--- In [EMAIL PROTECTED], Boentoro Soetanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Rekan-rekan,
Amrozi cs ga takut mati...kan tiap kali ditanya sama wartawan tentang
perbuatannya dia ga pernah menyesal, malah dengan lantang mengucapkan
allahuakbar.....berarti dia sudah sangat siap menghadap pencipta.
 
Kalo TPM-nya menurut saya adalah orang-orang yang cari tenar
saja...padahal dalam hati kecil mereka sudah tahu kasus ini ga akan
menang. Lumayan kan bisa masuk TV, live internasional lagi sampai
Australia bisa nonton...kapan lagi bisa jadi selebritis begini?


Regards:
Buntoro Sutanto

--- On Fri, 8/8/08, Aji Sasongko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Aji Sasongko <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [inti-net] Jika Amrozi Dieksekusi - TPM: Indonesia Bukan
Negara Hukum
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Friday, August 8, 2008, 9:15 AM






Pendapat saya:
1. Kasihan terpidana yang sudah di hukum mati dan langsung di eksekusi...
2.Amrozi cs, berbahagialah karena masih ada yang membela...atau takut
menerima hukuman akibat perbuatannya.

--- On Fri, 8/8/08, Sunny <[EMAIL PROTECTED] se> wrote:

From: Sunny <[EMAIL PROTECTED] se>
Subject: [inti-net] Jika Amrozi Dieksekusi - TPM: Indonesia Bukan
Negara Hukum
To: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com
Date: Friday, August 8, 2008, 7:05 AM

Suara Merdeka

08/08/2008 12:15 wib - Nasional Aktual

Jika Amrozi Dieksekusi
TPM: Indonesia Bukan Negara Hukum

Jakarta, CyberNews. Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan Kejaksaan
Agung (Kejagung) akan bertindak atas dasar kekuasaan, bukan atas dasar
hukum, jika tetap melakukan eksekusi mati terpidana mati bom Bali
Amrozi CS.

"Terutama jika Kejagung mengeksekusi atas dasar surat penolakan dari
panitera Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab surat ini sama sekali tidak
ada dasar hukumnya," kata Fahmi Bahmid pengacara dari TPM kepada
okezone, Kamis (7/8/2008).

Fahmi melanjutkan, langkah Kejagung ini dinilai jelas melanggar
Undang-Undang dan KUHP. Sebab, pada aturan tersebut disebutkan yang
berhak memutuskan perkara di pengadilan adalah majelis hakim. 

Dengan demikian, kata Fahmi, sangat jelas panitera tidak memiliki
kewenangan untuk memutuskan perkara.

Selain itu, Fahmi menambahkan, pada surat penolakan putusan kasasi
(PK) Mahkamah Agung dari panitera PN Denpasar terdapat kejanggalan.
Registrasi putusan penolakan PK dan salinan putusan PK ini tidak
pernah diterima TPM.

Padahal, untuk administrasi proses peradilan, registrasi harus ada.
Seperti saat Amrozi Cs mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui PN
Denpasar. 

"Semua ada registrasinya, sekarang mana?. Tidak ada tapi digembar
gemborkan surat penolakan dari panitera ini sebagai dasar hukum. Dasar
hukumnya apa?. Berarti eksekusi ini berdasarkan kekuasaan. Kalau
kekuasaan, ya saya tidak bisa apa-apa. Yang pasti tindakan itu jelas
melanggar hukum," kata Fahmi. 

(OKZ /CN08)

Versi Cetak Beritahu Teman 

Baca juga: 

a.. MUI Cilacap Siap Dampingi Amrozi Dkk

a.. Murid Azahari Tertangkap

a.. Eksekusi Amrozi dkk Bisa Dimulai

a.. Polda Bali Siap Eksekusi Amrozi Dkk

a.. Kejagung Terima Pemberitahuan Dari Kejati Bali

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

--- End forwarded message ---



------------------------------------

********************
Situs untuk Jual Beli Barang
untuk keluar dari mailing list ini silahkan kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED] Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kolom/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kolom/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke