salam koster

Bro eko...thanks info nya...
jadi bagi TEAM SRO club/komunitas bikers ...waspadalah !!
Nih udah ada Undang2 nya kan ? per kapan pemberlakukannya bro ?
sip lah...sirene, rotator hanya dipergunakan oleh para PATWAL polisi, PM, 
ambulance, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah.....!
Jadi buat club/komunitas motor & mobil...seyognyanya bagi team SRO nya 
mencopot atribut sirene, lampu rotator  / strobo  nya....
daripada ntar kena tilang polisi ?? he..he..
Ingat ! Jalan raya itu milik bersama.....No Arrogance !

Bst rgds,
Gerry - koster039
www.suzuki-thunder.net
Humas Koster Pusat



Bravo Koster !



----- Pesan Asli ----
Dari: "Eck0 [EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]; [email protected]
Terkirim: Senin, 7 Juli, 2008 09:19:09
Topik: [www.suzuki-thunder.net] Fwd: -RSA- Awas! Jangan Sembarangan Berlagak 
ala Voorijder





---------- Forwarded message ----------
From: Mbah Mari Joss <[EMAIL PROTECTED] com>
Date: 2008/7/7
Subject: -RSA- Awas! Jangan Sembarangan Berlagak ala Voorijder
To: "[EMAIL PROTECTED] ps.com" <[EMAIL PROTECTED] ps.com>, fsrj <[EMAIL 
PROTECTED] com>, Honda <honda_motor@ yahoogroups. com>, jokealabikers 
<JokeAlaBikers@ googlegroups. com>






07/07/2008 07:03 WIB 
Awas! Jangan Sembarangan Berlagak ala Voorijder 
Ramadhian Fadillah - detikcom


Jakarta - Hati-hati kalau berlaga ala Voorijder di jalan raya. Selain petugas 
yang berkepentingan, menggunakan sirene maupun lampu rotator dapat ditilang. 
Priiit!

Saat ini banyak mobil maupun motor yang melengkapi aksesoris modifikasinya 
dengan sirene maupun lampu rotator. Saat konvoi, sirene dibunyikan keras-keras. 
Lampu rotator pun dinyalakan. Ngiung...Ngiung. Lagaknya sudah seperti penguasa 
jalan saja.

Nah, ternyata berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 43/1993 tentang prasarana dan lalu 
lintas jalan, sirene hanya boleh digunakan untuk pemadam kebakaran, ambulans, 
mobil jenazah, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas dan pengawal kepala 
negara atau pemerintah asing.

Demikian juga tentang penggunaan lampu rotator berdasarkan PP Nomor 44/1993 
Pasal 66 menyatkan, lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada 
kendaraan bermotor: petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, 
penanggulan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah.

Sedangkan Pasal 67 menyebutkan bahwa lampu isyarat kuning hanya boleh dipasang 
pada kendaraan yang merawat/membangun fasilitas umum, mobil derek dan 
pengangkut bahan berbahaya, peti kemas dan alat berat.

"Kalau melanggar itu bisa ditilang dan tindakannya harus dicopot di tempat," 
ujar petugas TMC Bripka Heri saat dihubungi detikcom, Senin (7/7/2008).

Heri menambahkan dengan informasi yang jelas, diharapkan demi kepentingan umum 
masyarakat tidak lagi bergaya ala Voorijder. Ngiung...Ngiung.( rdf / nwk )




-- 

-Mbah MaridJoss-
Mariyuk Marisini Kitageligeli
--~--~------ ---~--~-- --~------ ------~-- -----~--~ ----~
============ ========= ========= ========= ========= ========= == 
+ RSA memberi kebebasan untuk posting message. 
+ Mohon kedewasaan anda untuk tidak mengirimkan email yg tidak berhubungan     
   dengan Topik. 
+ Apabila anda hendak mengirim email selain info SR or info bikers. harap   
   sertakan OOT (out of topic) pada Subject email. 
+ OOT Day diberlakukan bebas pada hari Jumat. Senin-Kamis OOT hanya boleh 
   diposting utk informasi Berita Duka . 
+ Gunakan hak akses anda sebaik-baiknya, untuk mengirimkan info penting 
   seputar Safety Riding 

-mod- 
Road Safety Association 
============ ========= ========= ========= ========= ========= == 
-~---------- ~----~--- -~----~-- ----~---- ~------~- -~---




-- 
Eck0 [EMAIL PROTECTED]

King's Club Djakarta / KCDj 554
Bikers Aston Rasuna Community / BARAC
Road Safety Association / RSA     


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

Kirim email ke