Bung Hussein, setelah reformasi ini kekuasaan demokrasi belum berada di
tangan rakyat. masih di tangan partai politik, atau lebih tepat para elit di
partai politik. Hampir semua mereka memanfaatkan partai politik sebagai
jalan untuk memperoleh kekuasaan (pribadi-pribadi). Hal itu sangat nampak
kasat mata. PDIP misalnya berusaha untuk menang bukan demi membela rakyat
tetapi demi untuk dapat mendudukkan Megawati sebagai Presiden. Oleh karena
itu pula maka tidak ada pemilihan ketua partai secara demokratis di dalam
PDIP sendiri. Demikian pul Golkar, meskipun belum menetapkan siapa tokoh
Golkar yang akan dijadikn presiden, yang dicari adalah kekuasaan. Tidak
berbeda dengan partai-partai lain, minimal mereka ingin tetap duduk di
parlemen, entah untuk apa. Kalau dibilang untuk rakyat, belum ada satu
partai pun yang mempunyai konsep jelas bagaimana mereka akan membela
kepentingan rakyat.
Oleh karena itu pula dalam mencari teman berkoalisi, kelihatan tidak ada
prinsip. Seolah-olah siapa saja yang mau.
Akibat yang lain adalah dalam membentuk undang-undang, terutama
undang-undang politik atau amandemen UUD atau undang-undang partai dan
pemilihan presiden, nampak kecenderungan egosime partai secara nyata. Mereka
berupaya agar kepentingan partainya jangan terugikan. bukan kepentingan
rakyat banyak.
Hal ini tentu berbeda dengan jaman sebelum orde baru. Tiap partai mempunyai
garis program atau ideologi yang nyata berbeda sehingga rasanya mustahil
melihat Masyumi berkoalisi dengan PKI, dan sekali menguasai kabinet
kelihatan sekali program yang mereka jalankan adalah program yang sejalan
dengan ideologinya. Kelemahannya adalah kemudian saling jegal dan kabinet
mudah bubar.
Kalau sekarang akan kembali ke sistem parlementer, saya khawatir keadaannya
akan lebih buruk daripada jaman parlementer yang dulu. Jegal-jegalan bukan
lagi berdasar ideologi tetapi berdasar kepentingan pribadi para elit politik
 Secara pribadi saya cenderung mengatakan bahwa kita memerlukan kabinet
presidensiil tetapi dengan prediden yang punya "guts", punya konsep yang
jelas, dan bersih.  Sayang sekali presiden kita yang sekarang ini meskipun
seorang jenderal, kurang mempunyai keberanian mengambil keputusan, kurang
berani menghadapi risiko dari keputusan yang diambil. Padahal setiap
keputusan selalu ada risiko yang melekat.
KM
 
-------Original Message-------
 
From: hoesein
Date: 15/11/2008 6:55:52
To: abdul irsan;  aisah basri;  andre;  anto gesek;  Asep Kambali; 
[EMAIL PROTECTED];  Asvi Warman Adam;  bambang hidayat; 
Bambang L Gambiro;  [EMAIL PROTECTED];  baskoro;  [EMAIL PROTECTED]
  Butet Kartaredjasa;  [EMAIL PROTECTED];  [EMAIL PROTECTED]
  Dharmawan Ronodipuro;  DIAN ANGGRAINI;  didik n towok;  dokar;  Dorodjatun
K-Jakti;  [EMAIL PROTECTED];  [EMAIL PROTECTED];  Endang Basuki;
 [EMAIL PROTECTED];  falatas46;  Fediya Andina;  [EMAIL PROTECTED];  FX
Widiarso;  [EMAIL PROTECTED];  hamid ali;  Hans Pols;  [EMAIL PROTECTED]
  [EMAIL PROTECTED];  indonesiaberdaya moderator;  ips;  Ir Yuke;  Isa
Multazam;  Ismail Alatas;  jajang c;  Jj Rizal;  [EMAIL PROTECTED]; 
[email protected];  [EMAIL PROTECTED];  Louk Aznam;
 lubis nina;  luluk sumiarso;  marissa haque;  mediacare;  Mestika Zed; 
Mochammad Zuhdy;  mohammad hadi winarto;  [EMAIL PROTECTED];  mulyawan; 
[EMAIL PROTECTED];  negri kartun;  odit praseno;  Prayitno
Ramelan;  priscilla venus;  radityo djadjoeri;  ratna sarumpaet;  restu
gunawan;  retno marsudi;  Ridho Ardhi Syaiful;  Rini Oetoro;  rositanoer.com
  [EMAIL PROTECTED];  Siswanto;  Sorimuda Pohan Hakim;  Sumar
Sastrowardoyo;  [EMAIL PROTECTED];  [EMAIL PROTECTED];  Tity
Latief;  Todung Mulya;  Toeti Kakiailatu;  tossi20;  [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED];  [EMAIL PROTECTED]
Subject: Indonesia Tinggalkan Sistem Presidensial
 
Sabtu, 15 November 2008  
Jakarta, Kompas - Sistem pemerintahan presidensial yang selama ini
diterapkan dalam pemerintahan di Indonesia, sadar atau tidak sadar, lambat
laun akan ditinggalkan. Sebaliknya, Indonesia akan menuju sistem
pemerintahan yang parlementer. Perubahan itu diakibatkan reformasi politik
dan amandemen konstitusi yang tidak terencana dan terukur dengan baik. Oleh
sebab itu, amandemen Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 kembali merupakan
sebuah kemestian untuk merumuskan ulang sistem presidensial tersebut.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas
Kristen Indonesia (UKI), John Pieris, dalam pidato pengukuhannya sebagai
guru besar tetap Fakultas Hukum UKI di Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur,
Jumat (14/11).Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
itu menyampaikan pidatonya yang berjudul ”Proporsionalitas Kekuasaan
Presiden RI dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil”. Acara itu dihadiri
Rektor UKI Bernard SM Hutabarat, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UKI
Yapto Suryosumarno, dan sivitas akademika Fakultas Hukum UKI. Menurut John
Pieris, konstitusi atau hukum dasar pada dasarnya merupakan kontrak sosial.
”Oleh karena itu, konstitusi yang dibuat itu harus pula mencerminkan
aspirasi politik dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.
John Pieris mengakui, proses perubahan konstitusi tidak dipersiapkan secara
matang, bahkan terkesan terburu-buru, reaktif, dan emosional.
”Pembentuk UUD (MPR yang dikuasai oleh anggota-anggota DPR) terkesan lebih
mengutamakan kepentingan politik dan kekuasaannya. Kekuasaan eksekutif dan
yudikatif diminimalisasi sedemikian rupa sehingga sistem pemerintahan
bergeser,” ujarnya.
Sumber Kompas 15 November 2008
-----------------------------------------------------------------------------
---------
Komentar :
Saya kok jadi ingat perubahan konstitusi Oktober-November 1945. Saat itu,
ketika Badan Pekerja K.N.I.P (B.P.K.N.I.P) yang ketuanya Sjahrir,
menerbitkan Pengumuman B.P.K.N.I.P no.5 tanggal 11 November 1945. Isinya :
Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan R.I,
maka berdasarkan pasal IV aturan peralihan undang-undang dasar yang di rubah
 B.P.K.N.I.P telah membicarakan soal pertanggung jawab para menteri kepada
badan perwakilan rakyat. Seperti diketahui maka dalam undang-undang dasar
kita tidak terdapat pasal baik yang mewajibkan maupun yang melarang para
menteri bertanggung jawab. Pada lain pihak pertanggung jawaban menteri
kepada badan perwakilan rakyat itu adalah suatu jalan untuk memperlakukan
kedaulatan rakyat. Maka berdasarkan alasan tersebut badan pekerja
mengusulkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan adanya pertanggung
jawaban itu dalam susunan pemerintahan. 
Presiden Soekarno ternyata menerima baik usul badan pekerja ini, hingga
dengan persetujuan tadi dimulai adanya pertanggung jawaban para menteri
kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam susunan pemerintahan Negara Republik
Indonesia  (tentunya masih sesuai konstitusi UUD 1945)
Sumber Berita Republik Indonesia Januari 1946
Ada komentar ?
 



Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
@rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain! 
 

<<faint_grain.jpg>>

Kirim email ke