(maaf, cross-posting)
Diskusi Internet Sehat dengan MUI Pada hari Rabu (13/3/2002) pukul 20.00 WIB s/d 22.00 WIB, bertempat di Restoran Ayam Bakar Taliwang (Panglima Polim - Jakarta), telah berlangsung diskusi yang hangat antara komunitas TI peduli Internet Sehat, media massa dan Majelis Ulama Indonesia. Komunitas TI dan media massa yang hadir adalah Judith MS (Forum), Andri Soekarnen (Forum), Rayhan (Detikcom), Rapin M (HukumOnline.com), Donny B.U. (ICTwatch.com), Yan Aryanto (Koridor - @ha), Atmonadi (MyQuran.com) dan Heru Nugroho (APJII). Sedangkan dari MUI adalah Din Syamsuddin (Sekjen MUI) ditemani oleh seorang Ketua MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat. Pada garis besarnya, kepada MUI kami jelaskan tentang kondisi Internet di Indonesia dan kendala-kendala yang dihadapi untuk meningkatkan penetrasinya. Salah satu kendalanya adalah presepsi masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya menerima Internet sebagai sebuah teknologi yang bermanfaat. Oleh karena itu, kepada MUI kemudian dijelaskan cukup gamblang hal-hal yang berkaitan dengan program Internet Sehat, khususnya mengenai pemberdayaan konsumen dan calon konsumen Internet Service Provider (ISP), desakan kepada ISP untuk lebih peduli kepada kepentingan keluarga, bagaimana mengatasi konten negatif melalui filter di PC keluarga, dan lain sebagainya. Tanggapan dari MUI cukup hangat mengenai program Internet Sehat ini. Dinyatakan oleh Din bahwa alangkah baiknya apabila ada kerjasama yang aktif antara komunitas TI dengan MUI beserta ormas-ormasnya. Din pun menegaskan bahwa pada dasarnya, dirinya melihat bahwa Internet merupakan sebuah alat yang netral, sehingga perlu disampaikan kepada masyarakat luas agar tidak apriori terhadap Internet, tetapi masyarakat juga jangan sampai menyalah-gunakan Internet tersebut untuk hal-hal yang negatif. Din memahami bahwa Internet dapat menjadi media yang ampuh untuk melakukan dakwah dan penyebaran informasi yang positif. Din bahkan menawarkan kerjasama untuk menyelenggarakan training of trainer (ToT) tentang Internet bagi ormas-ormas MUI dan Muhamaddiyah. Sehingga nanti anggota ormas-ormas tersebutlah yang akan terjun secara aktif ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Internet. Dengan demikian diharapkan proses pemberdayaan masyarakat dalam bidang Internet bisa berjalan lebih cepat, tepat dan efisien. Dirinya juga menawarkan komunitas TI untuk berkeliling ke sekolah-sekolah Muhamaddiyah untuk menyebarkan informasi positip tentang Internet. Yang penting, menurut Din, adalah bagaimana caranya agar konten-konten positip, termasuk konten dakwah agama, bisa makin banyak di Indonesia. Din kemudian menyatakan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan untuk mengusulkan kepada pemerintah agar konten di Internet masuk ke dalam RUU Anti-Pornografi agar bisa diawasi, seperti konten di media cetak, televisi maupun film. Karena menurut dia, untuk mengurangi pornografi di Internet, diperlukan dua tindakan, yaitu melalui law inforcement (penegakan hukum) dan kampanye publik. Untuk kampanye publik, menurut dia, hasilnya tidak bisa instan dan memerlukan waktu, biaya dan kesabaran yang tidak sedikit. Sedangkan melalui penegakan hukum, diharapkan bisa lebih cepat meredam. Kedua-duanya perlu dijalankan bersama, menurut Din. Mendengar niatan Din tersebut, kepada MUI kami jelaskan kembali bahwa hal yang terpenting untuk mencegah pornografi di Internet masuk ke rumah tangga adalah pemberdayaan pada sisi keluarga berupa informasi-informasi yang memadai tentang konten positip dan teknik filtering PC. Selain itu dijelaskan pula kepada MUI bahwa program Internet Sehat juga telah meminta kepada ISP untuk menyediakan brosur berisi informasi yang dibutuhkan konsumen dan calon konsumennya, khususnya konsumen rumah tangga. Contoh brosur "CyberWise" ala Canada (dipinjam dari APJII) ditunjukkan kepada MUI. Dengan demikian, diharapkan suatu saat nanti ada ISP di Indonesia yang mau mempelopori menawarkan jasa akses Internet yang terpisah antara kebutuhan keluarga (tidak bisa mengakses konten negatif) dengan kebutuhan umum (bebas mengakses kemana saja). Sehingga hak konsumen ISP untuk memilih jenis layanan, seperti yang telah jamak di luar negeri, dapat dipenuhi pula di Indonesia. Secara tegas kemudian saya nyatakan bahwa diri saya secara pribadi berkeberatan APABILA konten Internet masuk ke dalam RUU AntiPornografi DAN mengakibatkan adanya peraturan untuk filtering total di level ISP. Diskusi yang hangat tersebut akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/3/2002). Pada diskusi selanjutnya tersebut, akan diikuti oleh jajaran pengurus MUI secara lengkap. Diskusi akan lebih difokuskan kepada langkah-langkah konkrit program Internet Sehat khusus pada pemberdayaan pengguna dan calon pengguna Internet, rancangan program komunikasi citra positip Internet serta konsep penyebaran informasi bagi rumah-tangga dan masyarakat umum. Direncanakan diskusi akan diikuti pula oleh beberapa pengasuh situs dakwah, pengasuh warnet Masjid/pesantren dan pengasuh pesantren yang sudah terhubung dengan Internet. Demikian informasi ini kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. a/n rekan-rekan penggiat Internet Sehat Donny B.U. _______________________________________________ Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED]) Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi: http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas