/Prp/1960) Barangsiapa menyatakan rasa 
> permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan 
> rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 
> empat 
> tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 
> dst.)
> Yang dimaksud dengan "golongan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah 
> tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau 
> beberapa 
> bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, 
> kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
>  
> Pasal 156 a.
>  (s.d.t. dg.  UU No. 1 /Pnps / 1965) Dipidana dengan pidana penjara 
> selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum 
> mengeluarkan 
> perasaan atau melakukan perbuatan:
> a.    Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan 
> terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
> b.    Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang 
> bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
> Dengan demikian bisa diketahui bahwa penyegelan masjid Ahmadiyah tidak 
> melanggar 
> HAM. Kebebasan berpendapat ada batasannya agar tidak keblabasan, yakni ketika 
> sudah berbenturan dengan hak orang /golongan lain. Dalam ranah ini, 
> kepedulian 
> HAM semestinya ditunjukkan dengan memberi pengarahan ajaran Islam yang benar 
> kepada Ahmadiyah, bukan dengan membiarkannya tersesat dengan eksistensinya.
>  
> -          Apakah tindakan Satpol PP memiliki kekuatan hukum?
> Penutupan masjid milik jamaah Ahmadiyah tertuang dalam Surat Perintah Bupati 
> Kuningan No. 45/2/2065/Satpol PR Surat ini menindaklanjuti rekomendasi MUI 
> pada 
> 24 Juni 2010, yang merekomendasikan penutupan masjid milik jamaah Ahmadiyah.
> Di sini eksistensi MUI memainkan perannya. Bagi masyarakat publik mungkin 
> fatwa 
> MUI tidak mengikat.  Namun bagi pemerintah MUI adalah lembaga legitimasi 
> hukum. 
> Mengingat bahwa untuk menentukan parameter penodaan agama di luar kemampuan 
> pemerintah, maka MUI yang menjadi referensi pemerintah.Baik untuk dijadikan 
> dasar pertimbangan hakim yang memutus perkara berdasarkan KUHP,atau 
> untukmenjadi 
> peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No. 
> 10 
> Tahun 2004.Saat menanggapi fatwa MUI tentang 10 kriteria aliran sesat, 
> Presiden 
> SBY berkata: ‘Presiden tidak bisa mengeluarkan fatwa dan setelah fatwa 
> keluar, 
> perangkat negara sesuai wewenangnya menjalankan tugas. Panduan inilah yang 
> diharapkan terus terjalin diwaktu yang akan datang, karena negara harus 
> dikelola 
> dengan sistem agar tidak merugikan kita semua.’ 
> (http://www.antaranews.com/view/?i=1194242881&c=NAS&s=)
>  
> -          Apakah bentrokan massa itu bisa dimaklumi?
> Siapapun kiranya tidak menghendaki anarkisme. Mereka yang berada di lapangan 
> kalau tidak ada provokasi juga tidak ribut-ribut. Agaknya ini perlu dicermati 
> agar tidak terjadi tuduhan picik bahwa yang  melegalkan peyegelan Ahmadiyah 
> berarti meyetujui aksi brutal di Kuningan kemarin.
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke