--- In [EMAIL PROTECTED], "Perhimpunan INTI" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
Ketika saya posting ke beberapa milis,
UU ini belum diundangkan dan belum bernomorï¼
baru pada awal Agustus 2006 UU ini ditandatangani
Presiden SBY, diundangkan oleh Menkumham,
dan diberi nomor sebagai UU No. 12/2006.
Teks awal yang saya dapat rupanya tak cukup up-to-date,
karenanya dengan ini saya postingkan kembali teks up-to-date &
lengkap
UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Salam,
PUJI H - PERHIMPUNAN INTI
[EMAIL PROTECTED]
PS: Bila Anda pernah mem-forward teks versi sebelumnya
ke milis lain atau ke rekan-rekan Anda, please kindly untuk juga
mem-forward email ini, agar semua pihak mendapat informasi yang
akurat.
Terima kasih
-------------
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
disalin sesuai aslinya oleh:
Perhimpunan Indonesia Tionghoa
å°å°¼åè£"æ»ä¼
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik
Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai
dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban
yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang
baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28B ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat
Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga
Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima)
tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan
ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai
orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh)
tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang
telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita
acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon
wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya
kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah
Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh
kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali
dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh
kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang
bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan
pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik
Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun
yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden
atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar
negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia
sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia
tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku
bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang
mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang
ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang
ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-
laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai
keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-
laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat
perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status
kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau
dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya
oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan
dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i,
Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia,
permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang
kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga)
bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga
mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau
memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen
yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi
dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada
Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau
pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-
Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan
diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri
yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu
negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik
antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai
kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal
kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946
tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu
Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara
Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis,
yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-
ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain,
karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi
dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang
tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah
tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan
kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak
asasi manusia dan hak warga negara.
Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang
menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di
hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-
undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-
Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini
memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu
asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara
tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang
ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi
dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan
bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan
bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di
luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah
asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi
juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan
gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak
asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa
dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus
dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.
Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
b. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia;
e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan
terhadap anak tentang status kewarganegaraannya saja.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang
mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku
karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah:
1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang
Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910
â" 296 jo. 27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara,
Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-
Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara
Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara
Tahun 1950 Nomor 2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik
Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
Penduduk Irian Barat; dan
5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan âorang-orang bangsa Indonesia asliâ adalah
orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya âtenggang waktu 300 (tiga ratus) hariâ dengan
pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu
yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar
anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan
penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan âpengadilanâ adalah pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan
âpengadilanâ adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara
tempat tinggal pemohon.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan âdokumen atau surat-surat keimigrasianâ,
misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan
tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.
Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor
imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama
istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status
kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan âorang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesiaâ adalah orang asing yang karena prestasinya
yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah
memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Yang dimaksud dengan âorang asing yang diberi kewarganegaraan
karena alasan kepentingan negaraâ adalah orang asing yang dinilai
oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa
untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk
meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan âpengadilanâ adalah pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud
dengan âpengadilanâ adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan âjabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesiaâ antara lain pegawai negeri,
pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia
menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian,
tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan âbagian dari negara asingâ adalah wilayah
yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan âalasan yang sahâ adalah alasan yang
diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan
sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas
yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan
yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang
bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan âinstansi yang berwenangâ adalah instansi
yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-
surat tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran
dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan
istri atau anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan âputusnya perkawinanâ adalah putusnya
perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri
meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634
[Non-text portions of this message have been removed]
--- End forwarded message ---
********************
Situs untuk Jual Beli Barang
untuk keluar dari mailing list ini silahkan kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kolom/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kolom/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/