*Siulan yang kadang-kadang menjengkelkan*

Suiittt…suiittt….begitulah kira-kira bunyinya, apa sih maksudnya bro?? Yang
jelas kalau para cewek dengar mungkin udah pada ke Ge'eran mendengar suara
tersebut, pasti semua pada berpikiran "wah aku digodain neh…, cuek
ajalah" tapi pada bahasan kali ini boro-boro bunyinya suiit…suit… melainkan
PRIITTTT……

Nah bunyi peluit Pak Polisi itulah yang dimaksud, coba siapa yang pernah
denger bunyi tersebut? Aku rasa 100 % dari semua orang yang pernah
berada di jalan raya ataupun jalan apa aja sudah pasti pernah mendengar
suara peluit Polisi, entah peluit Pak Polisi pada saat mengatur lalin,
Pak Polisi mengejar Perampok,Pak Polisi iseng meniup Peluit(masa sih) atau
yang terakhir Pak Polisi mau menilang kita. Yaaa…ditilang lagi deh J jengkel
khan??? nah pada artikel berikut dijelaskan deh tentang serba-serbi tilang
yang diambil dari www.transparansi.or.id semoga bermanfaat ....Bila Anda
Ditilang Polantas Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah
kendaraan terus memacu.

Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene
dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun
menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka
lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata
pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan
tersebut.

Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan
berusaha menawar serta membayar
tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan
denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua
polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di rumah
dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah
seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang
tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini.
Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi
yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.

Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut
sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan
sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat
sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga
mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan
tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang
kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi
sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya
mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

Terkena Tilang Pada saatterjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi,
biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah
secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk
menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam
berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'.
Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa
surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan
hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para
pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan
ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar
denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan
siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda,
sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya.
Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih
besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992).
Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda
mempunyainya tapi tidak sedang membawa. Cobalah mengenali nama dan pangkat
Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam.
Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997).
Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar
prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang
berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa
dendanya.
Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan
pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan
pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang
berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk
melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan
tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang
dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila
ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum
tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia
adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan,
serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian
Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997).
Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah
tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui.
Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,
apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri
karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut
benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997).
Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan
percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada
pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk
memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan
pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada
polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar
pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa
setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di
sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan
tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK
kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang
diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke
Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat
pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran
lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang
berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda
dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana
harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan
kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau
kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan
bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik
surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang
dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,
katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang
berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang
isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti.
Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang
warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna
kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga
merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut
jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan
Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah
kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti.
Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang
sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan
Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini
sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan
kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses
tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan.
Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk
membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu
sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka
pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang
bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas
akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena
hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu,
Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi
keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi.
Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan
dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur
dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada
polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka
menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat
bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap
penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl.
209 KUHP).
Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga
dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan
bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan
ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda
menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut.
Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI
di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit
banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil"
seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang
menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang
dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan
Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam
mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala
besar.

Tentang Besarnya denda dan pasal :
http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin/tabel.html
Tentang alamat pembayaran denda titipan dan alamat pengadilan negeri :
http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin/alamat.html
Ringkasan ancaman pidana lalu lintas :
http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin/ringkasan.html
_________________
Apapun thundernya....disini Komunitas dan tempat Hang Out nya....!
di www.suzuki-thunder.net !!! Bukan yang lain!!!

Kirim email ke