NPWP Karyawan Tak Valid 

Written by Redaksi Web    

Wednesday, 07 January 2009 02:52 

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib
pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk
NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk
karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. 

Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang
yang hendak bepergian ke luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di
Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara
Polonia Medan, Selasa kemarin.


Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat
digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil
pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya
dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan
membayar fiskal.

"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan
tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap
Hendri.

Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp
2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan
NPWP pribadi kembali.

"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari
perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama
saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap
dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi,
jadi tidak membingungkan, " ujar Hendri.  

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2)
Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I,
Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid
untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. 

Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan
untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan
(Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai
tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk
mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh,
pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga. Saya
harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan
NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. 

Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk
mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian
tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari
masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan
pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan
berdampak positif bagi negara. 

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota
Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang
mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang
ingin mengurus NPWP," ujarnya. 

Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang
tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009
hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas
fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi
kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat
keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi
paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana
fiskal luar negeri. 

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka
anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri
harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. 

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana
fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang
tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas
akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian
belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.


Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika
tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS.
Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban
serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau
tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama
penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu
tersebut.

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia
kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di
Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat
perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi
internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk
negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar
di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu
pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan
TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa
dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang
melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan,
Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan
berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk
seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya,
olahraga, agama), program pertukaran
mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
News from : www.harian-global. com      

 


M/S. Bima Bhakti Group Indonesia
www.geocities.com/bimagroup
Agriculture, Spices, Natural Resins & Gums, Gambier Manufacturer, Processor & 
Exporter 
*Damar Batu, Gum Damar, Gum Copal, Damar Resins, Gum Resins, Gum Turpentine, 
Gambier, Cardamons, Dry Cassava, Cloves, Cloves Stems, Long Pepper, 
Cassiavera,Cassava Powder, Tapioca Powder, Cassiavera, etc 
Chemicals : Sodium Sulphate, Caustic Soda, Sulphur, etc
Minerals  : Iron Ore, Coal, Manganese Ore, Nickel, Steam Coal, etc
Ph : +62-81513234190, +62-818692956 email : [email protected]
Yahoo! ID : bimagroup
SKYPE ID : kingdamar

Pls CC or  reply to : [email protected]  

Pls Join : 
[email protected]
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
 
LowonganNET - Informasi Lowongan Pekerjaan terbaru, Gratis via email
[email protected]
http://groups.yahoo.com/group/LowonganNet

Iklan Parahiyangan - [email protected]
http://groups.yahoo.com/group/iklan-parahiyangan

Batavia-news - Milis Berita dan Features.
[email protected]
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news

Milis Republik-Mimpi - Ikutan diskusi seputar negeri impian
[email protected]
http://groups.yahoo.com/group/republik-mimpi

Milis Rakyat-Peduli - Anda peduli dgn masalah bangsa ini ?
[email protected]
http://groups.yahoo.com/group/rakyat-peduli

Great Business Opportunities.
Visit  http://www.balipetroleum.myffi.biz/

Visit Tionghoanet on the blog :
http://tionghoanet.blogspot.com/


      

------------------------------------

********************
Situs untuk Jual Beli Barang
untuk keluar dari mailing list ini silahkan kirim email kosong ke:
[email protected]! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kolom/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kolom/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke