saidiman saidiman------------------Bismilahirrahmanirrahiim

Kook PBNU tidak masuk yaaa?

salam

--- In [email protected],  <idhi_man...@...> wrote:
>
> PERNYATAAN SIKAP
>  
> NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, 
> BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN  
>  
>  
> Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama 
> maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara 
> yakni 
> Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 
> Agustus 
> 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka 
> Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat 
> persatuan 
> bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa 
> kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan 
> bertanggung-jawab 
> untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, 
> termasuk didalamnya  kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai 
> Hak 
> Asasi Manusia yang sangat fundamental. 
> 
> Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten 
> memberikan 
> perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama 
> dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi penutupan, 
> penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara 
> dan 
> non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang 
> melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam 
> laporan 
> Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa sejak 
> memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya 
> jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. 
> Pada 
> tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan 
> pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai bentuk, 
> tahun 2010 antara Januari â€" Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan 
> catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus 
> pelarangan 
> beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010.
>  
>  Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan 
> lainnya 
> mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di 
> Bogor, 
> pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah 
> Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah 
> pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus 
> penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya. 
> 
>  
> Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan 
> Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 
> tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung Peribadatan 
> / 
> Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja 
> tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD 
> pada 
> tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena 
> adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali 
> dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, 
> 18 
> Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa 
> (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan 
> kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja 
> itu 
> sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, 
> Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari 
> kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga 
> jemaat 
> menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang 
> semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan 
> berlangsung.
>  
> Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana 
> diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di 
> atas 
> hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini menunjukkan 
> bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika 
> yang 
> mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan 
> dan 
> diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat 
> keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan. 
> 
>  
> Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya 
> Pemerintah 
> telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui 
> eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan 
> sebagaimana 
> dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. 
> Pasal 
> 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 
> UU. 
> No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo 
> pasal 
> 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
>  
> Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri 
> atau 
> bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia yang 
> dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan 
> di 
> atas.
>  
> Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah 
> selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik 
> menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut 
> merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. 
> Semestinya 
> negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, 
> petani 
> dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah 
> lainnya. 
> 
>  
>  
> Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus
> Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi 
> menjadi 
> momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan 
> para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. 
> Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan 
> beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus 
> mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? 
> Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan 
> kembali 
> kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas 
> kebebasan 
> beribadah, beragama, dan berkeyakinan. 
> 
>  
> Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara 
> untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga 
> negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung 
> jawab 
> ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang 
> menciptakan 
> rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan 
> keyakinannya. 
> Ini  merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban 
> pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), 
> memenuhi 
> (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak 
> atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya.
>  
> Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA 
> menyatakan sikap kami sebagai berikut:
>  
> 1.      Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung 
> jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan 
> berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan 
> apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 
> Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi 
> Konvenan 
> Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi 
> Manusia.
> 2.      Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama 
> agama 
> yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap 
> penganut agama tertentu.
> 3.      Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang 
> diskriminatif, 
> yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
> 4.      Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah 
> kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan 
> kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang 
> merupakan 
> ranah privat (pribadi) 
> 
>  
>  
>  
>  
> Jakarta, 15 Agustus 2010
> FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA
>  
> Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP 
> Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati 
> Asih 
> , GKI Taman Yasmin-Bogor,  Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI 
> Elshadday, Jatimulya- Bekasi,  GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, PBHI 
> Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint Institute, 
> Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga 
> Pelayanan 
> Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan 
> Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfresnsi 
> WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid 
> Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam 
> Liberal 
> (JIL), Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
> Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, 
> PMKRI, 
> ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi,  STT Setia, 
> STT 
> Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi 
> Demokrasi
>  
>  
> Contact Person: 
> -          Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas 
> Kebebasan 
> Beragama). HP : 081389754321, 
> 
> -          Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 
> 0816702912
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke