Kadin Pelajari Berkas Gugatan Kasus Pipa Kodeco
                Senin, 06 Sept 2010 17:00:50| Ekonomi | Dibaca 19 kali 
                                
Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mempelajari
berkas gugatan kasus pemasangan pipa gas milik PT Kodeco Energy Co Ltd
karena sampai sekarang tidak ada pihak manapun bertanggung jawab untuk
permasalahan tersebut. 

 "Pembelajaran pengajuan gugatan ini
karena kami perlu fokus akan menggugat pihak Administrator Pelabuhan
Tanjung Perak, BP Migas, atau PT Kodeco Energy Co Ltd," kata Ketua
Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti, di Surabaya, Senin.

 Menurut
dia, pengajuan gugatan tersebut menyusul selama ini BP Migas dan PT
Kodeco Energy Co Ltd selalu memojokkan masyarakat Jawa Timur. Bahkan,
merugikan kondisi perekonomian di provinsi ini.

 "Kalau pipa gas
itu tidak dipasang menyalahi aturan maka Jatim bisa mendapatkan
keuntungan dan pendapatan daerah yang besar. Di sisi lain, kami
sayangkan kenapa saat pemasangan pipa iti pihak Administrator Pelabuhan
Tanjung Perak, BP Migas, dan Pemerintah Provinsi Jatim tidak tahu ada
rencana pemasangan pipa Kodeco," ujarnya.

 Terkait upaya
pemendaman pipa gas di kedalaman minus 19 "Low Water Spring/LWS", jelas
dia, ia menyesalkan, karena sampai detik ini jadwalnya telat dari
agenda yang sudah ditargetkan pada tanggal 27 Agustus 2010 menjadi 7
September 2010. Apalagi, sampai sekarang kapal keruk yang dijanjikan
datang dari Singapura "Lady Christine" pekan lalu tidak juga muncul di
Alur Pelayaran Barat Surabaya/APBS.

 "Kami minta Kodeco dan BP
Migas cepat melakukan pemendaman sesuai jadwal yang disepakati. Jika
terjadi keterlambatan lagi kondisi tersebut membuktikan ketidak
seriusan mereka untuk segera menyelesaikannya," katanya.

 Di
sisi lain, ia mempertanyakan, "Production Sharing Contract/PSC" antara
BP Migas dan PT Kodeco Energy Co.,Ltd saat pipa yang kini melintang di
"Kilometer Point/KP" 35 sampai "KP" 36 dan "KP" 44 sampai "KP" 46
bagaimana kontrak kerja dan pembagian keuntungan sebenarnya.


"Jika ditengarai ada korupsi di dalam 'PSC' tersebut, kami tidak segan
mendatangkan KPK maupun Kejaksaan untuk mengusut lebih lanjut kasus
ini," katanya menegaskan.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/42435/Kadin-Pelajari-Berkas-Gugatan-Kasus-Pipa-Kodeco

        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke