--- In [EMAIL PROTECTED], "Perhimpunan INTI" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:





Ketika saya posting ke beberapa milis,
UU ini belum diundangkan dan belum bernomor,
baru pada awal Agustus 2006 UU ini ditandatangani
Presiden SBY, diundangkan oleh Menkumham,
dan diberi nomor sebagai UU No. 12/2006.

Teks awal yang saya dapat rupanya tak cukup up-to-date,
karenanya dengan ini saya postingkan kembali teks up-to-date & 
lengkap
UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Salam,
PUJI H - PERHIMPUNAN INTI
[EMAIL PROTECTED]

PS: Bila Anda pernah mem-forward teks versi sebelumnya
ke milis lain atau ke rekan-rekan Anda, please kindly untuk juga
mem-forward email ini, agar semua pihak mendapat informasi yang 
akurat.
Terima kasih
-------------
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 

NO. 12 TAHUN 2006

 

TENTANG

 

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

disalin sesuai aslinya oleh:

 



Perhimpunan Indonesia Tionghoa

印尼华è£"总会

 

 

 

 

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NO. 12 TAHUN 2006

TENTANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang       :       a.             bahwa negara Republik 
Indonesia berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai 
dengan hak asasi manusia;

b.           bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki 
dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban 
yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;

c.                bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan 
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang 
baru;

d.           bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang 
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 

 

Mengingat         :       Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, 
Pasal 28B ayat 

(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I 
ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :       UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN 

REPUBLIK INDONESIA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.           Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan 
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.           Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang 
berhubungan dengan warga negara.

3.           Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk 
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

4.           Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung 
jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5.           Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu 
yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan 
Republik Indonesia.

6.           Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk 
korporasi.

7.           Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar 
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat 
Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

 

Pasal 2

 

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa 
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan 
undang-undang sebagai warga negara.

 

Pasal 3

 

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan 
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

 

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA

 

Pasal 4

 

Warga Negara Indonesia adalah:

a.           setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik 
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah 
menjadi Warga Negara Indonesia;

b.           anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang 
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c.            anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang 
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d.           anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang 
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; 

e.           anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang 
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai 
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan 
kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f.             anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) 
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan 
ayahnya Warga Negara Indonesia;

g.           anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari 
seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.           anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari 
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga 
Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum 
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 

i.              anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia 
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan 
ibunya;

j.             anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara 
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.           anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia 
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak 
diketahui keberadaannya; 

l.              anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik 
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang 
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan 
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m.        anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan 
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal 
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Pasal 5

 

(1)      Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan 
yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin 
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap 
diakui sebagai Warga Negara Indonesia. 

(2)      Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) 
tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing 
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara 
Indonesia.

 

Pasal 6

 

(1)        Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia 
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, 
huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan 
ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin 
anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada 
Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam 
peraturan perundang-undangan.

(3)        Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 
(tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau 
sudah kawin.

 

Pasal 7

 

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai 
orang asing.

 

BAB III

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui 
pewarganegaraan.

 

Pasal 9

 

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi 
persyaratan sebagai berikut:

a.           telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b.           pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat 
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) 
tahun tidak berturut-turut;

c.            sehat jasmani dan rohani;

d.             dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945;

e.           tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak 
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f.             jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik 
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 

g.           mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h.           membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. 

 

Pasal 10

 

(1)      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh 
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas 
bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

(2)      Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

 

Pasal 11

 

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling 
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

 

Pasal 12

 

(1)      Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2)      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 
Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 13

 

(1)        Presiden mengabulkan atau menolak permohonan 
pewarganegaraan.

(2)      Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3)      Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan 
diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(4)      Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri 
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung 
sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

 

Pasal 14

 

(1)      Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan 
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon 
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(2)      Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan 
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk 
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(3)      Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat 
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang 
telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, 
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.

(4)      Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau 
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai 
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau 
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

 

Pasal 15

 

(1)      Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.

(2)      Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita 
acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

(3)      Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah 
atau pernyataan janji setia kepada Menteri. 

 

Pasal 16

 

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
14 ayat (1) adalah:

 

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan 
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan 
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan 
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban 
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia 
dengan tulus dan ikhlas. 

 

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

 

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan 
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh 
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya 
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. 

 

Pasal 17

 

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon 
wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya 
kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) 
hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan 
janji setia.

 

Pasal 18

 

(1)        Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara 
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah 
Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh 
kewarganegaraan.

(2)        Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh 
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 19

 

(1)      Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga 
Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia 
dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan 
Pejabat.

(2)      Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara 
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali 
dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan 
berkewarganegaraan ganda.

(3)      Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh 
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh 
kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang 
bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.

(4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan 
pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 20

 

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau 
dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan 
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan 
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian 
kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan 
berkewarganegaraan ganda.

 

Pasal 21

 

(1)      Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum 
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik 
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan 
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik 
Indonesia.

(2)      Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun 
yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak 
oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik 
Indonesia. 

(3)      Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
(2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan 
memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 6.

 

Pasal 22

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh 
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB IV

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 23

 

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang 
bersangkutan:

a.           memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b.           tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan 
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk 
itu;

c.            dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden 
atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar 
negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d.           masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih 
dahulu dari Presiden;

e.           secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang 
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara 
Indonesia; 

f.             secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan 
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing 
tersebut;

g.           tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan 
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h.           mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari 
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda 
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; 
atau

i.              bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik 
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka 
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak 
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia 
sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 
(lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan 
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada 
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia 
tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang 
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa 
kewarganegaraan.

 

Pasal 24

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku 
bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang 
mengharuskan mengikuti wajib militer.

 

Pasal 25

 

(1)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang 
ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai 
hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 
(delapan belas) tahun atau sudah kawin. 

(2)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang 
ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak 
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut 
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(3)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena 
memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus 
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya 
sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau 
sudah kawin.

(4)        Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia 
terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat 
(3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus 
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 6.

 

Pasal 26

 

(1)      Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-
laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan 
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan 
tersebut.

(2)      Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan 
perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan 
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan 
tersebut.

(3)      Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga 
Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai 
keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang 
wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki 
tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan 
ganda. 

(4)      Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat 
diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-
laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak 
tanggal perkawinannya berlangsung. 

 

Pasal 27

 

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat 
perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status 
kewarganegaraan dari istri atau suami.

 

Pasal 28

 

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia 
berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau 
dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya 
oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

 

Pasal 29

 

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan 
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 30

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan 
dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB V

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 31

 

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat 
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur 
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 
Pasal 18 dan Pasal 22.

 

Pasal 32

 

(1)      Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan 
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, 
Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh 
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan 
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

(2)      Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, 
permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang 
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

(3)        Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan 
Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang 
kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.

(4)      Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam 
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

 

Pasal 33

 

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali 
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) 
bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya 
permohonan.

 

Pasal 34

 

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali 
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik 
Indonesia.

 

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh 
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan 
Pemerintah.

 

BAB VI

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 36

 

(1)      Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan 
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga 
mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau 
memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)        Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 37

 

(1)        Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan 
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau 
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk 
memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen 
yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia 
atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana 
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 
4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua 
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 
(satu miliar rupiah).

(2)        Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan 
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau 
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) 
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Pasal 38

 

(1)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 
dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi 
dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

(2)      Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana 
dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 
dan dicabut izin usahanya.

(3)      Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 39

 

(1)      Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi 
Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali 
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada 
Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi 
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang 
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(2)      Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat 
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau 
pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pasal 40

 

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga 
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan 
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-
Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan 
ketentuan Undang-Undang ini. 

 

Pasal 41

 

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, 
huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini 
diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum 
kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan 
Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui 
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) 
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. 

 

Pasal 42

 

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara 
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan 
diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan 
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini 
diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan 
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu 
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan 
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 

 

Pasal 43

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri 
yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 44

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a.             Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b.           Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak 
bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

 

Pasal 45

 

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan 
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

 

Pasal 46

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia. 

 

Disahkan di Jakarta 

pada tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

HAMID AWALUDIN

 

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63



PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NO. 12 TAHUN 2006

TENTANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

I.            UMUM
 

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu 
negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik 
antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak 
dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai 
kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal 
kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 
tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut 
kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang 
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk 
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia 
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu 
Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara 
Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan 
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 
Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, 
yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan 
masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-
ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, 
karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi 
dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan 
perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang 
tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah 
tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan 
kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah 
mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak 
asasi manusia dan hak warga negara.

Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi 
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian 
dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang 
menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di 
hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-
undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat 
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang 
mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur 
dengan undang-undang.

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-
Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini 
memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu 
asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.

Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

1.           Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang 
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan 
berdasarkan negara tempat kelahiran.

2.           Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah 
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara 
tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai 
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3.           Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang 
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

4.           Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang 
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan 
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda 
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). 
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang 
ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi 
dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia,

1.           Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan 
bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional 
Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara 
kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

2.           Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan 
bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap 
Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di 
luar negeri.

3.           Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah 
asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan 
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

4.           Asas kebenaran substantif adalah prosedur 
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi 
juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat 
dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5.           Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan 
perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga 
negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan 
gender.

6.           Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi 
manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan 
dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak 
asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

7.           Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa 
dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus 
dilakukan secara terbuka.

8.           Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa 
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar 
masyarakat mengetahuinya.

 

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

a.           siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;

b.           syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan 
Republik Indonesia;

c.            kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;

d.           syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan 
Republik Indonesia;

e.           ketentuan pidana.

 

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar 
perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan 
terhadap anak tentang status kewarganegaraannya saja.

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah 
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik 
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang 
mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku 
karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan 
perundang-undangan tersebut adalah:

1.           Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang 
Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 
â€" 296 jo. 27-458);

2.           Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, 
Penduduk Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-
Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;

3.           Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara 
Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara 
Tahun 1950 Nomor 2);

4.           Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang 
Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang 
Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik 
Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 
Penduduk Irian Barat; dan

5.           Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan 
kewarganegaraan.

 

II.        PASAL DEMI PASAL
 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah 
orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak 
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas 
kehendak sendiri.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Ditentukannya “tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari” dengan 
pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu 
yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar 
anak dari ayah yang meninggal dunia.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan 
penetapan pengadilan.

 

Huruf i

Cukup jelas.

 

Huruf j

Cukup jelas.

 

Huruf k

Cukup jelas.

 

Huruf l

Cukup jelas.

 

Huruf m

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di 
tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah 
negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di 
luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan 
“pengadilan” adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara 
tempat tinggal pemohon. 

 

Pasal 6

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Yang dimaksud dengan “dokumen atau surat-surat keimigrasian”, 
misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan 
tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor 
imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama 
istri/suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status 
kewarganegaraan pemohon.

 

Pasal 18

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara 
Republik Indonesia” adalah orang asing yang karena prestasinya 
yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan 
teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah 
memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Yang dimaksud dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan 
karena alasan kepentingan negara” adalah orang asing yang dinilai 
oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa 
untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk 
meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

 

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di 
tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di 
wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat 
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud 
dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat 
dijabat oleh Warga Negara Indonesia” antara lain pegawai negeri, 
pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia 
menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan 
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, 
tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan 
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Huruf f

Yang dimaksud dengan “bagian dari negara asing” adalah wilayah 
yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Cukup jelas.

 

Huruf i

Yang dimaksud dengan “alasan yang sah” adalah alasan yang 
diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan 
sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi 
Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas 
yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan 
yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau 
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang 
bersangkutan.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi 
yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-
surat tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran 
dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.

 

Pasal 29

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan 
istri atau anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik 
Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik 
Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “putusnya perkawinan” adalah putusnya 
perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang 
telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri 
meninggal dunia.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Cukup jelas. 

 

Pasal 44

Cukup jelas.

 

Pasal 45

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634




[Non-text portions of this message have been removed]

--- End forwarded message ---





********************
Situs untuk Jual Beli Barang
untuk keluar dari mailing list ini silahkan kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kolom/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kolom/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke