(maaf, cross-posting)

Diskusi Internet Sehat dengan MUI


Pada hari Rabu (13/3/2002) pukul 20.00 WIB s/d 22.00 WIB, bertempat di
Restoran Ayam Bakar Taliwang (Panglima Polim - Jakarta), telah berlangsung
diskusi yang hangat antara komunitas TI peduli Internet Sehat, media massa
dan Majelis Ulama Indonesia. Komunitas TI dan media massa yang hadir adalah
Judith MS (Forum), Andri Soekarnen (Forum), Rayhan (Detikcom), Rapin M
(HukumOnline.com), Donny B.U. (ICTwatch.com), Yan Aryanto (Koridor - @ha),
Atmonadi (MyQuran.com) dan Heru Nugroho (APJII). Sedangkan dari MUI adalah
Din Syamsuddin (Sekjen MUI) ditemani oleh seorang Ketua MUI bidang
Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Pada garis besarnya, kepada MUI kami jelaskan tentang kondisi Internet di
Indonesia dan kendala-kendala yang dihadapi untuk meningkatkan penetrasinya.
Salah satu kendalanya adalah presepsi masyarakat Indonesia yang belum
sepenuhnya menerima Internet sebagai sebuah teknologi yang bermanfaat. Oleh
karena itu, kepada MUI kemudian dijelaskan cukup gamblang hal-hal yang
berkaitan dengan program Internet Sehat, khususnya mengenai pemberdayaan
konsumen dan calon konsumen Internet Service Provider (ISP), desakan kepada
ISP untuk lebih peduli kepada kepentingan keluarga, bagaimana mengatasi
konten negatif melalui filter di PC keluarga, dan lain sebagainya.

Tanggapan dari MUI cukup hangat mengenai program Internet Sehat ini.
Dinyatakan oleh Din bahwa alangkah baiknya apabila ada kerjasama yang aktif
antara komunitas TI dengan MUI beserta ormas-ormasnya. Din pun menegaskan
bahwa pada dasarnya, dirinya melihat bahwa Internet merupakan sebuah alat
yang netral, sehingga perlu disampaikan kepada masyarakat luas agar tidak
apriori terhadap Internet, tetapi masyarakat juga jangan sampai
menyalah-gunakan Internet tersebut untuk hal-hal yang negatif. Din memahami
bahwa Internet dapat menjadi media yang ampuh untuk melakukan dakwah dan
penyebaran informasi yang positif.

Din bahkan menawarkan kerjasama untuk menyelenggarakan training of trainer
(ToT) tentang Internet bagi ormas-ormas MUI dan Muhamaddiyah. Sehingga nanti
anggota ormas-ormas tersebutlah yang akan terjun secara aktif ke tengah
masyarakat untuk mensosialisasikan Internet. Dengan demikian diharapkan
proses pemberdayaan masyarakat dalam bidang Internet bisa berjalan lebih
cepat, tepat dan efisien. Dirinya juga menawarkan komunitas TI untuk
berkeliling ke sekolah-sekolah Muhamaddiyah untuk menyebarkan informasi
positip tentang Internet. Yang penting, menurut Din, adalah bagaimana
caranya agar konten-konten positip, termasuk konten dakwah agama, bisa makin
banyak di Indonesia.

Din kemudian menyatakan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan untuk
mengusulkan kepada pemerintah agar konten di Internet masuk ke dalam RUU
Anti-Pornografi agar bisa diawasi, seperti konten di media cetak, televisi
maupun film. Karena menurut dia, untuk mengurangi pornografi di Internet,
diperlukan dua tindakan, yaitu melalui law inforcement (penegakan hukum) dan
kampanye publik. Untuk kampanye publik, menurut dia, hasilnya tidak bisa
instan dan memerlukan waktu, biaya dan kesabaran yang tidak sedikit.
Sedangkan melalui penegakan hukum, diharapkan bisa lebih cepat meredam.
Kedua-duanya perlu dijalankan bersama, menurut Din.

Mendengar niatan Din tersebut, kepada MUI kami jelaskan kembali bahwa hal
yang terpenting untuk mencegah pornografi di Internet masuk ke rumah tangga
adalah pemberdayaan pada sisi keluarga berupa informasi-informasi yang
memadai tentang konten positip dan teknik filtering PC. Selain itu
dijelaskan pula kepada MUI bahwa program Internet Sehat juga telah meminta
kepada ISP untuk menyediakan brosur berisi informasi yang dibutuhkan
konsumen dan calon konsumennya, khususnya konsumen rumah tangga. Contoh
brosur "CyberWise" ala Canada (dipinjam dari APJII) ditunjukkan kepada MUI.

Dengan demikian, diharapkan suatu saat nanti ada ISP di Indonesia yang mau
mempelopori menawarkan jasa akses Internet yang terpisah antara kebutuhan
keluarga (tidak bisa mengakses konten negatif) dengan kebutuhan umum (bebas
mengakses kemana saja). Sehingga hak konsumen ISP untuk memilih jenis
layanan, seperti yang telah jamak di luar negeri, dapat dipenuhi pula di
Indonesia. Secara tegas kemudian saya nyatakan bahwa diri saya secara
pribadi berkeberatan APABILA konten Internet masuk ke dalam RUU
AntiPornografi DAN mengakibatkan adanya peraturan untuk filtering total di
level ISP.

Diskusi yang hangat tersebut akan dilanjutkan pada hari Selasa (14/3/2002).
Pada diskusi selanjutnya tersebut, akan diikuti oleh jajaran pengurus MUI
secara lengkap. Diskusi akan lebih difokuskan kepada langkah-langkah konkrit
program Internet Sehat khusus pada pemberdayaan pengguna dan calon pengguna
Internet, rancangan program komunikasi citra positip Internet serta konsep
penyebaran informasi bagi rumah-tangga dan masyarakat umum. Direncanakan
diskusi akan diikuti pula oleh beberapa pengasuh situs dakwah, pengasuh
warnet Masjid/pesantren dan pengasuh pesantren yang sudah terhubung dengan
Internet.


Demikian informasi ini kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.



a/n rekan-rekan penggiat Internet Sehat


Donny B.U.



_______________________________________________
Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED])
Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi:
http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas

Kirim email ke