Bung Hussein, setelah reformasi ini kekuasaan demokrasi belum berada di tangan rakyat. masih di tangan partai politik, atau lebih tepat para elit di partai politik. Hampir semua mereka memanfaatkan partai politik sebagai jalan untuk memperoleh kekuasaan (pribadi-pribadi). Hal itu sangat nampak kasat mata. PDIP misalnya berusaha untuk menang bukan demi membela rakyat tetapi demi untuk dapat mendudukkan Megawati sebagai Presiden. Oleh karena itu pula maka tidak ada pemilihan ketua partai secara demokratis di dalam PDIP sendiri. Demikian pul Golkar, meskipun belum menetapkan siapa tokoh Golkar yang akan dijadikn presiden, yang dicari adalah kekuasaan. Tidak berbeda dengan partai-partai lain, minimal mereka ingin tetap duduk di parlemen, entah untuk apa. Kalau dibilang untuk rakyat, belum ada satu partai pun yang mempunyai konsep jelas bagaimana mereka akan membela kepentingan rakyat. Oleh karena itu pula dalam mencari teman berkoalisi, kelihatan tidak ada prinsip. Seolah-olah siapa saja yang mau. Akibat yang lain adalah dalam membentuk undang-undang, terutama undang-undang politik atau amandemen UUD atau undang-undang partai dan pemilihan presiden, nampak kecenderungan egosime partai secara nyata. Mereka berupaya agar kepentingan partainya jangan terugikan. bukan kepentingan rakyat banyak. Hal ini tentu berbeda dengan jaman sebelum orde baru. Tiap partai mempunyai garis program atau ideologi yang nyata berbeda sehingga rasanya mustahil melihat Masyumi berkoalisi dengan PKI, dan sekali menguasai kabinet kelihatan sekali program yang mereka jalankan adalah program yang sejalan dengan ideologinya. Kelemahannya adalah kemudian saling jegal dan kabinet mudah bubar. Kalau sekarang akan kembali ke sistem parlementer, saya khawatir keadaannya akan lebih buruk daripada jaman parlementer yang dulu. Jegal-jegalan bukan lagi berdasar ideologi tetapi berdasar kepentingan pribadi para elit politik Secara pribadi saya cenderung mengatakan bahwa kita memerlukan kabinet presidensiil tetapi dengan prediden yang punya "guts", punya konsep yang jelas, dan bersih. Sayang sekali presiden kita yang sekarang ini meskipun seorang jenderal, kurang mempunyai keberanian mengambil keputusan, kurang berani menghadapi risiko dari keputusan yang diambil. Padahal setiap keputusan selalu ada risiko yang melekat. KM -------Original Message------- From: hoesein Date: 15/11/2008 6:55:52 To: abdul irsan; aisah basri; andre; anto gesek; Asep Kambali; [EMAIL PROTECTED]; Asvi Warman Adam; bambang hidayat; Bambang L Gambiro; [EMAIL PROTECTED]; baskoro; [EMAIL PROTECTED] Butet Kartaredjasa; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Dharmawan Ronodipuro; DIAN ANGGRAINI; didik n towok; dokar; Dorodjatun K-Jakti; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; Endang Basuki; [EMAIL PROTECTED]; falatas46; Fediya Andina; [EMAIL PROTECTED]; FX Widiarso; [EMAIL PROTECTED]; hamid ali; Hans Pols; [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]; indonesiaberdaya moderator; ips; Ir Yuke; Isa Multazam; Ismail Alatas; jajang c; Jj Rizal; [EMAIL PROTECTED]; [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; Louk Aznam; lubis nina; luluk sumiarso; marissa haque; mediacare; Mestika Zed; Mochammad Zuhdy; mohammad hadi winarto; [EMAIL PROTECTED]; mulyawan; [EMAIL PROTECTED]; negri kartun; odit praseno; Prayitno Ramelan; priscilla venus; radityo djadjoeri; ratna sarumpaet; restu gunawan; retno marsudi; Ridho Ardhi Syaiful; Rini Oetoro; rositanoer.com [EMAIL PROTECTED]; Siswanto; Sorimuda Pohan Hakim; Sumar Sastrowardoyo; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; Tity Latief; Todung Mulya; Toeti Kakiailatu; tossi20; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Indonesia Tinggalkan Sistem Presidensial Sabtu, 15 November 2008 Jakarta, Kompas - Sistem pemerintahan presidensial yang selama ini diterapkan dalam pemerintahan di Indonesia, sadar atau tidak sadar, lambat laun akan ditinggalkan. Sebaliknya, Indonesia akan menuju sistem pemerintahan yang parlementer. Perubahan itu diakibatkan reformasi politik dan amandemen konstitusi yang tidak terencana dan terukur dengan baik. Oleh sebab itu, amandemen Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 kembali merupakan sebuah kemestian untuk merumuskan ulang sistem presidensial tersebut. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), John Pieris, dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap Fakultas Hukum UKI di Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/11).Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara itu menyampaikan pidatonya yang berjudul ”Proporsionalitas Kekuasaan Presiden RI dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil”. Acara itu dihadiri Rektor UKI Bernard SM Hutabarat, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UKI Yapto Suryosumarno, dan sivitas akademika Fakultas Hukum UKI. Menurut John Pieris, konstitusi atau hukum dasar pada dasarnya merupakan kontrak sosial. ”Oleh karena itu, konstitusi yang dibuat itu harus pula mencerminkan aspirasi politik dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya. John Pieris mengakui, proses perubahan konstitusi tidak dipersiapkan secara matang, bahkan terkesan terburu-buru, reaktif, dan emosional. ”Pembentuk UUD (MPR yang dikuasai oleh anggota-anggota DPR) terkesan lebih mengutamakan kepentingan politik dan kekuasaannya. Kekuasaan eksekutif dan yudikatif diminimalisasi sedemikian rupa sehingga sistem pemerintahan bergeser,” ujarnya. Sumber Kompas 15 November 2008 ----------------------------------------------------------------------------- --------- Komentar : Saya kok jadi ingat perubahan konstitusi Oktober-November 1945. Saat itu, ketika Badan Pekerja K.N.I.P (B.P.K.N.I.P) yang ketuanya Sjahrir, menerbitkan Pengumuman B.P.K.N.I.P no.5 tanggal 11 November 1945. Isinya : Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan R.I, maka berdasarkan pasal IV aturan peralihan undang-undang dasar yang di rubah B.P.K.N.I.P telah membicarakan soal pertanggung jawab para menteri kepada badan perwakilan rakyat. Seperti diketahui maka dalam undang-undang dasar kita tidak terdapat pasal baik yang mewajibkan maupun yang melarang para menteri bertanggung jawab. Pada lain pihak pertanggung jawaban menteri kepada badan perwakilan rakyat itu adalah suatu jalan untuk memperlakukan kedaulatan rakyat. Maka berdasarkan alasan tersebut badan pekerja mengusulkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan adanya pertanggung jawaban itu dalam susunan pemerintahan. Presiden Soekarno ternyata menerima baik usul badan pekerja ini, hingga dengan persetujuan tadi dimulai adanya pertanggung jawaban para menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam susunan pemerintahan Negara Republik Indonesia (tentunya masih sesuai konstitusi UUD 1945) Sumber Berita Republik Indonesia Januari 1946 Ada komentar ?
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
<<faint_grain.jpg>>
