saidiman saidiman------------------Bismilahirrahmanirrahiim Kook PBNU tidak masuk yaaa?
salam --- In [email protected], <idhi_man...@...> wrote: > > PERNYATAAN SIKAP > > NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, > BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN > > > Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama > maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara > yakni > Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 > Agustus > 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka > Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat > persatuan > bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa > kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan > bertanggung-jawab > untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, > termasuk didalamnya kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai > Hak > Asasi Manusia yang sangat fundamental. > > Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten > memberikan > perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama > dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi penutupan, > penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara > dan > non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang > melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam > laporan > Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa sejak > memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya > jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. > Pada > tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan > pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai bentuk, > tahun 2010 antara Januari â" Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan > catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus > pelarangan > beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010. > > Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan > lainnya > mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di > Bogor, > pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah > Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah > pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus > penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya. > > > Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan > Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 > tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung Peribadatan > / > Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja > tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD > pada > tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena > adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali > dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, > 18 > Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa > (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan > kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja > itu > sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, > Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari > kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga > jemaat > menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang > semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan > berlangsung. > > Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana > diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di > atas > hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini menunjukkan > bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika > yang > mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan > dan > diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat > keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan. > > > Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya > Pemerintah > telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui > eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan > sebagaimana > dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. > Pasal > 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 > UU. > No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo > pasal > 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). > > Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri > atau > bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia yang > dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan > di > atas. > > Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah > selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik > menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut > merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. > Semestinya > negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, > petani > dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah > lainnya. > > > > Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus > Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi > menjadi > momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan > para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. > Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan > beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus > mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? > Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan > kembali > kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas > kebebasan > beribadah, beragama, dan berkeyakinan. > > > Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara > untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga > negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung > jawab > ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang > menciptakan > rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan > keyakinannya. > Ini merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban > pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), > memenuhi > (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak > atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya. > > Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA > menyatakan sikap kami sebagai berikut: > > 1. Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung > jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan > berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan > apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 > Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi > Konvenan > Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi > Manusia. > 2. Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama > agama > yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap > penganut agama tertentu. > 3. Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang > diskriminatif, > yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan. > 4. Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah > kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan > kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang > merupakan > ranah privat (pribadi) > > > > > > Jakarta, 15 Agustus 2010 > FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA > > Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP > Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati > Asih > , GKI Taman Yasmin-Bogor, Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI > Elshadday, Jatimulya- Bekasi, GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, PBHI > Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint Institute, > Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga > Pelayanan > Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan > Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfresnsi > WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid > Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam > Liberal > (JIL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum > Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, > PMKRI, > ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi, STT Setia, > STT > Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi > Demokrasi > > > Contact Person: > - Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas > Kebebasan > Beragama). HP : 081389754321, > > - Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : > 0816702912 > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
