Kadin Jatim Tolak UU Pengaturan Budidaya Tembakau                            
                                                    
                            Jum'at, 27 Agustus 2010 20:52:46 WIB                
            

                             Reporter :
                            Deni Ali Setiono                            

                            

                            
                            Surabaya (beritajatim.com)
- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jatim tetap menolak UU
pengaturan budidaya tanaman tembakau. Pasalnya, regulasi itu dipastikan
dapat mematikan perekonomian rakyat kecil khususnya petani tembakau.

"Intinya
Kadin Jatim tetap menolak UU Pengaturan Budidaya Tanaman Tembakau yang
tidak berpihak kepada petani kecil," kata Wakil Ketua Umum Kadin Jatim
Deddy Suhajadi, Jumat (27/8/2010).

Deddy menambahkan, sesuai
dengan undang-undangnya tentang sistem budidaya tanaman tembakau,
disebutkan bahwa petani berhak memilih komoditinya. "Sesuai dengan UU
nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman, petani tidak bisa dipaksa
atau dilarang menanam tanaman tertentu," tambahnya.

Seperti yang
pernah diberitakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bakal diteken
oleh Presiden SBY. RPP yang dimaksud adalah mengenaiĀ  tentang
Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif. Regulasi ini segera
ditetapkan oleh presiden sebagai PP yang baru untuk menggantikan PP
NomorĀ  19 tahun 2003 tentang tentang Pengamanan Produk Rokok Bagi
Kesehatan.

Salah satu pasal RPP itu menyebutkan mengatur
larangan orang untuk memproduksi dan atau mengimpor rokok terutama
dalam menentukan isi tiap kemasan rokok. Dalam penjelasan itu juga
disebutkan, maksud pelarangan bertujuan agar harga rokok tidak
terjangkau oleh konsumen. Selain itu, melarang setiap orang menjual
produk tembakau secara eceran (per batang). [dny/kun]

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2010-08-27/75585/Kadin_Jatim_Tolak_UU_Pengaturan_Budidaya_Tembakau
                            
                                                    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke